Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah Untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Posted on November 4, 2025November 4, 2025 By admin No Comments on Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah Untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah merupakan dokumen penting dalam upaya percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen ini tidak sekadar permintaan administratif, melainkan landasan hukum dan praktik operasional yang mengikat antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha kooperasi yang berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, dokumen permohonan menegaskan komitmen untuk memanfaatkan tanah aset daerah secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menjadi payung kebijakan yang mendorong percepatan infrastruktur fisik di tingkat desa, termasuk fasilitas penyimpanan, kantor, dan fasilitas operasional koperasi desa Merah Putih yang berlokasi di Desa. Artikel ini akan membahas bagaimana surat permohonan tersebut disusun, unsur-unsur yang wajib dicantumkan, manfaat bagi komunitas, serta persyaratan hukum yang mengatur pemanfaatan aset daerah.

Landasan Hukum dan Konteks Kebijakan Publik

Permintaan izin penggunaan tanah aset daerah untuk keperluan pembangunan gedung, pergudangan, dan gerai Koperasi Desa Merah Putih berada di bawah payung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi tersebut menjadi kerangka kebijakan yang mendorong percepatan pemulihan serta penguatan kelembagaan koperasi desa, sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara praktis, Inpres 17/2025 menekankan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku koperasi dalam rangka memfasilitasi sarana fisik yang memadai bagi operasional koperasi desa.

Permohonan izin pemanfaatan tanah aset daerah bukan sekadar langkah formal, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang bertujuan meningkatkan kapasitas penyimpanan, distribusi produk lokal, serta memperkuat kemandirian ekonomi komunitas setempat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan koperasi desa sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi inklusif di tingkat desa.

Seiring dengan implementasi Inpres 17/2025, penggunaan aset daerah untuk kepentingan fisik koperasi didasarkan pada asas kepatuhan hukum, akuntabilitas, transparansi, serta akomodasi terhadap kebutuhan publik. Permohonan ini menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan direncanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ketentuan teknis pemanfaatan aset daerah yang berlaku. Dengan demikian, dokumen permohonan tidak hanya menimbang kepentingan pelaku usaha koperasi, tetapi juga menjaga kepentingan publik melalui pengawasan regulasi dan evaluasi teknis yang menyertai proses perizinan. Adanya lampiran seperti fotocopy kerawangan desa, fotocopy nomor petok, fotocopy Letter C, serta foto lokasi tanah (geotagging) membuktikan adanya upaya verifikasi lokasi dan kelengkapan dokumen, sehingga meminimalkan risiko sengketa lahan dan memastikan transparansi proses perizinan. Singkatnya, kerangka regulasi ini mengajak semua pihak untuk berkolaborasi secara profesional demi tercapainya tujuan peningkatan kesejahteraan ekonomi desa melalui koperasi desa Merah Putih.

Dengan hadirnya kerangka Inpres 17/2025, permintaan izin penggunaan tanah aset daerah menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan praktik lokal. Artikulasi dalam dokumen permohonan mencantumkan segenap informasi teknis yang relevan: luas tanah, lokasi tepat (RT/RW, desa, dusun, kecamatan), nomor petok, nomor persil, serta peruntukan yang jelas yaitu pembangunan gedung dan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Hal-hal ini penting untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Bupati maupun BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai penanggung jawab pemanfaatan aset daerah. Selain itu, dokumen ini mengandung daftar lampiran penting yang menjadi bukti kelengkapan administrasi, seperti fotocopy Kerawangan Desa, fotocopy Nomor Petok, fotocopy Letter C, serta gambar rencana lokasi yang dibutuhkan untuk evaluasi teknis. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi mekanisme peningkatan tata kelola aset daerah demi memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kepentingan publik.

Struktur Permohonan: Rincian, Dokumen Pendukung, dan Proses Persetujuan

Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dimulai dengan identitas lembaga pengaju, yakni Koperasi Desa Merah Putih/Kelurahan, disertai dengan alamat dan kontak yang relevan. Lampiran permohonan biasanya terdiri dari satu berkas utama yang memuat rincian hal dan maksud permohonan. Hal ini mencakup permohonan izin penggunaan tanah aset daerah untuk kepentingan pembangunan kantor, pergudangan, dan gerai koperasi. Penjelasan tujuan yang jelas, yaitu menyediakan sarana fisik yang memadai bagi operasional koperasi, meningkatkan kapasitas penyimpanan dan pemasaran produk lokal anggota, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat setempat, memperkuat landasan alasan teknis dan ekonomi dari permohonan tersebut. Seluruh informasi ini dirancang untuk memudahkan tim penilai di tingkat daerah dalam mengevaluasi kelayakan penggunaan aset dan dampak terhadap komunitas sekitar.

Bagian rinciannya meliputi luas tanah (dengan estimasi angka yang konkret), lokasi persis (RT/RW, desa, dusun, kecamatan), serta identifikasi hukum seperti nomor petok dan nomor persil. Peruntukan yang diajukan adalah untuk pembangunan gedung, pergudangan, dan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Untuk bahan pertimbangan, pemohon juga melampirkan dokumen pendukung penting seperti fotocopy Kerawangan Desa, fotocopy Nomor Petok, fotocopy Letter C, foto lokasi tanah (geotagging), serta rencana penggunaan/pembangunan (site plan atau gambar rencana) jika ada. Dengan melengkapi lampiran tersebut, permohonan menjadi lebih kuat dan transparan, memudahkan verifikasi kebenaran informasi, serta mempercepat proses evaluasi oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, dokumen ini mengarahkan pentingnya persetujuan dari Bupati melalui BKAD untuk izin penggunaan tanah aset daerah yang dimaksud. Proses persetujuan mencakup evaluasi teknis, verifikasi dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan ditutup dengan salam pembuka yang sopan, ucapan terima kasih atas perhatian, serta tanda tangan dari pihak desa dan ketua koperasi. Struktur formal ini memastikan bahwa pemohon menjaga tata krama administrasi yang diharapkan dalam prosedur perizinan publik. Dalam praktiknya, dokumen ini juga mengatur alur komunikasi resmi melalui tembusan kepada Camat Cipta Desa dan arsip sebagai bagian dari transparansi administrasi publik. Dengan demikian, permohonan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari akuntabilitas dan komitmen untuk mendorong pembangunan ekonomi desa melalui koperasi Merah Putih.

Manfaat dan Dampak

Manfaat utama dari persetujuan penggunaan tanah aset daerah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah tersedianya fasilitas fisik yang memadai untuk operasional koperasi. Gedung kantor menjadi pusat koordinasi, tempat penyimpanan dokumen, serta ruang manajemen yang memperlancar kegiatan organisasi. Pergudangan yang memadai meningkatkan kapasitas penyimpanan produk lokal anggota, meminimalkan kerugian akibat kerusakan atau pembusukan, serta mempercepat distribusi produk ke pasar. Gerai koperasi menjadi pusat penjualan produk anggota yang strategis, memperluas akses pasar, meningkatkan pendapatan anggota, dan membuka peluang kerja bagi warga desa. Secara umum, inisiatif ini akan memperkuat kemandirian ekonomi warga desa, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Dampak sosial yang positif juga diharapkan dari pelaksanaan proyek ini. Dengan adanya infrastruktur koperasi yang lebih baik, kapasitas edukasi keuangan bagi anggota, keterbukaan informasi tentang harga pasaran, serta transparansi rantai pasokan, komunitas desa memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan program ini juga dapat memicu pelatihan kerja bagi pemuda desa, peluang kerja bagi tenaga operasional di kantor, gudang, dan gerai, serta peluang kemitraan dengan pelaku usaha lokal lainnya. Selain itu, pemanfaatan aset daerah secara bertanggung jawab akan menjaga hak atas lahan bagi komunitas desa dan menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan swasta.

Namun, diperlukan juga perhatian terhadap potensi risiko yang mungkin timbul, seperti perubahan regulasi, perizinan tambahan, atau hambatan teknis dalam pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, transparansi proses evaluasi, pelaporan kemajuan proyek, serta mekanisme penyelesaian sengketa perlu diatur sejak tahap awal. Pelibatan warga desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait dalam tahap konsultasi publik dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan lokal secara akurat dan meminimalkan resistensi terhadap perubahan. Dengan pendekatan partisipatif, manfaat dari permohonan izin penggunaan aset daerah ini diharapkan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh anggota koperasi dan komunitas desa Merah Putih.

Penutup

Artikel ini telah membahas Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan fokus pada regulasi, tujuan, prosedur, serta dampak ekonomi dan sosial bagi desa. Melalui pemahaman yang lebih dalam mengenai Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dan konteks perizinan aset daerah, pembaca diharapkan memiliki gambaran jelas mengenai bagaimana proses permohonan berjalan, apa saja komponen yang perlu disiapkan, serta bagaimana manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. Jika Anda membutuhkan penyesuaian bahasa, penambahan rincian kontak, atau lampiran pendukung lainnya, saya siap membantu menambahkannya.

Berikut kami bagikan Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Contoh Surat Permohonan Izin Penggunaan Aset Daerah untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

surat_permohonan_izin_kdmp.doc205 KB

dokumen_kopdes_merah_putih.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/surat-permohonan-izin-penggunaan-aset-daerah-untuk-pembangunan-kopdes-merah-putih/

Berita

Post navigation

Previous Post: Masjid Ali bin Abi Thalib, cerminan kesederhanaan di Kota Nabi
Next Post: Seragam Hanyut, Semangat Tak Surut: Curahan Hati Kanaya di Desa Cikahuripan Menggugah Ketua DPRD Sukabumi

More Related Articles

Bawaslu RI: KSK bisa jadi pilihan pemilih untuk mencoblos di PSU KL Berita
Pupuk Indonesia digitalisasi 27 ribu kios penyaluran pupuk subsidi Berita
China harap hasil pemilu Korsel tetap jaga hubungan kedua negara Berita
Surat Pernyataan Komitmen APB Desa [Kopdes Merah Putih] Berita
Polisi Di Purwakarta Sampaikan Imbauan Kantibmas Lewat Tarling Berita
Panglima TNI kunjungi rumah duka Affan Kurniawan, sampaikan dukacita Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
  • Teknik Komunikasi Persuasif, Negoisasi Dan Empati Kopdes Merah Putih
  • Bawa Payung, waspada hujan ringan hingga petir di mayoritas kota besar
  • Dua Pria Warga Kecamatan Bandar Lolos dari Polri, Sangkut oleh TNI
  • Jurus aman berkendara motor saat hujan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme