Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2025 disusun untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada seluruh masyarakat. Proses ini merupakan bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan desa yang bertujuan agar warga dapat memahami serta mengawasi penggunaan anggaran secara langsung. Melalui mekanisme ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun kemandirian desa.
Pembahasan laporan ini dilakukan melalui forum rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi wadah bagi keterwakilan masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi, dan penyepakatan atas realisasi anggaran yang telah berjalan. Hasil dari forum tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi landasan hukum utama bagi pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama satu tahun anggaran penuh.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa 2025 bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, penyusunan laporan tahun 2025 juga memperhatikan berbagai dinamika regulasi terbaru, antara lain:
Dengan landasan hukum yang kuat, pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan sepenuhnya berorientasi pada kemakmuran masyarakat desa.
Tujuan Penyusunan Laporan
Penyusunan Perdes Pertanggungjawaban APB Desa Tahun 2025 memiliki tujuan strategis bagi pembangunan desa:
- Informasi Akurat: Menyediakan data realisasi pendapatan dan belanja yang benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
- Akuntabilitas Publik: Menjawab kebutuhan informasi warga mengenai pemanfaatan dana desa dan progres kegiatan pembangunan.
- Evaluasi Kinerja: Menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dan BPD untuk merencanakan anggaran yang lebih baik pada tahun berikutnya.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan tata kelola keuangan desa tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
- Rincian Realisasi APB Desa 2025
Dalam dokumen pertanggungjawaban ini, realisasi anggaran dirinci ke dalam beberapa bidang utama yang mencakup seluruh aspek pelayanan desa:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mencakup operasional kantor desa, pembayaran penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta kegiatan administrasi kependudukan dan pertanahan. - Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Berisi realisasi pembangunan fisik seperti jalan desa, jembatan, sarana kesehatan, dan infrastruktur pendidikan yang menjadi prioritas warga. - Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Fokus pada kegiatan sosial budaya, ketenteraman, ketertiban, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meliputi kegiatan peningkatan kapasitas ekonomi warga, pelatihan keterampilan, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). - Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa
Menyediakan laporan penggunaan dana untuk penanganan situasi darurat yang tidak terduga di desa selama tahun berjalan.
Manfaat Transparansi bagi Warga
Keterbukaan dalam Pertanggungjawaban APBDesa membawa dampak positif yang luas. Masyarakat tidak hanya bertindak sebagai penonton, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Rasa memiliki warga terhadap hasil pembangunan akan meningkat ketika mereka mengetahui bahwa setiap rupiah dikelola secara jujur untuk kepentingan bersama. Hal ini juga mendorong iklim demokrasi di tingkat akar rumput menjadi lebih sehat dan partisipatif.
Penutup
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2025 adalah cerminan dari profesionalisme Pemerintah Desa dalam mengelola amanah rakyat. Melalui sinergi antara Kepala Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Mari terus kawal pembangunan desa dengan semangat gotong royong dan keterbukaan.
sources references https://www.ciptadesa.com/perdes-pertanggungjawaban-apbdes-2025/
