Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih

Posted on December 29, 2025December 29, 2025 By admin No Comments on Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan arah kebijakan baru yang transformatif untuk memperkuat ekonomi perdesaan melalui optimalisasi Dana Desa. Fokus utama dalam kebijakan anggaran mendatang adalah mendukung pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar ketahanan pangan nasional.

Latar Belakang: Visi Besar Ekonomi Kerakyatan

Visi ini berawal dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa untuk meningkatkan ketahanan pangan. Berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 33, koperasi dipandang sebagai alat untuk membantu warga yang memiliki ekonomi lemah.

Presiden mengumumkan rencana peluncuran 70.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Rapat Terbatas pada 3 Maret 2025. Program ini dirancang untuk menjadi solusi atas berbagai permasalahan struktural di desa, antara lain:

  • Memutus Rantai Distribusi: Menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang.
  • Akses Permodalan: Mengatasi keterbatasan modal bagi pelaku usaha desa.
  • Perlindungan Petani: Melawan dominasi tengkulak yang sering menekan harga di tingkat petani.
  • Efisiensi Konsumen: Bertujuan untuk menekan biaya bagi konsumen akhir.

Transformasi Kebijakan Dana Desa 2026

Untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa yang mencapai total alokasi Rp60,6 Triliun. Penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung Asta Cita, termasuk dukungan implementasi koperasi desa merah putih.

Dalam kebijakan pengalokasian 2026, pagu Dana Desa akan dipisahkan menjadi dua bagian utama:

  • Pagu Reguler: Dialokasikan langsung per desa (allocated per desa).
  • Pagu untuk KDMP: Berstatus belum dialokasikan (unallocated) dan akan disalurkan setelah adanya permintaan dari pihak Himbara yang telah divalidasi oleh BPKP/APIP.

Skema Pembiayaan Infrastruktur KDMP

Pemerintah menyediakan skema pinjaman khusus untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP melalui revisi PMK Nomor 49 Tahun 2025. Skema ini dirancang agar tidak memberatkan desa namun tetap akuntabel:

Komponen Pembiayaan Ketentuan Berdasarkan Kebijakan
Plafon Pembiayaan Setinggi-tingginya Rp3 miliar per unit KDMP.
Tingkat Suku Bunga 6% per tahun kepada penerima pembiayaan.
Tenor (Jangka Waktu) 72 bulan atau 6 tahun.
Masa Tenggang (Grace Period) 6 bulan hingga maksimal 12 bulan.
Sumber Likuiditas Penempatan uang negara Rp200T di Himbara dan BSI.

Sinergi Lintas Kementerian (Inpres No. 17 Tahun 2025)

Pembangunan fisik gerai dan gudang KDKMP melibatkan kolaborasi erat antar kementerian:

  • Kementerian Keuangan: Memberikan fasilitasi penganggaran dan penyaluran dana untuk kewajiban pembangunan.
  • Kementerian Koperasi: Melakukan pendampingan dan perikatan kontrak mewakili desa dengan pihak pelaksana.
  • Kementerian Dalam Negeri: Memastikan ketersediaan lahan aset desa dan sinkronisasi perencanaan APBD.
  • Kementerian Desa dan PDT: Menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa dan mendorong optimalisasi SHU untuk desa.
  • Kementerian Pekerjaan Umum: Memberikan dukungan teknis perencanaan fisik dan teknologi konstruksi.

Mekanisme Operasional dan Pengawasan

Untuk menjaga transparansi, setiap tahap pembangunan diawasi secara ketat. APIP (Auditor) bertugas melakukan verifikasi atas fisik bangunan gerai dan gudang sebelum dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Setelah BAST selesai, Pemerintah Desa akan menerima hasil pembangunan dan mencatatnya sebagai pengesahan belanja APBDes serta aset milik desa. Pembayaran angsuran pembiayaan dilakukan melalui mekanisme intercept (pemotongan) penyaluran DAU/DBH setiap bulan atau Dana Desa secara sekaligus pada tahun berkenaan.

Kesimpulan

Kebijakan Dana Desa tahun 2026 merupakan langkah besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dengan sistem pembiayaan yang terintegrasi dan pengawasan yang berlapis, program ini diharapkan mampu mengubah wajah ekonomi perdesaan Indonesia menjadi lebih mandiri dan sejahtera.

Berikut kami bagikan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

dd_kopdes_merah_putih.pdf1.7 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/kebijakan-dana-desa-mendukung-kopdes-merah-putih/

Berita

Post navigation

Previous Post: Kemenkum Sulsel telah harmonisasi 1.039 Ranperda sepanjang 2025

More Related Articles

Paska Agenda Uji Petik, PPDI Siapkan 10 Harapan Sebelum Diterbitkan Revisi PP – Puskominfo Berita
MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Egalitas Menuju Keadilan Berita
Pentingnya Kekuatan MOU Media Pers: Tantangan SK Kualifikasi dari Kominfo Berita
Didepan DPRD Dan PPDI, Dispermades Pati Sampaikan Penyebab Molornya Siltap Perangkat Desa – Puskominfo Berita
Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 800 meter Berita
SK KPM Stunting Desa 2025 Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih
  • Kemenkum Sulsel telah harmonisasi 1.039 Ranperda sepanjang 2025
  • Pembangunan Desa Dalam Perspektif Pembangunan Wilayah Melalui Tata Ruang
  • Kemnaker siapkan pelatihan padat karya pulihkan dampak bencana
  • Satgas Yonif 511/DY Bantu Warga Lanny Jaya Sambut Natal

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme