Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

Menteri ATR pastikan percepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk menjaga aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, mengatakan sejak 2024, kementeriannya bersama Kementerian Agama mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai upaya mencegah sengketa sekaligus melindungi keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.

“Kementerian ATR/BPN melakukan proses percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk ibadah,” kata Nusron.

Ia mengatakan sejak 1961 sampai dengan Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menerbitkan sebanyak 276.597 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di berbagai daerah, meski baru sekitar separuh dari keseluruhan data yang ada.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil persandingan data dengan data Kementerian Agama menunjukkan baru 50 persen tanah wakaf yang memiliki sertifikat resmi, sehingga masih ada pekerjaan besar untuk melengkapi sisanya agar terlindungi secara hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat capaian pendaftaran tanah rumah ibadah sebanyak 8.613 bidang, sebuah langkah penting dalam menjaga sarana ibadah masyarakat agar tetap aman dari potensi konflik.

“Setelah disandingkan dengan data dari Kementerian Agama, baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf bersertifikat. Di samping itu, terhadap pendaftaran tanah rumah ibadah, tercapai di angka 8.613 bidang tanah,” ujar dia.

Perhatian juga diberikan pada percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat, di mana hingga tahun 2025 telah terbit 57 sertifikat hak pengelolaan lahan atas nama 18 kesatuan masyarakat hukum adat.

Luas tanah ulayat yang sudah bersertifikat mencapai 987,48 hektare. Namun jumlah tersebut, kata Nusron, masih jauh dari target yang ditetapkan sehingga membutuhkan dorongan lebih kuat dari pemerintah dan masyarakat adat.

Hanya saja, Nusron tidak menyebutkan secara rinci berapa target luasan tanah ulayat yang akan didaftarkan.

Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk meyakinkan masyarakat adat agar mau mendaftarkan tanahnya sehingga perlindungan hukum dapat diberikan sekaligus menjaga kelestarian hak tradisional mereka.

“Oleh karena itu kami minta tolong dan sama-sama untuk meyakinkan masyarakat adat supaya benar-benar mau menyertifikatkan tanahnya,” kata Nusron.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

sources references https://www.antaranews.com/berita/5095213/menteri-atr-pastikan-percepat-sertifikasi-tanah-wakaf-dan-rumah-ibadah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *