Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tak sesuai standar

Posted on March 7, 2026March 7, 2026 By admin No Comments on Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tak sesuai standar

Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyampaikan pihaknya sudah mengecek bawang bombai tersebut dengan cara melakukan pemotongan horizontal dan diameter umbinya berada di bawah ukuran lima sentimeter.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter,” kata Putu.

Ketidaksesuaian spesifikasi komoditas tersebut ditemukan di sebanyak 700 karung bawang bombai merah.

Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.

Putu menjelaskan upaya pembongkaran kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan itu menyebutkan bahwa sebuah gudang di Jalan Rajasa menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum nantinya didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Karena adanya indikasi pelanggaran hortikultura, Polresta Malang Kota sejak melakukan pengecekan terhadap aktivitas distribusi bawang bombai merah impor di gudang tersebut pada Sabtu (8/11).

Baca juga: ICPW minta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus surat THR

Bawang bombai itu diketahui dijual dikisaran harga Rp18 ribu per kilogram dengan total permintaan sekitar 1.500 karung dengan masing-masing berat kurang lebih sembilan kilogram per karung.

“Pengecekan sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS (46),” ujarnya.

Putu menyampaikan proses distribusi bawang bombai menggunakan truk kontainer dengan nomor polisi L 8334 UE, lalu dipindahkan ke truk lain dengan nomor polisi S 8117 NK dan akan mengirimkan pesanan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.

Polisi pun telah menetapkan BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai ketentuan dari pemerintah ini.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan berbagai dokumen impor, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis resiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

BS dijerat dengan Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Polresta Malang minta warga laporkan temuan penimbunan pangan

Baca juga: Polres Jembrana uji coba retribusi parkir di Gilimanuk sebelum mudik

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

sources references https://www.antaranews.com/berita/5459575/polisi-ungkap-peredaran-bawang-bombai-impor-tak-sesuai-standar

Berita

Post navigation

Previous Post: Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

More Related Articles

Menteri ATR: Sertifikat tanah beri ketenangan dari penyalahgunaan Berita
Kok Bisa Tim Sukses Calon Walikota Petahana Kota Dumai “Kuasai” Sebahagian Besar Proyek Bernilai Miliaran Berita
Dari Pemuda ke Parlemen: Iman Adinugraha Bangkitkan Potensi Lokal Sukabumi Berita
Pj Wako Jasman Sambut Kedatangan Kunjungan Tim Verifikasi Kampung Keluarga Berkualitas Ompang Tanah Sirah Berita
Menteri ATR pastikan percepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah Berita
Legislator desak pembahasan RUU PPRT dilanjutkan DPR 2024–2029 Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Polisi ungkap peredaran bawang bombai impor tak sesuai standar
  • Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
  • Kasus Maidi, KPK panggil Kepala DPMPTSP dan Waka DPRD Ali Masngudi
  • Sukses kelola aset desa, Bumdes Desa Berjo bagikan THR untuk warganya
  • Perkades Perubahan Penjabaran APB Desa 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme