Pendahuluan
Posyandu merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa. Seiring dengan transformasi kesehatan primer, Kementerian Kesehatan RI meluncurkan program Posyandu ILP (Integrasi Layanan Primer) sebagai upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan mencakup seluruh siklus kehidupan.
Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Posyandu ILP adalah penggunaan form isian standar atau biasa disebut Kartu Bantu Posyandu ILP. Formulir ini berfungsi untuk mencatat, memantau, sekaligus mengevaluasi capaian layanan kesehatan mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, dewasa, hingga lansia. Data dari form tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat desa maupun kabupaten.
Artikel ini akan membahas secara detail jenis-jenis form isian Posyandu ILP, kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa, serta pentingnya SK Kader Posyandu ILP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Jenis Form Isian Posyandu ILP
Dalam pelaksanaan Posyandu ILP, terdapat empat jenis form isian utama yang wajib diisi oleh kader dan petugas kesehatan. Keempat form ini mencerminkan sasaran layanan kesehatan berdasarkan kelompok usia dan kondisi.
Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui
Form ini digunakan untuk mencatat data kesehatan ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui. Beberapa indikator yang biasanya tercantum antara lain:
- Jumlah ibu hamil, nifas, dan menyusui yang hadir di posyandu.
- Hasil pengukuran berat badan, lingkar lengan atas (LILA), dan tekanan darah.
- Pemberian TTD (Tablet Tambah Darah) serta konsumsi PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi ibu hamil dengan risiko Kurang Energi Kronis (KEK).
- Edukasi kesehatan, pemeriksaan tanda-tanda TBC, hingga rujukan bila ditemukan kasus risiko tinggi.
Form ini penting untuk memastikan ibu hamil mendapat layanan antenatal yang memadai dan ibu nifas memperoleh vitamin serta layanan KB pasca persalinan.
Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Bayi, Balita, dan Apras (0–71 Bulan)
Form kedua memuat data hasil pemeriksaan bayi (0–6 bulan) dan balita (≥6 bulan hingga 6 tahun). Isinya meliputi:
- Pemantauan berat badan, tinggi badan, lingkar kepala, dan lingkar lengan atas.
- Status gizi anak (gizi baik, gizi kurang, gizi buruk, obesitas).
- Status imunisasi dasar lengkap sesuai usia.
- Pemberian vitamin A, obat cacing, serta MP-ASI sesuai usia.
- Pemantauan tumbuh kembang dengan ceklis perkembangan anak.
Data ini digunakan untuk mendeteksi dini masalah gizi dan pertumbuhan, sehingga dapat segera dilakukan intervensi.
Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Anak Usia Sekolah dan Remaja (6–18 Tahun)
Sasaran berikutnya adalah anak usia sekolah dasar, SMP, hingga remaja SMA. Isi form ini antara lain:
- Data kehadiran anak usia sekolah dan remaja di posyandu.
- Indeks Massa Tubuh (IMT) dan status gizi.
- Pemeriksaan kesehatan dasar: mata, gigi, tekanan darah.
- Pemeriksaan kesehatan reproduksi remaja (sesuai usia).
- Edukasi tentang gizi, kesehatan reproduksi, dan gaya hidup sehat.
- Deteksi dini penyakit menular (seperti TBC) maupun penyakit tidak menular (hipertensi, anemia remaja putri).
Form ini berperan penting dalam membangun generasi muda yang sehat dan berdaya.
Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Usia Dewasa dan Usia Lanjut (≥19 Tahun)
Form terakhir diperuntukkan bagi kelompok usia produktif dan lansia. Indikator yang dicatat mencakup:
- Data kehadiran usia dewasa dan lansia.
- Pemeriksaan IMT, lingkar perut, tekanan darah, dan gula darah.
- Skrining penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, hipertensi, PPOK.
- Skrining kesehatan lansia sederhana (mobilitas, pendengaran, penglihatan, status kognitif, dan depresi).
- Edukasi kesehatan, vaksinasi (termasuk COVID-19), hingga rujukan bila ditemukan gangguan serius.
Dengan adanya form ini, Posyandu ILP tidak hanya melayani ibu dan anak, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat sepanjang hayat.
Kegiatan Posyandu ILP Berdasarkan RAB Desa
Pelaksanaan Posyandu ILP tidak terlepas dari dukungan anggaran desa. Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa menjadi pedoman alokasi dana untuk kegiatan, antara lain:
- Pelatihan dan pembinaan kader posyandu agar mampu mengisi form isian dengan benar dan melakukan pelayanan dasar.
- Pengadaan alat kesehatan sederhana, seperti timbangan bayi, pengukur tinggi badan, alat cek tekanan darah, hingga alat cek gula darah.
- Pengadaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk balita gizi kurang, ibu hamil KEK, serta lansia berisiko.
- Penyediaan vitamin dan obat-obatan dasar, misalnya vitamin A, TTD, obat cacing, dan suplemen gizi.
- Dokumentasi dan laporan kegiatan Posyandu ILP sebagai bahan evaluasi di tingkat desa dan kabupaten.
Dengan adanya RAB yang jelas, kegiatan Posyandu ILP dapat berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan terukur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
SK Kader Posyandu ILP
Selain RAB, keberadaan Surat Keputusan (SK) Kader Posyandu ILP juga sangat penting. SK Posyandu ILP ini diterbitkan oleh Kepala Desa sebagai dasar hukum pengangkatan kader posyandu.
Isi dari SK Kader Posyandu ILP biasanya meliputi:
- Nama dan identitas kader yang ditetapkan.
- Tugas dan tanggung jawab kader dalam melaksanakan pelayanan Posyandu ILP.
- Masa berlaku penugasan.
- Dukungan anggaran dan insentif kader (jika ada).
Kader Posyandu ILP adalah garda terdepan dalam implementasi program, mulai dari pencatatan form isian, penyuluhan kesehatan, hingga pemantauan gizi. Tanpa SK resmi, keberadaan kader akan lemah secara administrasi dan dapat menghambat pertanggungjawaban kegiatan di kemudian hari.
Pentingnya Kartu Bantu Posyandu ILP untuk Desa
Form isian Posyandu ILP tidak sekadar dokumen administrasi, melainkan alat penting dalam:
- Monitoring kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
- Evaluasi program desa untuk menentukan intervensi kesehatan berikutnya.
- Pelaporan ke pemerintah daerah agar mendapatkan dukungan program tambahan.
- Dasar perencanaan kebijakan desa khususnya di bidang kesehatan.
Melalui data yang lengkap, desa dapat merumuskan strategi penurunan stunting, peningkatan cakupan imunisasi, maupun peningkatan layanan lansia.
Kesimpulan
Form isian Posyandu ILP terdiri dari empat rekapitulasi penting:
- Rekapitulasi hasil pemeriksaan ibu hamil, nifas, dan menyusui.
- Rekapitulasi hasil pemeriksaan bayi, balita, dan apras (0–71 bulan).
- Rekapitulasi hasil pemeriksaan anak usia sekolah dan remaja (6–18 tahun).
- Rekapitulasi hasil pemeriksaan usia dewasa dan lansia (≥19 tahun).
Pelaksanaan kegiatan Posyandu ILP sangat bergantung pada RAB desa sebagai sumber pendanaan, serta penguatan kelembagaan melalui SK Kader Posyandu ILP. Dengan sinergi yang baik antara kader, masyarakat, dan pemerintah desa, Posyandu ILP dapat menjadi motor penggerak peningkatan derajat kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput.
Berikut kami bagikan Form Isian Posyandu ILP atau Kartu Bantu Posyandu ILP dalam format MS Office Excel (.xls) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
form_bantu_posyandu_ILP.xls93 KB
laporan_posyandu_ILP.doc3.3 KB
sources references https://www.ciptadesa.com/form-isian-posyandu-ilp/