Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Honorer di Pemkab Tanggamus Resmi di Dihapus, Ini Penjelasannya?

Posted on January 6, 2025January 6, 2025 By admin No Comments on Honorer di Pemkab Tanggamus Resmi di Dihapus, Ini Penjelasannya?

Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menghapus status pegawai honorer pada tahun 2025. Mulai tahun 2025, hanya akan ada tiga kategori pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, menjelaskan kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat. “Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, ” ujarnya, !Senen (6/1/2025).

Pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, Belli menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemen PAN-RB belum mengeluarkan regulasi terkait skema pengangkatan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB mengenai aturan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, ” lanjutnya.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja dengan kontrak kerja dan jam kerja lebih fleksibel, kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Pegawai ini tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai kontrak, dengan masa kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi, ” tandasnya.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pegawai honorer yang gagal seleksi PPPK, sekaligus mendukung program pemerintah untuk menertibkan status kepegawaian di Indonesia.

Dengan dihapusnya status honorer, diharapkan sistem kepegawaian menjadi lebih tertata, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Tanggamus kini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk implementasi kebijakan ini. 

sources references https://tanggamus.wartadesa.co.id/honorer-di-pemkab-tanggamus-resmi-di-dihapus-ini-penjelasannya

Berita

Post navigation

Previous Post: Laporan Reses BPD [Serap Aspirasi]
Next Post: Jelang Penyusunan Raperda, PPDI Bawa Aspirasi Perangkat Desa Di Komisi A DPRD Madiun – Puskominfo PPDI

More Related Articles

Grup Sampoerna jual seluruh saham SGRO kepada AGPA Pte. Ltd Berita
SPTJM Kopdes Merah Putih | Cipta Desa Berita
Inggris jadi tim Eropa pertama lolos ke Piala Dunia usai sikat Latvia Berita
Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja Berita
Apindo: Hanya 4 persen UMKM Indonesia terhubung rantai pasok global Berita
UI edukasi kesehatan warga Pulau Panggang untuk tekan TBC Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Unhas dan IKN jajaki implementasi kendaraan listrik hasil riset
  • Pangdam Siliwangi Apresiasi Prajurit Satgas PT Freeport, Sukses di Papua
  • Indikator Posyandu [Integrasi 6 SPM]
  • Kemendikdasmen paparkan strategi cegah kecurangan pada SPMB
  • Satgas TMMD 128 Kodim 0817/Gresik Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme