Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di Jakarta

Posted on March 14, 2025March 14, 2025 By admin No Comments on SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : Mall Citraland

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

sources references https://www.antaranews.com/berita/4710629/sim-keliling-masih-tersedia-di-lima-lokasi-di-jakarta

Berita

Post navigation

Previous Post: Ormas Fordayak Dukung Keberadaan GRIB Jaya Kalteng 
Next Post: SK KPM Stunting Desa 2025

More Related Articles

Silaturahmi Ke Petani, Cara Polsek Plered Dukung Program Ketahanan Pangan Berita
Hamas sebut serangan Israel di Gaza bahayakan nyawa para sandera Berita
Jadikan ‘Maung’ Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri Berita
Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Berita
Manchester United dipermalukan Brighton 1-3 di Old Trafford Berita
Dapatkan Siltap Ke-13, Aparatur Pemerintah Desa Di Tabalong Positip Tanpa THR Tahun Ini – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Teror Jalanan di Sukabumi, Driver Ojol Jadi Korban Pembacokan Brutal
  • Simulasi Pagu KDMP pada APB Desa 2026 – Cipta Desa
  • Menhan RI jalin kerja sama dengan militer Bosnia dan Herzegovina
  • KPK Ungkap Suap Rp 4 Miliar, 5 Pejabat Pajak dan Konsultan Jadi Tersangka
  • SK Staf Desa Tahun 2026 – Cipta Desa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme