Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SK Tim Verikasi RKP Desa 2026

Posted on September 24, 2025September 24, 2025 By admin No Comments on SK Tim Verikasi RKP Desa 2026

Pendahuluan

Perencanaan pembangunan desa merupakan tahapan penting yang menentukan arah penggunaan sumber daya desa, prioritas kegiatan tahunan, dan dasar penyusunan APB Desa. Dalam proses tersebut, pembentukan tim verifikasi menjadi salah satu langkah kritis untuk memastikan kelayakan, konsistensi, dan keterpenuhan persyaratan administratif serta teknis atas rancangan RKP Desa.

Oleh karena itu, penetapan melalui SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 menjadi acuan resmi yang memuat struktur, tugas, dan mekanisme kerja tim verifikasi demi terpenuhinya standar perencanaan yang berlaku.

Fokus pembahasan ini adalah pada SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 yang menjelaskan format, tugas, mekanisme kerja dan dasar hukumnya sehingga rancangan RKP Desa terverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta agar hasil verifikasi dapat digunakan sebagai dasar penetapan RKP dan penyusunan APB Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pengertian dan Fungsi Tim Verifikasi RKP Desa

Tim verifikasi RKP Desa adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk menilai, memeriksa, dan memverifikasi rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan APB Desa dan diusulkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, khususnya pada ketentuan mengenai penyusunan RKP Desa, musyawarah desa harus membentuk tim verifikasi sesuai jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (lihat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (2)). Fungsi utama tim verifikasi adalah memastikan rancangan RKP memuat prioritas yang realistis, pagu indikatif yang telah dicermati, rincian rencana kegiatan termasuk RAB, serta pemenuhan kewajiban administratif dan teknis.

Lebih jauh lagi, tim verifikasi bertugas menilai kelayakan kegiatan secara substantif dan administratif: apakah kegiatan sesuai dengan skala prioritas RPJM Desa, terukur dalam RAB, dan memiliki pelaksana kegiatan yang kompeten. Tim verifikasi juga berperan sebagai jembatan antara musyawarah desa dan kepala desa dalam hal memastikan bahwa semua hasil musyawarah diakomodasi dan didokumentasikan dengan benar sehingga proses penyusunan RKP Desa menjadi transparan dan akuntabel.

Selain fungsi teknis dan administratif, tim verifikasi juga memiliki fungsi sosial-politik karena keterlibatan unsur masyarakat atau aparat teknis dari pemerintah daerah dapat meningkatkan legitimasi rancangan RKP dan mengurangi potensi konflik atau keberatan dari kelompok masyarakat. SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 bertindak sebagai instrumen legal yang menetapkan keanggotaan, tugas, dan sumber pembiayaan kegiatan verifikasi sehingga kegiatan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Pembentukan dan Susunan Keanggotaan

Pembentukan tim verifikasi RKP Desa pada prinsipnya mengikuti mekanisme musyawarah desa yang dipimpin atau diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Permendagri 114/2014 mensyaratkan bahwa musyawarah desa menyelenggarakan pembentukan tim verifikasi sesuai jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (Pasal 32). Prosedur pembentukan dimulai dari musyawarah desa yang menghadirkan perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, serta unsur masyarakat yang relevan, untuk kemudian menghasilkan berita acara yang menjadi dasar pembentukan tim verifikasi melalui SK Kepala Desa.

Susunan keanggotaan tim verifikasi biasanya memuat unsur-unsur yang mampu melakukan penilaian teknis dan administratif: koordinator dari SKPD atau unsur teknis jika tersedia, perwakilan LPMD atau lembaga pemberdayaan masyarakat, perangkat desa (sekretaris desa sebagai ketua atau koordinator pelaksana), serta anggota dari unsur masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu (misal kelompok tani, kelompok perempuan, tenaga ahli lokal). Dokumen contoh SK pada file keputusan kepala desa menunjukkan format singkat: penjelasan alasan pembentukan, dasar pertimbangan, daftar perangkat peraturan terkait, kemudian menetapkan susunan keanggotaan dan tugas. SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 harus melampirkan lampiran susunan anggota lengkap dengan jabatan dan unsur asalnya agar jelas tanggung jawab dan keterwakilan.

Dalam praktik, kepala desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa (SK) yang memuat nomor, tanggal, perihal pembentukan tim, tugas, pembiayaan, serta lampiran keanggotaan. SK tersebut berlaku sejak ditetapkan dan dapat memuat ketentuan perbaikan jika ditemukan kekeliruan. Penting pula bahwa pembiayaan kegiatan verifikasi diatur dalam APB Desa atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas sesuai peraturan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Tugas, Mekanisme Verifikasi, dan Dampak terhadap Perencanaan Desa

Tugas utama tim verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen rancangan RKP Desa, penilaian kelayakan dan pemenuhan persyaratan kegiatan, pelaksanaan verifikasi teknis dan administratif, serta penyusunan laporan hasil verifikasi kepada kepala desa dan BPD. Dokumen contoh Keputusan Kepala Desa menegaskan tugas-tugas tersebut secara ringkas: memeriksa dokumen rancangan RKP Desa, menilai kelayakan, melaksanakan verifikasi, menyerahkan hasil verifikasi kepada kepala desa dan BPD, serta melaporkan pelaksanaannya. Implementasi tugas ini menuntut metode kerja yang sistematis: pengecekan format RKP, cross-check pagu indikatif, verifikasi RAB, validasi pelaksana, dan pengecekan kelengkapan administratif seperti lampiran hasil musyawarah dan dokumen pendukung lain.

Mekanisme verifikasi idealnya melibatkan beberapa tahapan: pertama, pencermatan dokumen (desk review) untuk memastikan kesesuaian dengan RPJM Desa, pagu indikatif, dan peraturan teknis lainnya; kedua, verifikasi lapangan bila diperlukan untuk menilai kondisi fisik atau kebutuhan nyata; ketiga, pertemuan tim untuk merumuskan rekomendasi perbaikan; keempat, penyusunan berita acara dan laporan verifikasi yang ditandatangani anggota tim dan disampaikan kepada kepala desa serta BPD. Verifikasi juga harus mencakup aspek akuntabilitas sosial, misalnya dengan melihat apakah mekanisme partisipatif telah dijalankan dan apakah kelompok rentan (perempuan, keluarga miskin) terakomodasi.

Dampak nyata dari kerja tim verifikasi terhadap perencanaan desa adalah meningkatnya kualitas dan kesahihan dokumen RKP sehingga APB Desa menjadi lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi dapat mencegah inclusion error atau exclusion error pada penetapan sasaran program, mengurangi risiko pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai atau tidak berkelanjutan, serta memperkuat akuntabilitas publik. Dengan adanya SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 yang baku dan jelas, proses transisi dari rancangan ke penetapan RKP sampai penetapan APB Desa menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai koridor hukum.

Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan dan kerja tim verifikasi RKP Desa mengacu pada sejumlah peraturan, yang paling pokok adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri ini mengatur tata cara perencanaan pembangunan desa, mulai dari RPJM Desa, RKP Desa, hingga mekanisme musyawarah dan pembentukan tim teknis seperti tim penyusun RPJM/RKP dan tim verifikasi (lihat Pasal 31-33 dan Pasal 32 khususnya terkait pembentukan tim verifikasi). Permendagri 114/2014 menjabarkan tugas-tugas tim penyusun dan verifikasi, format dokumen, dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat memberikan pedoman tambahan yang menekankan aspek pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa. Permendesa PDTT No.21/2020 melengkapi pendekatan teknis Permendagri dengan penekanan pada strategi pemberdayaan, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, dan prioritas pembangunan berbasis potensi lokal. Dalam konteks SK Tim Verikasi RKP Desa 2026, kedua peraturan tersebut harus dijadikan rujukan utama: Permendagri 114/2014 untuk tata teknis perencanaan dan persyaratan administratif; Permendesa PDTT No.21/2020 untuk memastikan proses partisipatif dan pemberdayaan dimasukkan dalam desain kegiatan.

Kepatuhan terhadap dua produk hukum ini bukan hanya formalitas: harmonisasi antara tahap perencanaan, verifikasi, dan penetapan APB Desa menuntut agar SK Tim Verikasi merujuk dan menegaskan dasar hukum tersebut secara eksplisit. Dokumen contoh keputusan kepala desa yang diunggah sudah mencantumkan referensi berbagai peraturan, termasuk Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT No.21/2020, yang menunjukkan praktik baik dalam menyusun SK yang berbasis hukum dan komprehensif.

Kesimpulan

SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 adalah instrumen penting untuk memastikan proses perencanaan tahunan desa berjalan sah, terukur, dan akuntabel. Mengacu pada Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pembentukan tim verifikasi harus melalui musyawarah desa, ditetapkan dengan SK kepala desa, dan diisi oleh unsur yang representatif dan kompeten. Verifikasi yang sistematis meningkatkan kualitas RKP dan membantu penetapan APB Desa yang realistis.

Berikut kami bagikan SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK Tim Verikasi RKP Desa 2026 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

sk_tim_verifikasi_rkpdes.doc125 KB

dokumen_rkpdes.zipUnlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/sk-tim-verikasi-rkpdes-2026/

Berita

Post navigation

Previous Post: Chelsea bangkit untuk tekuk Lincoln City 2-1
Next Post: Curhat Nelayan Sukabumi: Sring Nombok, Sudah Balik Modal Juga Alhamdulillah

More Related Articles

Biliar -Tumbangkan Jabar, tim Sumut tantang Jakarta di final Berita
Kriminal kemarin, korban pembunuhan di dalam koper hingga surat tilang Berita
Peluang Investasi di Marketplace B2B Berita
Dokumen Kelengkapan Indeks Desa – Cipta Desa Berita
Riska/Rinjani masih jaga asa ganda putri tuan rumah di BAJC 2025 Berita
SK KPM Stunting Desa 2025 Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme