KONKEP – Kabar mengejutkan datang dari Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Muhtaruddin Pamana, yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Rabu, 3 September 2025. Keputusan penahanan ini diambil setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Inspektorat Konkep untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan Muhtaruddin Pamana sebagai tersangka bukan tanpa dasar kuat. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, 3 September 2025.
“Terhadap tersangka M (Muhtaruddin) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha, ” ujar Aswar dalam rilis resmi yang diterima awak media.
Kasus ini rupanya tidak hanya menyeret sang kepala inspektorat. MA, Bendahara Inspektorat Konkep, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025, tertanggal 3 September 2025. Namun, hingga kini, MA belum dilakukan penahanan. Alasannya, bendahara tersebut mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan yang belum dapat dikonfirmasi.
Aswar menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani perkara ini. “Kejaksaan akan memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur, ” tegasnya. (Wajah Koruptor)
sources references https://wartadesa.co.id/kepala-inspektorat-konkep-muhtaruddin-pamana-ditahan-kejari-konawe-terkait-dugaan-korupsi
Leave a Reply