
Materi Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas
Pentingnya Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas di Era Transformasi Sosial
Dalam konteks pembangunan desa berkelanjutan, penyelenggaraan desa inklusi disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata. Gagasan ini menekankan pentingnya pengakuan, partisipasi, dan kesetaraan bagi kelompok rentan di desa, terutama penyandang disabilitas. Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas telah menjadi arus utama dalam kebijakan publik sejak disahkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas.
Fokus pembangunan tidak lagi bersifat top-down, melainkan partisipatif dan berbasis kebutuhan riil warga, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan. Maka dari itu, pada paragraf ini penulis ingin menegaskan bahwa “Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas” adalah instrumen strategis dalam menciptakan ruang hidup desa yang adil dan berkelanjutan.
Salah satu mandat penting dari RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita 4 adalah memperkuat pembangunan SDM, termasuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diperkuat dengan dukungan kebijakan daerah seperti Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2018, dan Perbup-perbup terkait lainnya (Pendidikan Inklusif, Unit Layanan Ketenagakerjaan Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas 2025–2027).
Regulasi Kunci Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas
Untuk memahami implementasi dari penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas secara menyeluruh, kita harus terlebih dahulu menelaah payung hukum yang berlaku di Kabupaten Situbondo:
- Perda No. 3 Tahun 2018
Memberikan dasar hukum bagi pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Situbondo. - Perbup No. 10 Tahun 2025
Merupakan regulasi teknis utama yang memberikan panduan konkrit untuk membentuk Desa/Kelurahan inklusi, termasuk indikator, peran perangkat desa, dan proses asesmen kebutuhan. - Perbup No. 34 Tahun 2021
Mendukung pendidikan inklusif agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan setara di lingkungan tempat tinggalnya. - Perbup No. 74 Tahun 2024
Menjadi basis pelaksanaan Rencana Aksi Daerah untuk periode 2025–2027 dengan target-target konkret pembangunan desa inklusif.
Dengan landasan tersebut, desa tidak hanya menjadi pusat administratif, melainkan episentrum transformasi sosial yang menghapus diskriminasi struktural.
Indikator, Langkah, dan Manfaat Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas
Indikator Utama
Penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas mengacu pada empat indikator strategis:
- Akses: Adanya kemudahan fisik dan non-fisik dalam menjangkau fasilitas publik.
- Partisipasi: Keterlibatan aktif kelompok rentan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan desa.
- Kontrol: Hak untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan desa.
- Manfaat: Pemanfaatan hasil pembangunan yang adil dan merata.
Langkah-Langkah Implementasi
- Asesmen Kebutuhan
Mengidentifikasi kebutuhan dasar penyandang disabilitas di desa, baik secara fisik, sosial, maupun psikososial. - Rencana Aksi
Menyusun kebijakan berbasis hasil asesmen, yang menjadi acuan musyawarah desa hingga penetapan RKPDes. - Alokasi Sumber Daya
Mengalokasikan APBDes untuk pembanguongnan fasilitas inklusif, pelatihan kelompok disabilitas Desa (KDD) dan kader disabilitas, dan peningkatan kapasitas warga. - Pengawasan dan Evaluasi
Melibatkan masyarakat dalam mengawasi implementasi dan membuat laporan akuntabel.
Manfaat Nyata
- Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan keluarganya.
- Meningkatkan partisipasi aktif dalam kegiatan desa.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya kesetaraan hak.
Peran Strategis Pemangku Kepentingan dalam Menjamin Desa Inklusi
Peran DPMD
Melalui Pasal 14 Perbup No. 10/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertanggung jawab atas:
- Pembinaan, koordinasi lintas sektor, penyuluhan, dan bimbingan teknis (bimtek).
- Sinkronisasi program daerah dan desa.
- Pemberian penghargaan kepada desa yang berhasil menjadi inklusif.
Peran Camat
Camat berperan sebagai jembatan antara desa dan kebijakan kabupaten. Dalam Pasal 15, camat diwajibkan:
- Menjamin sinkronisasi perencanaan antara desa dan pemda.
- Memastikan program inklusi disabilitas dimuat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
- Memberikan pendampingan teknis langsung kepada desa.
Peran Masyarakat
Masyarakat adalah motor utama keberhasilan penyelenggaraan desa inklusi. Peran mereka mencakup:
- Mengadvokasi hak-hak kelompok disabilitas.
- Membuat kegiatan inklusif, seperti pelatihan kerja ramah disabilitas.
- Mengawasi jalannya kebijakan, memastikan tidak terjadi penyimpangan atau pengabaian hak.
Membangun Budaya Inklusif di Desa: Perspektif Sosial dan Ekonomi
Desa inklusif bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi tentang mengubah paradigma kolektif masyarakat. Penghormatan terhadap perbedaan dan kebutuhan khusus harus menjadi budaya desa. Masyarakat harus belajar untuk tidak hanya menerima keberadaan penyandang disabilitas, tapi juga mengakui potensi mereka.
Dari sisi ekonomi, program seperti VORSA UMKM dapat dikembangkan sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi inklusif, membuka akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran bagi kelompok rentan. Hal ini tidak hanya memberdayakan individu, tetapi juga menggerakkan ekonomi desa.
Mengintegrasikan Desa Inklusi dalam Dokumen Pembangunan
Untuk menjamin keberlanjutan, penyelenggaraan Desa Inklusi Disabilitas harus masuk ke dalam dokumen:
Ini menjamin tidak adanya kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan, sejalan dengan prinsip “Leave No One Behind” dalam SDGs.
sources references https://www.ciptadesa.com/materi-penyelenggaraan-desa-inklusi-disabilitas/