Dokumen Persiapan Swakelola Desa
Dokumen Persiapan Swakelola Desa (Lampiran II) adalah instrumen administratif dan teknis wajib yang disusun sebelum pekerjaan fisik atau pengadaan dimulai di lapangan. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 juncto Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tahap persiapan swakelola dilaksanakan oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi (Kaur/Kasi) selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran…
