Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Istilah Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Posted on July 23, 2025July 23, 2025 By admin No Comments on Istilah Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pengenalan dan Pentingnya

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu proses yang penting dalam kegiatan administrasi publik. Secara umum, pengadaan ini dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi yang digunakan dalam menjalankan program dan kegiatan pemerintah. Pengadaan barang/jasa ini tidak hanya penting untuk kelancaran operasional pemerintahan tetapi juga untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah sangat diatur dalam berbagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Salah satu regulasi yang mengatur hal ini adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang memberikan pedoman terkait prosedur dan jenis pengadaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memahami istilah-istilah dasar yang digunakan dalam kegiatan ini.

Pada artikel ini, kita akan membahas istilah dasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang perlu diketahui oleh setiap pelaku dan pihak terkait. Pemahaman yang baik terhadap istilah ini akan membantu memperlancar proses pengadaan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Istilah Penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami oleh setiap pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa istilah dasar yang sering digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

1. Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan oleh pemerintah. Pengadaan ini dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pengadaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2. Penyedia Barang/Jasa

Penyedia barang/jasa adalah pihak yang menawarkan barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pengadaan yang sudah ditentukan. Penyedia ini dapat berupa individu atau perusahaan yang memiliki kualifikasi dan kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh pemerintah.

3. Tender

Tender adalah proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih penyedia barang/jasa. Proses tender ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk lelang umum, seleksi terbatas, atau pemilihan langsung, tergantung pada kebutuhan dan jenis barang/jasa yang akan dibeli. Tender bertujuan untuk mendapatkan penyedia yang dapat memberikan harga terbaik dengan kualitas yang memenuhi standar yang ditentukan.

Peraturan yang Mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, salah satunya adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Presiden ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur tentang prosedur dan mekanisme pengadaan barang/jasa yang melibatkan berbagai tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pengadaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjaga prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme. Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga mencakup pengaturan terkait pengawasan dan pengendalian, untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sources references https://www.ciptadesa.com/istilah-dasar-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Berita

Post navigation

Previous Post: Suara dari Timur untuk Indonesia
Next Post: Bimtek Angkatan IV Fokus Ampera dan Catering, UMKM Didorong Naik Kelas

More Related Articles

Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Kukar Berikan 4 Jaminan Sosial Untuk Perangkat Desa – Berita
Polri Untuk Masyarakat, Polres Purwakarta Terus Berikan Pelayanan Terbaik Pada Warga Berita
Raih 18 Suara Dalam Musda, Muslim Sapa’at Terpilih Menjadi Ketua PPDI Garut Periode 2024-2029 – Puskominfo Berita
Surat Kuasa Penempatan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih Berita
Didepan DPRD Dan PPDI, Dispermades Pati Sampaikan Penyebab Molornya Siltap Perangkat Desa – Puskominfo Berita
Ketua PN Batusangkar Terjun Langsung Pantau Situasi Terkini dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir dan Sukarelawan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme