Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Materi Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas

Posted on July 11, 2025July 11, 2025 By admin No Comments on Materi Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas

Pentingnya Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas di Era Transformasi Sosial

Dalam konteks pembangunan desa berkelanjutan, penyelenggaraan desa inklusi disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata. Gagasan ini menekankan pentingnya pengakuan, partisipasi, dan kesetaraan bagi kelompok rentan di desa, terutama penyandang disabilitas. Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas telah menjadi arus utama dalam kebijakan publik sejak disahkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas.

Fokus pembangunan tidak lagi bersifat top-down, melainkan partisipatif dan berbasis kebutuhan riil warga, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Maka dari itu, pada paragraf ini penulis ingin menegaskan bahwa “Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas” adalah instrumen strategis dalam menciptakan ruang hidup desa yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu mandat penting dari RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita 4 adalah memperkuat pembangunan SDM, termasuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diperkuat dengan dukungan kebijakan daerah seperti Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2018, dan Perbup-perbup terkait lainnya (Pendidikan Inklusif, Unit Layanan Ketenagakerjaan Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas 2025–2027).

Regulasi Kunci Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas

Untuk memahami implementasi dari penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas secara menyeluruh, kita harus terlebih dahulu menelaah payung hukum yang berlaku di Kabupaten Situbondo:

  1. Perda No. 3 Tahun 2018
    Memberikan dasar hukum bagi pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Situbondo.
  2. Perbup No. 10 Tahun 2025
    Merupakan regulasi teknis utama yang memberikan panduan konkrit untuk membentuk Desa/Kelurahan inklusi, termasuk indikator, peran perangkat desa, dan proses asesmen kebutuhan.
  3. Perbup No. 34 Tahun 2021
    Mendukung pendidikan inklusif agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan setara di lingkungan tempat tinggalnya.
  4. Perbup No. 74 Tahun 2024
    Menjadi basis pelaksanaan Rencana Aksi Daerah untuk periode 2025–2027 dengan target-target konkret pembangunan desa inklusif.

Dengan landasan tersebut, desa tidak hanya menjadi pusat administratif, melainkan episentrum transformasi sosial yang menghapus diskriminasi struktural.

Indikator, Langkah, dan Manfaat Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas

Indikator Utama

Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas mengacu pada empat indikator strategis:

  • Akses: Adanya kemudahan fisik dan non-fisik dalam menjangkau fasilitas publik.
  • Partisipasi: Keterlibatan aktif kelompok rentan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan desa.
  • Kontrol: Hak untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan desa.
  • Manfaat: Pemanfaatan hasil pembangunan yang adil dan merata.

Langkah-Langkah Implementasi

  1. Asesmen Kebutuhan
    Mengidentifikasi kebutuhan dasar penyandang disabilitas di desa, baik secara fisik, sosial, maupun psikososial.
  2. Rencana Aksi
    Menyusun kebijakan berbasis hasil asesmen, yang menjadi acuan musyawarah desa hingga penetapan RKPDes.
  3. Alokasi Sumber Daya
    Mengalokasikan APBDes untuk pembanguongnan fasilitas inklusif, pelatihan kelompok disabilitas Desa (KDD) dan kader disabilitas, dan peningkatan kapasitas warga.
  4. Pengawasan dan Evaluasi
    Melibatkan masyarakat dalam mengawasi implementasi dan membuat laporan akuntabel.

Manfaat Nyata

  • Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan keluarganya.
  • Meningkatkan partisipasi aktif dalam kegiatan desa.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya kesetaraan hak.

Peran Strategis Pemangku Kepentingan dalam Menjamin Desa Inklusi

Peran DPMD

Melalui Pasal 14 Perbup No. 10/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertanggung jawab atas:

  • Pembinaan, koordinasi lintas sektor, penyuluhan, dan bimbingan teknis (bimtek).
  • Sinkronisasi program daerah dan desa.
  • Pemberian penghargaan kepada desa yang berhasil menjadi inklusif.

Peran Camat

Camat berperan sebagai jembatan antara desa dan kebijakan kabupaten. Dalam Pasal 15, camat diwajibkan:

  • Menjamin sinkronisasi perencanaan antara desa dan pemda.
  • Memastikan program inklusi disabilitas dimuat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
  • Memberikan pendampingan teknis langsung kepada desa.

Peran Masyarakat

Masyarakat adalah motor utama keberhasilan penyelenggaraan desa inklusi. Peran mereka mencakup:

  • Mengadvokasi hak-hak kelompok disabilitas.
  • Membuat kegiatan inklusif, seperti pelatihan kerja ramah disabilitas.
  • Mengawasi jalannya kebijakan, memastikan tidak terjadi penyimpangan atau pengabaian hak.

Membangun Budaya Inklusif di Desa: Perspektif Sosial dan Ekonomi

Desa inklusif bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi tentang mengubah paradigma kolektif masyarakat. Penghormatan terhadap perbedaan dan kebutuhan khusus harus menjadi budaya desa. Masyarakat harus belajar untuk tidak hanya menerima keberadaan penyandang disabilitas, tapi juga mengakui potensi mereka.

Dari sisi ekonomi, program seperti VORSA UMKM dapat dikembangkan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi inklusif, membuka akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran bagi kelompok rentan. Hal ini tidak hanya memberdayakan individu, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa.

Mengintegrasikan Desa Inklusi dalam Dokumen Pembangunan

Untuk menjamin keberlanjutan, penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas harus masuk ke dalam dokumen:

Ini menjamin tidak adanya kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan, sejalan dengan prinsip “Leave No One Behind” dalam SDGs.

sources references https://www.ciptadesa.com/materi-penyelenggaraan-desa-inklusi-disabilitas/

Berita

Post navigation

Previous Post: MRT Jakarta berencana perluas rute ke Tangsel tanpa APBD 
Next Post: Hari ke-Dua Perayaan HUT ke-23 Ajibata Berlangsung Meriah, Ketua Panitia: Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

More Related Articles

Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Program Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Berita
Tingkatkan Kedekatan dengan Petani, TNI-POLRI Sambangi Warga di Sawah Berita
Kecamatan Pituruh Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Peringatan Harlah PPDI Ke18 Di Purworejo – Puskominfo Berita
Diterima Sekrtaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, PPDI Serahkan DIM Untuk Revisi PP No 11/2019 – Puskominfo Berita
Pembeli mobil pertama Daihatsu belum melirik kendaraan elektrifikasi Berita
Pj Wako Payakumbuh bersama LKKS Berikan Kursi Roda kepada Penderita Hydrosapalus dan Kelainan Tulang Punggung Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme