Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

Surat Kuasa Penempatan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih adalah dokumen formal yang memberi wewenang kepada KPA BUN/KPPN untuk menempatkan Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam praktik administrasi desa, peran surat kuasa ini penting untuk memastikan mekanisme dukungan pengembalian pinjaman berjalan sesuai aturan, sehingga risiko keterlambatan angsuran dapat diminimalkan. Pengajuan dan penandatanganan surat kuasa biasanya dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman antara bank dan KDMP; oleh karena itu, format, isi, dan kelengkapan administratifnya harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025.

Mengapa Surat Kuasa Penempatan Dana Desa penting?

Kepastian hukum dan administratif: Surat kuasa menjadi dasar hukum bagi KPA BUN/KPPN untuk memindahkan alokasi Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman ketika rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran yang telah jatuh tempo. Tanpa surat kuasa, penempatan dana desa untuk menutupi tunggakan tidak dapat dilakukan secara resmi.
Perlindungan bagi Pemerintah Desa dan anggota koperasi: Dengan adanya ketentuan yang jelas (format, bukti, dan pencatatan), maka aliran dana, tanggung jawab, serta akuntabilitas menjadi transparan dan dapat diaudit.
Sinkronisasi dengan perjanjian pinjaman: Surat kuasa ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman antara Bank dan KDMP sehingga mekanisme pencairan dan penempatan dana dapat segera diimplementasikan sesuai jadwal angsuran.

Dasar Hukum dan Ketentuan Utama

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi rujukan utama untuk pelaksanaan penempatan Dana Desa dalam rangka mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa, kewenangan, batasan dukungan pengembalian pinjaman (maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun), serta format surat persetujuan dan surat kuasa. Sementara itu, PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman, skema pinjaman, pihak-pihak perbendaharaan yang berwenang (KPA BUN, KPPN), persyaratan pengajuan, dan prosedur penempatan Dana Desa atau DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.

Permendesa menegaskan bahwa kepala desa hanya memberikan persetujuan pembiayaan setelah melalui Musyawarah Desa Khusus atau musdes insidental serta kajian proposal rencana bisnis KDMP. Proposal minimal harus memuat rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal/operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman. Untuk perlindungan keuangan desa, dukungan pengembalian pinjaman dibatasi hingga 30% dari pagu Dana Desa per tahun, sehingga kepala desa perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal desa dan prioritas pembangunan.

PMK Nomor 49 Tahun 2025 menambahkan aturan tentang mekanisme pelibatan KPPN/KPA BUN: penempatan dana dilaksanakan oleh KPA BUN penyaluran yang wilayah kerjanya sesuai dengan penerima alokasi Dana Desa, dan bank wajib mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Menteri melalui aplikasi yang ditetapkan. PMK juga menetapkan skema pinjaman (plafon, bunga 6% per tahun, tenor sampai 72 bulan, grace period 6–8 bulan) serta ketentuan pencatatan akuntansi bahwa dana yang ditempatkan dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.

Cara Menyusun dan Mengisi Surat Kuasa Penempatan Dana Desa

Surat kuasa harus mengikuti format resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Format minimal memuat identitas pemberi kuasa (Kepala Desa), identitas penerima kuasa (Kepala KPPN yang bertindak sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa), jenis dana yang ditempatkan (Dana Desa), nomor perjanjian pinjaman, nominal pinjaman, jangka waktu berlakunya surat kuasa (sampai berakhirnya masa perjanjian pinjaman), serta tanda tangan dan stempel/meteraI sesuai ketentuan.

Langkah praktis pengisian:

  1. Cantumkan kop surat resmi Pemerintah Desa dan informasi tanggal serta tempat pembuatan.
  2. Isi data pemberi kuasa: nama lengkap kepala desa, jabatan (Kepala Desa), alamat kantor desa.
  3. Isi data penerima kuasa: Kepala KPPN wilayah kerja kabupaten/kota, dan jabatan KPA BUN Penyaluran yang relevan.
  4. Tuliskan kalimat kuasa yang jelas: misal “Memberikan kuasa kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa untuk melakukan penempatan Dana Desa ke rekening pembayaran Pinjaman KDMP, sesuai Nomor Perjanjian Pinjaman”.
  5. Tanda tangan, cap stempel desa, dan materai jika diperlukan menurut ketentuan administrasi lokal.
  6. Simpan salinan surat kuasa dalam arsip desa dan unggah data/pernyataan ke Aplikasi OM-SPAN TKD dalam tenggat waktu (PMK mensyaratkan pengiriman/pendataan dokumen administrasi melalui aplikasi).

Catatan penting: surat kuasa harus ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dan dilaporkan serta didaftarkan melalui mekanisme yang ditentukan (mis. pengunggahan ke aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 hari setelah penandatanganan menurut PMK).

Prosedur Administratif dan Akuntansi Setelah Penandatanganan

Setelah Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penempatan Dana Desa ditandatangani, rangka administratif berikut biasanya terjadi:

  • Bank melakukan pencairan pinjaman ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KDMP sesuai tahapan pencairan.
  • KDMP menggunakan dana sesuai peruntukan (belanja modal/operasional) dan menanggung kewajiban pengembalian sesuai jadwal angsuran.
  • Jika pada saat jatuh tempo jumlah dana di Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi, Bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa melalui mekanisme yang diatur (surat permohonan yang dilampiri rekening koran, jadwal angsuran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
  • KPA BUN Pengelola memberi rekomendasi penempatan ke KPA BUN Penyaluran; KPA BUN Penyaluran menempatkan Dana Desa ke Rekening Pembayaran Pinjaman paling lambat hari kerja terakhir pada bulan periode Jatuh Tempo.
  • Penempatan dana dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan di APB Desa; sekaligus diakui sebagai piutang Pemerintah Desa kepada KDMP.
  • Output belanja modal yang dihasilkan dari pinjaman menjadi jaminan atas penempatan dana (collateral) apabila terjadi tunggakan.

Pencatatan dan pelaporan yang ketat sangat penting: Permendesa mensyaratkan kepala desa melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APB Desa terkait penempatan dana. Selain itu, PMK mewajibkan pengiriman data perjanjian pinjaman ke Menteri via aplikasi yang disediakan paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani, serta pemberitahuan penempatan kepada bank, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan surat perintah pencairan.

Penutup

Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih merupakan instrumen administratif dan hukum yang krusial untuk menjamin kelangsungan pembiayaan usaha koperasi desa sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Dengan mengikuti format dan prosedur yang ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025, kepala desa, BPD, KPPN, dan KDMP dapat menjalankan skema pembiayaan secara aman, transparan, dan sesuai aturan. Unduh template dan peraturan resmi melalui tautan di atas, sesuaikan dengan kebutuhan desa Anda, dan pastikan seluruh langkah persetujuan dan pencatatan dilakukan dengan cermat.

Berikut kami bagikan Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc) sesuai dengan lampiran Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Contoh surat ini yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

surat_penempatan_dana_pinjaman_kopdes_mp.doc209 KB

dokumen_kopdes_merah_putih.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/surat-kuasa-penempatan-dana-desa-untuk-kopdes-merah-putih/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *