Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Imigrasi Malaysia tangkap WNI diduga sindikat penyelundup migran 

Posted on November 13, 2024November 13, 2024 By admin No Comments on Imigrasi Malaysia tangkap WNI diduga sindikat penyelundup migran 

Kuala Lumpur (ANTARA) – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap 29 warga negara Indonesia (WNI) termasuk satu di antaranya diduga sebagai “transporter” yang menjadi sindikat penyelundup migran dari Indonesia ke Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban dalam pernyataan media dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam sebuah Operasi Khusus pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia (pukul 17.00 WIB) di sekitar Kajang, Selangor, dan melibatkan tim petugas berbagai jajaran dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan intelijen selama dua pekan, tim operasi dikerahkan untuk bergerak menuju lokasi dan mengikuti kendaraan mencurigakan. Tim operasi menghentikan kendaraan tersebut di sebuah pemukiman yang digunakan sebagai “rumah singgah” dan berhasil menangkap seorang pria Indonesia bernama “Jon” yang diduga sebagai “transporter” berusia 42 tahun.

Tim operasi juga melakukan sidak di perumahan tersebut dan berhasil menangkap dua orang yang juga berkewarganegaraan Indonesia berusia 20 dan 41 tahun yang menjadi penjaga rumah dan diduga merupakan anggota sindikat.

Selain itu, ia mengatakan Imigrasi Malaysia menangkap 21 laki-laki dan lima WNI berusia antara 21 hingga 50 tahun. Sehingga total seluruh WNI yang ditangkap 29 orang.

Hasil pemeriksaan awal menemukan 13 WNI telah melebihi masa tinggal atau “overstay”, sedangkan seorang WNI lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di Malaysia.

Tim operasi menyita 14 eksemplar paspor Indonesia, uang tunai sebesar RM13.430 atau sekitar Rp47,5 juta dan menyita kendaraan jenis Toyota Vios yang diyakini mengangkut imigran gelap.

Ia mengatakan modus yang dilakukan sindikat penyelundup migran ke Malaysia tersebut yakni membawa masuk dan mengeluarkan WNI melalui pintu yang tidak resmi. WNI akan ditempatkan sementara di “rumah singgah” sebelum dibawa ke lokasi tertentu menggunakan kendaraan.

Sindikat itu mengenakan biaya RM1.500 (sekitar Rp5,3 juta) hingga RM2.500 (sekitar Rp8,9 juta) per orang dan telah beroperasi selama enam bulan.

Seorang pria Indonesia, yang diduga sebagai “transporter”, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26J dan dua pria Indonesia lainnya, yang diduga anggota sindikat, ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26H Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.

Sementara itu, ia mengatakan semua migran Indonesia ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dibawa ke Depot Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.

JIM akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Baca juga: Imigrasi Malaysia tangkap sindikat “Geng Broga” yang selundupkan WNI

Baca juga: Tiga WNI ditangkap jual kosmetik tanpa persetujuan Kemenkes Malaysia

Baca juga: Tiga agen ditahan diduga eksploitasi empat pekerja migran Indonesia

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024

sources references https://www.antaranews.com/berita/4464577/imigrasi-malaysia-tangkap-wni-diduga-sindikat-penyelundup-migran

Berita

Post navigation

Previous Post: Paska Agenda Uji Petik, PPDI Siapkan 10 Harapan Sebelum Diterbitkan Revisi PP – Puskominfo
Next Post: Desain Gambar Dan RAB Bidang Miring [Excel & AutoCAD]

More Related Articles

Pembukuan Dasar, Pembukuan Koperasi, Dan Analisa Laporan Keuangan [Kopdes Merah Putih] Berita
Jalin Kerjasama Dengan Starlink, PPDI Jawa Tengah Siap Buka Akses Internet Daerah Terpencil – Puskominfo PPDI Berita
Masyarakat Cimonai Kuburajo Nagari Limo Kaum Berikan Dukungan Kepada Pengungsi Banjir Bandang(Galodo Berita
Jadwal pertandingan woodball PON XXI pada Sabtu 14 September Berita
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema] Berita
Pemkab Poso Dorong Optimalisasi Kinerja Perangkat Desa Melalui Sosialisasi – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • PMK Nomor 81 Tahun 2025 – Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  • BPBD Agam: Korban meninggal dampak banjir dan longsor capai 87 orang
  • Atlet Juara Dunia Angkat Besi Rizki Juniansyah, Kini Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua
  • Pembukuan Dasar, Pembukuan Koperasi, Dan Analisa Laporan Keuangan [Kopdes Merah Putih]
  • Kemenhut wujudkan desa mandiri peduli mangrove lewat perdes

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme