Langkah tegas diambil Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten. Keputusan ini dijadwalkan efektif berlaku pada 10 November mendatang. Keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan terpaksa disuspensi dari aktivitas perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Kehilangan kesempatan untuk berdagang di bursa tentu menjadi pukulan telak bagi investor dan para pemegang saham yang selama ini menaruh harapan pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Nasib 18 Emiten di Ujung Tanduk
Dari daftar 18 emiten yang akan dihapus dari papan pencatatan, beberapa nama besar yang pernah menghiasi lantai bursa kini harus menelan pil pahit. Sektor tekstil menjadi salah satu yang paling terdampak signifikan. Raksasa industri tekstil seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang akrab disapa Sritex, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), masuk dalam daftar yang akan didelisting. Kondisi pailit menjadi alasan utama di balik keputusan berat ini.
Dasar Hukum Penghapusan Saham
Keputusan delisting ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. BEI merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur secara spesifik mengenai penghapusan pencatatan efek karena status pailit. Peraturan tersebut memuat beberapa syarat krusial.
Kondisi Bisnis yang Mengkhawatirkan
Salah satu ketentuan yang menjadi landasan adalah pada ketentuan III.1.3.1. Aturan ini menyatakan bahwa emiten dapat didelisting jika mengalami suatu kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya, dan yang lebih parah, tidak menunjukkan adanya indikasi pemulihan yang berarti. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pihak yang terlibat.
Suspensi Perdagangan yang Berkepanjangan
Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah III.1.3.2. Aturan ini menegaskan bahwa saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai selama periode 24 bulan terakhir juga berhak untuk didelisting. Periode suspensi yang panjang ini menjadi sinyal bahwa perusahaan tersebut tidak lagi mampu menjalankan aktivitas bisnisnya secara normal di bursa.
Proses Buyback Sebelum Delisting
Sebelum secara resmi menghapus 18 emiten tersebut dari pencatatan, BEI memberikan satu kewajiban penting. Emiten yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Periode pelaksanaan buyback ini telah ditetapkan, yaitu mulai dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Ini adalah kesempatan terakhir bagi para pemegang saham untuk merealisasikan kembali sebagian investasinya sebelum perusahaan benar-benar hilang dari bursa.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026, ” demikian pengumuman resmi yang disampaikan BEI pada Sabtu, 11 April 2026. Pengumuman ini tentu menjadi kabar yang dinanti sekaligus dikhawatirkan oleh para pelaku pasar.
Daftar Lengkap Emiten yang Akan Di-delisting
Berikut adalah daftar lengkap 18 emiten yang akan dihapus dari pencatatan bursa, yang mencakup berbagai sektor industri:
| No | Kode Emiten | Nama Perusahaan |
|---|---|---|
| 1 | COWL | PT Cowell Development Tbk |
| 2 | MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk |
| 3 | SRIL | PT Sri Rejeki Isman Tbk |
| 4 | TOYS | PT Sunindo Adipersada Tbk |
| 5 | SBAT | PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk |
| 6 | TDPM | PT Tianrong Chemicals Industry Tbk |
| 7 | TELE | PT Omni Inovasi Indonesia Tbk |
| 8 | LCGP | PT Eureka Prima Jakarta Tbk |
| 9 | SUGI | PT Sugih Energy Tbk |
| 10 | MABA | PT Marga Abhinaya Abadi Tbk |
| 11 | LMAS | PT Limas Indonesia Makmur Tbk |
| 12 | SKYB | PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk |
| 13 | ENVY | PT Envy Technologies Indonesia Tbk |
| 14 | GOLL | PT Golden Plantation Tbk |
| 15 | PLAS | PT Polaris Investama Tbk |
| 16 | TRIL | PT Triwira Insanlestari Tbk |
| 17 | UNIT | PT Nusantara Inti Corpora Tbk |
| 18 | DUCK | PT Jaya Bersama Indo Tbk |
Dampak Finansial dan Psikologis
Penghapusan pencatatan saham ini tentu akan menimbulkan dampak yang signifikan, baik secara finansial maupun psikologis. Bagi investor ritel, kehilangan saham perusahaan yang sudah lama dipegang bisa berarti kerugian yang tidak sedikit. Proses buyback menjadi satu-satunya harapan untuk memulihkan sebagian modal yang telah diinvestasikan. Situasi ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor lain mengenai stabilitas pasar modal secara keseluruhan.
Peraturan Bursa yang Mendasari
Peraturan Bursa Nomor I-N menjadi landasan utama dalam proses delisting ini. Peraturan ini dirancang untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal, serta melindungi kepentingan investor. Dengan adanya aturan yang jelas, BEI dapat bertindak tegas terhadap emiten yang tidak memenuhi standar operasional dan finansial yang ditetapkan.
Syarat III.1.3.1: Pengaruh Negatif pada Kelangsungan Usaha
Ketentuan ini mencakup kondisi di mana perusahaan mengalami masalah fundamental yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Tanpa adanya perbaikan yang nyata, delisting menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Syarat III.1.3.2: Suspensi Perdagangan Jangka Panjang
Periode suspensi perdagangan selama 24 bulan terakhir di pasar reguler dan tunai menjadi indikator kuat bahwa perusahaan tersebut tidak lagi aktif dan sehat secara operasional di bursa.
Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa tanggal krusial yang perlu dicatat oleh para pihak terkait:
Periode Pelaksanaan Buyback
Mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Ini adalah jendela waktu bagi emiten untuk membeli kembali sahamnya dari investor.
Tanggal Efektif Delisting
10 November 2026. Pada tanggal inilah saham-saham emiten tersebut secara resmi dihapus dari pencatatan BEI.
Contoh Kasus Emiten yang Terkena Delisting
Kasus delisting emiten seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menjadi pengingat akan risiko investasi di pasar modal. Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang pernah menjadi tulang punggung industri kini menghadapi akhir yang pahit di bursa.
| Kode Emiten | Alasan Utama Delisting | Sektor Industri |
|---|---|---|
| SRIL | Pailit | Tekstil |
| SBAT | Pailit | Tekstil |
| COWL | Pailit/Suspensi Panjang | Properti |
| SUGI | Pailit/Suspensi Panjang | Energi |
Peran BEI dalam Menjaga Stabilitas Pasar
Langkah tegas BEI ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Dengan menyingkirkan emiten-emiten yang bermasalah, BEI berupaya menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan aman bagi para investor.
| Parameter | Status | Implikasi bagi Investor |
|---|---|---|
| Pencatatan Saham | Dihapus (Delisting) | Saham tidak dapat diperdagangkan di bursa |
| Perdagangan di Bursa | Dihentikan Permanen | Likuiditas hilang |
| Proses Buyback | Wajib Dilakukan Emiten | Kesempatan terakhir memulihkan modal |
Analisis Fundamental dan Teknikal yang Berubah
Bagi investor yang masih memegang saham emiten-emiten ini, analisis fundamental dan teknikal yang sebelumnya digunakan kini menjadi tidak relevan lagi. Fokus utama kini beralih pada proses buyback dan potensi pemulihan dana yang bisa didapatkan.
| Emiten | Periode Suspensi (Perkiraan) | Kondisi Terkait |
|---|---|---|
| SRIL | > 50 bulan | Pailit |
| SBAT | > 50 bulan | Pailit |
| COWL | > 50 bulan | Pailit |
Keputusan delisting ini menjadi pengingat pentingnya melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi dan memantau kesehatan finansial perusahaan secara berkala. Pengalaman pahit ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku pasar modal.
| Kode Emiten | Tanggal Pengumuman Delisting | Tanggal Efektif Delisting |
|---|---|---|
| SRIL | 11 April 2026 | 10 November 2026 |
| SBAT | 11 April 2026 | 10 November 2026 |
| COWL | 11 April 2026 | 10 November 2026 |
Meskipun berita ini membawa nuansa kekhawatiran, namun ini adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika pasar modal. Keberanian BEI dalam mengambil tindakan tegas menjadi bukti komitmennya terhadap tata kelola pasar yang baik.
| Emiten | Periode Buyback | Tujuan Buyback |
|---|---|---|
| SRIL | 11 Mei – 9 Nov 2026 | Memberi kesempatan investor jual saham |
| SBAT | 11 Mei – 9 Nov 2026 | Memberi kesempatan investor jual saham |
| COWL | 11 Mei – 9 Nov 2026 | Memberi kesempatan investor jual saham |
sources references https://wartadesa.co.id/bei-delisting-18-emiten-sritex-hingga-sbat-terancam
