Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

JATAM Kritik Keras Gubernur Malut Sherly Tjoanda Miliki 5 Perusahaan Tambang

Posted on November 16, 2025November 16, 2025 By admin No Comments on JATAM Kritik Keras Gubernur Malut Sherly Tjoanda Miliki 5 Perusahaan Tambang

JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melayangkan kritik tajam terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham dan jabatan strategis di lima perusahaan tambang di wilayahnya. Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemerintahan.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menegaskan bahwa kepemilikan saham dan posisi kunci Gubernur di perusahaan tambang tersebut secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 12 ayat 2 secara tegas melarang pejabat publik terlibat dalam tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan.

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2, ” ujar Koordinator JATAM Melky Nahar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Lebih lanjut, Melky Nahar menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat 1 huruf c secara spesifik melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta maupun milik negara. Ini berarti, rangkap jabatan yang dijalankan Gubernur Sherly Tjoanda berpotensi menimbulkan sanksi administratif, bahkan pemberhentian sementara.

“Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur (perusahaan tambang) adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai mekanisme hukum, ” ujar Melky.

Larangan rangkap jabatan ini juga diperkuat oleh peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini menekankan pentingnya pejabat publik menjaga netralitas dan menghindari kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kebijakan dan keputusan.

“Jika terjadi, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran etika hingga berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik kepada pemerintah, ” ujarnya.

Melky Nahar mengkhawatirkan posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus pemain utama dalam bisnis pertambangan berpotensi membuka celah lebar untuk penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, dan ketidakadilan ekonomi. Prinsip netralitas dan objektivitas dalam setiap keputusan pemerintah pun terancam tergerus.

“Praktik kepemilikan dan pengelolaan bisnis tambang kepala daerah seperti Gubernur Sherly, berpotensi mempengaruhi netralitas dan objektivitas keputusan pemerintah. Jelas ini melanggar prinsip pemerintah yang bebas dari kepentingan pribadi, ” imbuh Melky.

Sebelumnya, JATAM merinci bahwa lima perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Gubernur Sherly Tjoanda meliputi PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana yang bergerak di sektor nikel, serta PT Bela Sarana Permai di bidang tambang pasir. Dua perusahaan lainnya, PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia, beroperasi di sektor pertambangan emas.

Kelima perusahaan ini diketahui bernaung di bawah PT Bela Group, sebuah konglomerat bisnis keluarga yang dimiliki oleh Sherly Tjoanda dan beberapa anggota keluarganya. Melky Nahar memaparkan bahwa Sherly tercatat memiliki 25, 5 persen saham di PT Bela Group dan juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Sherly juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham 25, 5 persen di PT Bela Group, perusahaan induk yang menaungi beragam lini bisnis keluarga Laos, ” ungkap Melky. (PERS)

sources references https://wartadesa.co.id/jatam-kritik-keras-gubernur-malut-sherly-tjoanda-miliki-5-perusahaan-tambang

Berita

Post navigation

Previous Post: Laporan Keuangan Koperasi Sukses [Kopdes Merah Putih]
Next Post: Layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek pada Senin

More Related Articles

AS Roma resmi pinjam bek kiri Liverpool Kostas Tsimikas Berita
Gelar Sarasehan Buruh di Sleman, KSPSI Dorong Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Berita
Pertama kalinya GT World Challenge Asia 2025 akan digelar di Mandalika Berita
Hendri Kampai: Rapat Redaksi, Pilar Penting dalam Produksi Berita Berkualitas Berita
Peduli Korban Galodo, Dharmayukti Karini dan BPHPI Salurkan Bantuan Berita
Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Program Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang
  • Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  • Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim
  • Revitalisasi Pasar Pascabencana, Aceh–Sumut–Sumbar Jadi Prioritas
  • Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme