Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000.
“Capaian tersebut mencerminkan efektivitas transformasi digital layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Imigrasi Jakarta Selatan, kata dia, mempertegas komitmennya dalam menjalankan transformasi digital keimigrasian guna menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayan masyarakat yang prima.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem digital, penyempurnaan inovasi layanan, serta capaian kinerja yang melampaui target nasional.
“Kami memiliki enam inovasi digital unggulan dalam mendukung pelayanan berbasis teknologi informasi,” tutur Bugie.
Inovasi tersebut, yakni SI SULTAN SHARING sebagai sarana penyebaran informasi keimigrasian terintegrasi dengan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan dan South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge (SIMPLE) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan untuk mempermudah layanan izin tinggal, khususnya bagi investor dan pemegang Golden Visa.
Kemudian, aplikasi SULTAN PRIMA sebagai sistem pendukung kinerja internal berbasis data terintegrasi, Web Application Sistem Peta Digital Orang Asing (WASPADA) yang merupakan aplikasi pemetaan digital orang asing secara real-time untuk memperkuat pengawasan berbasis data, serta Dual Monitor Service sebagai inovasi transparansi proses input dan verifikasi data layanan paspor dan izin tinggal.
Lalu, ada pula Immigration Lounge Kebayoran Park Mall yang merupakan unit layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang diresmikan secara langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara lebih nyaman dan mudah diakses.
Lebih lanjut, Bugie pun mengajak peran serta masyarakat agar berani melapor apabila menemukan atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui pos pengaduan yang tersedia.
Beragam inovasi tersebut serta pengawasan yang rutin diharapkan mampu memastikan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.
“Masyarakat tahu bahwa Imigrasi sudah hadir 24 jam di lokasi tersebut dan siap menindaklanjuti apapun laporan pengaduan dari masyarakat,” ungkap Bugie.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 172 WNA terkait pelanggaran keimigrasian
Baca juga: Pos Pengaduan Keimigrasian diharapkan jadi inovasi pelayanan publik
Baca juga: Imigrasi Jaksel ungkap kasus dokumen paspor palsu dan WNA “overstay”
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
sources references https://www.antaranews.com/berita/5298943/realisasi-pnbp-imigrasi-jaksel-capai-16981-persen-pada-2025
