
SK KPM Penerima RTLH 2025
Peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam pembangunan desa. Salah satu instrumen penting dalam upaya ini adalah program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang bertujuan mengubah hunian yang tidak memenuhi standar menjadi rumah yang layak dan sehat. Agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan sebuah landasan hukum yang kuat di tingkat desa.
Salah satu dokumen krusial dalam proses ini adalah SK KPM Penerima RTLH, yakni Surat Keputusan Kepala Desa yang menetapkan Keluarga Penerima Manfaat. Dokumen ini bukan sekadar daftar nama, melainkan produk hukum final yang menjadi dasar pencairan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk SK KPM Penerima Bantuan RTLH, mulai dari urgensi dan peran strategisnya, landasan hukum yang menaunginya, hingga struktur dan muatan penting yang wajib ada di dalamnya. Selain itu, kami juga menyediakan contoh format dokumen dalam bentuk Word (Doc) dan PDF yang dapat Anda unduh secara gratis di akhir pembahasan.
Memahami Peran dan Urgensi SK KPM Penerima RTLH
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Penerima Bantuan RTLH adalah sebuah ketetapan hukum formal yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Fungsinya adalah untuk mengesahkan daftar nama warga yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah berdasarkan serangkaian proses verifikasi dan validasi yang ketat. Tanpa adanya SK ini, penyaluran dana untuk program RTLH menjadi tidak sah dan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, karena setiap pengeluaran dana desa harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, penerbitan SK ini merupakan cerminan dari praktik tata kelola pemerintahan desa yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pentingnya SK ini terletak pada perannya sebagai puncak dari serangkaian tahapan yang partisipatif. Nama-nama yang tercantum di dalam lampiran SK bukanlah hasil penunjukan sepihak, melainkan hasil dari musyawarah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Proses ini sendiri diawali dengan musyawarah desa yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Musdes Penetapan Penerima Bantuan RTLH, yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam penerbitan SK ini. Berita Acara tersebut, bersama dengan daftar usulan calon penerima dan hasil verifikasi lapangan, menjadi dokumen pendukung yang tak terpisahkan. Ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, urgensi SK KPM Penerima RTLH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial. Secara administratif, SK ini menjadi syarat wajib untuk pencairan anggaran. Secara substansial, dokumen ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program. Ia melindungi pemerintah desa dari potensi tuduhan penyalahgunaan wewenang, sekaligus memberikan jaminan hak bagi warga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Alur yang terdokumentasi dengan baik, dari musyawarah hingga penetapan SK, menunjukkan sebuah proses yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dasar Hukum Penetapan Penerima Bantuan RTLH Tahun 2025
Penerbitan SK Kepala Desa untuk penetapan penerima RTLH tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan berlandaskan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang kuat, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa. Landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program seperti RTLH, yang didanai salah satunya oleh Dana Desa.
Pada level peraturan pelaksana, dokumen ini merujuk pada serangkaian peraturan menteri yang secara spesifik mengatur penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Salah satu yang paling fundamental adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk program perumahan bagi masyarakat miskin. Hal ini diperkuat oleh peraturan teknis lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.
Kerangka hukum ini kemudian diturunkan ke level daerah dan desa. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa menjadi acuan bagi desa dalam menentukan kewenangan lokal berskala desa. Selanjutnya, desa menetapkan peraturan desanya sendiri (Perdes) yang berkaitan dengan kewenangan tersebut serta Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes inilah yang menjadi sumber pendanaan utama program RTLH di tingkat desa. Seluruh rangkaian regulasi ini, dari undang-undang hingga peraturan desa, membentuk sebuah jaring pengaman hukum yang memastikan bahwa program RTLH dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, terencana dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur dan Muatan Penting dalam SK KPM Penerima RTLH
Untuk memastikan keabsahannya, sebuah SK KPM Penerima RTLH harus disusun dengan struktur dan muatan yang benar sesuai standar administrasi pemerintahan. Secara umum, dokumen ini terbagi menjadi tiga bagian utama: Kepala Surat, Batang Tubuh, dan Lampiran. Bagian Kepala Surat berisi identitas resmi seperti lambang negara, nama kabupaten, kecamatan, dan desa, serta judul dan nomor surat keputusan. Penomoran surat menjadi kunci penting dalam sistem pengarsipan dan administrasi desa yang tertib.
Bagian Batang Tubuh SK memuat tiga elemen krusial, yaitu Konsiderans, Diktum, dan Penutup. Konsiderans terdiri dari bagian “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memperhatikan”. “Menimbang” berisi justifikasi atau alasan filosofis dan sosiologis mengapa SK tersebut perlu diterbitkan, seperti untuk penanggulangan kemiskinan melalui perbaikan perumahan. “Mengingat” mencantumkan seluruh dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan SK, dari Undang-Undang hingga Peraturan Desa. “Memperhatikan” merujuk pada dokumen-dokumen faktual yang menjadi dasar pengambilan keputusan, seperti berita acara musyawarah desa dan hasil verifikasi. Setelah itu, bagian “MEMUTUSKAN” atau Diktum berisi ketetapan-ketetapan inti dari SK tersebut.
Diktum dalam SK ini memuat poin-poin keputusan yang jelas dan mengikat. Diktum KESATU menetapkan nama-nama penerima bantuan yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari SK. Diktum KEDUA secara spesifik menyebutkan bentuk dan besaran bantuan, yaitu paling banyak Rp10.000.000 dalam bentuk material/bahan bangunan, bukan uang tunai. Ini penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Diktum KETIGA menegaskan bahwa sumber pembiayaan berasal dari APBDes Tahun Anggaran 2025. Terakhir, Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan terbuka untuk perbaikan jika ditemukan kekeliruan. Bagian Lampiran menjadi bagian paling vital karena memuat data detail penerima, seperti Nama, NIK, Alamat, ukuran rumah, serta rincian jenis dan tingkat kerusakan (dinding, lantai, atap).
Berikut kami bagikan SK KPM Penerima RTLH 2025 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK KPM Penerima RTLH 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
sk_kpm_rtlh_2025.doc79 KB
berita_acara_musdes_rtlh.doc199 KB
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-kpm-penerima-rtlh-2025/