Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SK Relawan SAPA [Sahabat Perempuan dan Anak]

Posted on June 20, 2025June 20, 2025 By admin No Comments on SK Relawan SAPA [Sahabat Perempuan dan Anak]

Pengantar

Dalam era yang semakin maju ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Peran relawan dalam hal ini sangat penting, terutama dalam mendukung program-program pemerintah maupun desa melalui pengembangan aspek pemberdayaan dan perlindungan. Salah satu langkah strategis yang diambil melalui skema resmi adalah dengan dikeluarkannya SK Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang menjadi dasar dan pedoman bagi para relawan dalam menjalankan tugasnya.

Surat Keputusan (SK) ini menjadi fondasi legal dan administratif yang mengikat sekaligus sebagai penegasan komitmen dari kepala desa maupun pemerintah desa dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pengesahan SK relawan ini tidak hanya formal, tetapi juga strategis karena memberikan kejelasan tentang tugas, tanggung jawab, serta mekanisme kerja relawan yang tergabung dalam program SAPA. Dalam konteks desa, SK ini penting karena menjadi alat penggerak program desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA), sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) terkait yang mengatur tentang pelaksanaan program tersebut.

Sebagai bagian penting dari pembangunan desa, SK Relawan SAPA juga memastikan bahwa semua langkah dan kegiatan yang dilakukan dapat terorganisasi, terdokumentasi dengan baik, serta mampu memberi dampak positif yang nyata kepada masyarakat. Secara umum, keberadaan SK ini diharapkan mampu memperkuat keberdayaan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak, serta menurunkan angka kekerasan dan diskriminasi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan SK Relawan SAPA berdasarkan dokumen resmi dan regulasi terkait, termasuk Perdes DRPPA.

Latar Belakang dan Pentingnya SK Relawan SAPA dalam Konteks Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang tidak pernah lepas dari perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam konteks desa, tantangan dalam menegakkan perlindungan ini semakin kompleks karena berbagai faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Untuk menghadapi kenyataan ini, pemerintah desa harus memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat agar program perlindungan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Salah satu bentuk kebijakan formal yang memungkinkan penguatan program perlindungan adalah dengan menerbitkan SK Relawan SAPA, sebagai bagian dari pelaksanaan program desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA). SK ini tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai komitmen resmi dari Kepala Desa dalam mendukung peran relawan sebagai ujung tombak pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Dengan demikian, keberadaan SK ini akan mempermudah koordinasi, pengawasan, dan evaluasi program secara berkelanjutan.

Selain itu, keberadaan SK Relawan SAPA memperlihatkan bahwa desa memiliki komitmen nyata dalam menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak, seperti kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Melalui SK ini, relawan yang tergabung mendapatkan hak dan kewajiban yang jelas, serta memiliki landasan hukum yang menguatkan langkah-langkah mereka di lapangan. Secara umum, keberadaan SK ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program perlindungan sekaligus menumbuhkan budaya peduli di tengah masyarakat.

Dokumen resmi yang menjadi acuan dalam pembuatan SK Relawan SAPA ini adalah hasil penetapan Kepala Desa seperti tertuang dalam SK itu sendiri, serta mengacu pada regulasi perundang-undangan yang relevan, termasuk Peraturan Desa tentang DRPPA. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa anggota relawan akan menjalankan tugas-tugas penting seperti pencatatan, pemberian layanan, pendampingan, pelaporan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah terkait perempuan dan anak.

sources references https://www.ciptadesa.com/sk-relawan-sapa/

Berita

Post navigation

Previous Post: Satu haji Palembang dapat 2 asuransi karena wafat di pesawat
Next Post: Rusak Profesionalisme, Wamen Rangkap Komisaris BUMN Harus Mundur 

More Related Articles

Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain Berita
Nagari TV, TVnya Nagari! – Indonesia Berita
RAB Pendataan Profil Desa [MS Office Excel] Berita
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Kebaikan Presiden Prabowo Wajib Didukung Seluruh Rakyat Berita
Tanpa Alasan Jelas, Sekdes Di Buduran-Sidoarjo Tolak Mutasi Ke Kasi Pelayanan – Puskominfo Berita
JATAM Kritik Keras Gubernur Malut Sherly Tjoanda Miliki 5 Perusahaan Tambang Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • PMK Nomor 81 Tahun 2025 – Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  • BPBD Agam: Korban meninggal dampak banjir dan longsor capai 87 orang
  • Atlet Juara Dunia Angkat Besi Rizki Juniansyah, Kini Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua
  • Pembukuan Dasar, Pembukuan Koperasi, Dan Analisa Laporan Keuangan [Kopdes Merah Putih]
  • Kemenhut wujudkan desa mandiri peduli mangrove lewat perdes

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme