Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau biasa disingkat dengan Perdes APB Desa 2026 adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam pelaksanaan otonomi desa dan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan desa. Dokumen ini berfungsi sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang wajib dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tujuan utama untuk mencapai kemakmuran masyarakat desa yang optimal. Penyusunan APB Desa 2026 ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, yang secara kolektif bertujuan menciptakan landasan kuat bagi pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penetapan Perdes ini di tahun 2025 melalui Kesepakatan Bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa menjadi penanda dimulainya perencanaan anggaran tahunan yang partisipatif.
Kerangka Hukum dan Landasan Filosofis Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa melalui APB Desa 2026 tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari undang-undang hingga peraturan bupati. Landasan utama Perdes ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan dasar otonomi desa dalam mengelola aset dan keuangannya. Selain itu, berbagai Peraturan Pemerintah seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menjadi acuan yang tidak terpisahkan.
Di tingkat teknis, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan berbagai Peraturan Menteri Desa (seperti Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa) memberikan panduan operasional yang sangat detail. Secara spesifik di Kabupaten Situbondo, Perdes ini merujuk pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, termasuk Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Seluruh landasan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran desa dialokasikan sesuai prosedur, efisien, dan memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.
Secara filosofis, penetapan APB Desa ini didasarkan pada prinsip bahwa anggaran merupakan wujud dari pengelolaan keuangan desa yang harus terbuka dan bertanggung jawab. Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan filosofi yang berorientasi pada kemakmuran, APB Desa 2026 diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Alokasi Belanja Berdasarkan Bidang Prioritas Pembangunan Desa
Struktur Belanja Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 dirinci berdasarkan lima bidang utama yang mencerminkan prioritas pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Struktur ini memastikan alokasi dana tersebar merata dan terfokus pada kebutuhan mendesak desa. Bidang yang pertama adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang mencakup kegiatan rutin seperti Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan dan Operasional BPD, serta Insentif RT/RW.
Bidang kedua yang menjadi fokus adalah Pelaksanaan Pembangunan, yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, terlihat dari alokasi untuk Honor Tutor PAUD dan Honor Guru Ngaji, di samping paket-paket kegiatan pembangunan lainnya. Selanjutnya, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengalokasikan dana untuk berbagai paket kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas sosial, budaya, dan ekonomi warga desa.
Yang terakhir, terdapat Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Alokasi di bidang ini krusial untuk memastikan desa memiliki kesiapan finansial dalam menghadapi situasi yang tidak dapat diprediksi, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya. Seluruh rincian kegiatan dan alokasi dana yang lebih lanjut akan termuat dalam Lampiran Peraturan Desa. Kepala Desa kemudian akan menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa sebagai landasan operasional untuk melaksanakan semua program dan kegiatan yang telah disepakati ini.
Regulasi Darurat dan Mekanisme Perubahan Anggaran yang Fleksibel
Perdes APB Desa 2026 telah mengatur secara jelas mengenai penanganan keuangan desa dalam kondisi-kondisi luar biasa yang memerlukan respons cepat. Pemerintah Desa diizinkan untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan kegiatan mendesak. Pendanaan untuk kegiatan ini harus menggunakan anggaran dari jenis belanja tidak terduga. Kegiatan yang dapat dibiayai harus memenuhi kriteria ketat, seperti bukan merupakan aktivitas normal, tidak dapat diprediksi, tidak diharapkan berulang, berada di luar kendali Pemerintah Desa, memiliki dampak signifikan terhadap pemulihan, dan berskala lokal desa.
Dalam situasi di mana kegiatan darurat belum tersedia anggarannya, Pemerintah Desa tetap dapat melaksanakannya, namun dengan syarat selanjutnya harus diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa. Selain itu, Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas kepada Kepala Desa untuk mendahului perubahan APB Desa dalam keadaan tertentu. Keadaan ini mencakup penambahan atau pengurangan pendapatan Desa pada tahun berjalan, pergeseran antar obyek belanja, atau pelaksanaan kegiatan yang belum selesai di tahun sebelumnya (SiLPA).
Untuk mendahului perubahan tersebut, Kepala Desa cukup melakukan perubahan pada Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD. Fleksibilitas ini menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan, terutama saat terdapat kebutuhan mendesak atau perubahan penerimaan dana yang memerlukan penyesuaian anggaran segera. Proses ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan operasional yang cepat dan prinsip transparansi serta akuntabilitas melalui pemberitahuan kepada BPD.
Proses Pengesahan Partisipatif oleh Kepala Desa dan BPD
Penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 adalah hasil dari proses musyawarah dan kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini didokumentasikan dalam Berita Acara Kesepakatan yang menegaskan bahwa BPD telah membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diajukan oleh Kepala Desa, dengan adanya kemungkinan penyesuaian atau koreksi. Setelah proses pembahasan, Kepala Desa (PIHAK PERTAMA) memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara ditandatangani.
Musyawarah penyepakatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, dan unsur lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam menentukan arah alokasi dana desa. Setelah koreksi selesai, Kepala Desa wajib menyampaikan APB Desa Tahun Anggaran 2026 kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi, juga dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
Peraturan Desa ini kemudian dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Desa. Penetapan oleh Kepala Desa dan pengundangan oleh Sekretaris Desa dilakukan pada tahun 2025. Proses pengesahan yang teliti dan melibatkan dua pilar pemerintahan desa ini—eksekutif (Kepala Desa) dan legislatif (BPD)—menjamin bahwa APB Desa 2026 adalah produk bersama yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Desa.
Berikut kami bagikan Perdes APB Desa 2026 dalam format MS Office (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Perdes APB Desa 2026 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
perkades_apbdes.doc1.3 MB
sources references https://www.ciptadesa.com/perdes-apbdes-2026/
