Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017.
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyampaikan pihaknya sudah mengecek bawang bombai tersebut dengan cara melakukan pemotongan horizontal dan diameter umbinya berada di bawah ukuran lima sentimeter.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter,” kata Putu.
Ketidaksesuaian spesifikasi komoditas tersebut ditemukan di sebanyak 700 karung bawang bombai merah.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.
Putu menjelaskan upaya pembongkaran kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan itu menyebutkan bahwa sebuah gudang di Jalan Rajasa menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum nantinya didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Karena adanya indikasi pelanggaran hortikultura, Polresta Malang Kota sejak melakukan pengecekan terhadap aktivitas distribusi bawang bombai merah impor di gudang tersebut pada Sabtu (8/11).
Baca juga: ICPW minta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus surat THR
Bawang bombai itu diketahui dijual dikisaran harga Rp18 ribu per kilogram dengan total permintaan sekitar 1.500 karung dengan masing-masing berat kurang lebih sembilan kilogram per karung.
“Pengecekan sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS (46),” ujarnya.
Putu menyampaikan proses distribusi bawang bombai menggunakan truk kontainer dengan nomor polisi L 8334 UE, lalu dipindahkan ke truk lain dengan nomor polisi S 8117 NK dan akan mengirimkan pesanan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.
Polisi pun telah menetapkan BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus peredaran bawang bombai merah impor tak sesuai ketentuan dari pemerintah ini.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan berbagai dokumen impor, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis resiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.
BS dijerat dengan Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: Polresta Malang minta warga laporkan temuan penimbunan pangan
Baca juga: Polres Jembrana uji coba retribusi parkir di Gilimanuk sebelum mudik
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
sources references https://www.antaranews.com/berita/5459575/polisi-ungkap-peredaran-bawang-bombai-impor-tak-sesuai-standar
