Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan Dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Posted on October 30, 2025October 30, 2025 By admin No Comments on Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan Dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pendahuluan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan kebijakan strategis untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ini menegaskan tindak lanjut dari upaya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta pengadaan kelengkapan yang mendukung fungsi koperasi agar berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dokumen ini menginstruksikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan langkah-langkah terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam pelaksanaan program.

Latar Belakang dan Tujuan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai respons atas kebutuhan mempercepat tata kelola distribusi pangan, penguatan nilai tambah produk lokal, dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi desa. Dengan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk, pemerintah memandang perlu penyediaan infrastruktur fisik gerai dan pergudangan serta perlengkapan yang memadai agar koperasi bisa menjalankan fungsi usahanya secara efektif — mulai dari pemasaran produk, penyimpanan hasil pertanian/ikan, sampai manajemen keuangan dan logistik.

Tujuan utama instruksi ini meliputi percepatan pembangunan fisik gerai dan gudang, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan koperasi, serta penguatan sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup dan Sasaran

Inpres mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh sejumlah kementerian dan lembaga: antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala BPIP/Investasi terkait, para Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sasaran utama adalah tersedianya gerai dan pergudangan yang layak serta kelengkapan operasional di setiap koperasi desa/kelurahan yang masuk program Merah Putih.

Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dilaksanakan melalui mekanisme terkoordinasi antarpemangku kepentingan. Pertama, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan mengambil langkah komprehensif yang terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Ini mencakup perencanaan, penganggaran, dan pemantauan yang sinkron untuk memastikan pengerjaan fisik gerai dan pergudangan terlaksana tepat waktu dan sesuai standar. Kedua, anggaran dapat dialokasikan dari APBN, APBD, Dana Desa, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme perencanaan juga menekankan penyusunan perencanaan dan penganggaran oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, termasuk pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul. Ketiga, penugasan teknis terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik, pergudangan, dan kelengkapan koperasi untuk diselesaikan dengan praktik bisnis yang sehat dan skema yang mendukung padat karya.

Pendanaan dan Skema Pembiayaan

Pendanaan pelaksanaan program Inpres Nomor 17 Tahun 2025 berasal dari anggaran negara, anggaran daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Menteri Keuangan difokuskan memberi fasilitasi teknis penganggaran, termasuk penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk menutup kewajiban pelaksanaan program.

Selain itu, Menteri Keuangan diminta memfasilitasi penempatan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas untuk pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp3.000.000.000,00 per unit gerai dan tenor 6 tahun. Skema pembiayaan ini memberi ruang bagi percepatan pembangunan gerai tanpa membebani desa secara langsung pada saat awal pembangunan, namun tetap mengikat dalam kerangka tata kelola keuangan yang sesuai peraturan.

Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peran kementerian/lembaga sangat rinci dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan bertindak sebagai koordinator utama yang melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan program serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden. Menteri Koperasi bertanggung jawab melakukan pendampingan pelaksanaan pembangunan fisik, menetapkan standar gerai dan pergudangan, serta melakukan perikatan kontraktual mewakili desa/pemerintah kabupaten/kota dengan PT Agrinas Pangan Nusantara setelah persetujuan instansi teknis.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, sedangkan Menteri Dalam Negeri memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan barang milik daerah atau aset desa secara tertib. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota wajib menyelaraskan program pada perencanaan daerah, menyediakan lahan minimal 1.000 m2 siap bangun, memfasilitasi perizinan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan. Peran-peran teknis lainnya melibatkan Kementerian PUPR untuk dukungan desain dan konstruksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dukungan di kampung nelayan dan pembudi daya, serta Menteri Pertahanan untuk dukungan pengamanan pada lokasi-lokasi strategis.

Standar Teknis dan Pendampingan Operasional

Inpres ini mengamanatkan penetapan standar gerai dan pergudangan oleh Menteri Koperasi, termasuk standar teknis, lingkungan, keamanan, dan operasional. Standar tersebut dicetak untuk menjamin keseragaman kualitas bangunan dan fasilitas agar dapat memenuhi kebutuhan penyimpanan hasil pertanian, perikanan, dan produk industri rumah tangga desa.

Selain itu, pendampingan terhadap koperasi dalam aspek pengembangan usaha dan penguatan sumber daya manusia menjadi prasyarat keberhasilan; pendampingan mencakup manajemen koperasi, akuntansi sederhana, pemasaran, digitalisasi transaksi, serta tata kelola barang dan logistik. Pendampingan ini bertujuan agar fasilitas yang dibangun tidak hanya menjadi aset fisik semata, melainkan mampu mendongkrak kinerja ekonomi koperasi.

Pengadaan, Kontrak, dan Tata Kelola

Untuk mempercepat pelaksanaan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberi wewenang kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Metode yang digunakan dapat berupa swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta memberikan pendampingan dalam penyusunan regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa untuk mendukung percepatan. Dalam hal ini pengaturan tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan harus mengikuti prinsip-prinsip good governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjamin transparansi.

Mitigasi Risiko, Pengamanan, dan Pengawasan

Inpres menekankan pentingnya mitigasi risiko untuk menghadapi hambatan dan kendala pelaksanaan. Menteri Pertahanan diminta memberi dukungan pengamanan, terutama di kawasan strategis nasional, perbatasan, dan daerah rawan gangguan keamanan. Jaksa Agung ditugaskan memberikan dukungan hukum, pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengawalan intelijen penegakan hukum. Pengawasan dan evaluasi berkala menjadi elemen penting agar progres pembangunan terpantau dan dapat dikoreksi apabila terjadi penyimpangan. Kewajiban laporan berkala dari kementerian/lembaga, gubernur, dan kepala daerah kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan memastikan adanya akuntabilitas pelaksanaan program.

Regulasi Hukum yang Termuat dan Relevansi Peraturan Perundang-undangan

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 merupakan instrumen kebijakan tingkat tinggi yang memberi arahan implementatif kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sebagai instruksi presiden, Inpres ini berdiri sebagai perintah administratif yang mengikat bagi pihak yang ditunjuk dan berfungsi melengkapi peraturan pelaksana terkait. Beberapa aspek hukum dan regulasi yang relevan atau menjadi rujukan pelaksanaan Inpres ini antara lain:

  • Ketentuan tentang Instruksi Presiden sebagai produk hukum tata usaha negara yang bersifat mengikat bagi pejabat yang diperintahkan;
  • Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana Desa serta aturan penganggaran daerah (APBD, DAU/DBH);
  • Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjadi acuan bagi pelaksanaan konstruksi dan pembelian perlengkapan (mengacu pada Undang-Undang dan peraturan LKPP);
  • Peraturan tata ruang, perizinan bangunan, dan pengelolaan aset daerah/ desa yang relevan untuk penyediaan lahan;
  • Ketentuan hukum terkait badan usaha milik negara (BUMN) dan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), termasuk pengaturan tentang koordinasi BUMN dan pengawasan tata kelola perusahaan negara;
  • Peraturan terkait pembiayaan perbankan dan penempatan dana pada bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia untuk mendukung likuiditas pelaksanaan proyek.

Pelaksanaan Inpres harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap langkah administratif, pembiayaan, pengadaan, penggunaan lahan, hingga laporan pertanggungjawaban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diharapkan

Implementasi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 diproyeksikan memberikan beberapa dampak positif, antara lain: peningkatan akses pasar bagi produk-produk lokal desa melalui gerai koperasi; pengurangan kehilangan hasil panen karena fasilitas pergudangan yang lebih baik; penciptaan lapangan kerja melalui skema padat karya; peningkatan pendapatan koperasi dan anggota serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Desa melalui imbal jasa SHU minimal 20% yang diarahkan untuk pembangunan desa; serta penguatan ketahanan pangan lokal melalui sistem distribusi yang lebih terorganisir.

Secara sosial, pembangunan fasilitas ini diharapkan memperkuat peran koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kapasitas manajerial pengurus koperasi, dan mendorong inklusi keuangan serta digitalisasi kegiatan ekonomi lokal.

Tantangan Pelaksanaan dan Rekomendasi

Beberapa tantangan yang dapat diantisipasi meliputi ketersediaan lahan, perizinan yang berbelit, kapasitas SDM di tingkat desa, koordinasi antar-institusi, potensi konflik kepemilikan lahan, serta risiko keterlambatan anggaran. Rekomendasi untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain:

  • Mempercepat penerbitan perizinan dengan memanfaatkan skema perizinan terpadu di daerah dan fasilitasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
  • Menyusun pedoman standar teknis dan tata kelola yang jelas serta modul pelatihan bagi pengurus koperasi;
  • Mewajibkan sistem pelaporan digital terintegrasi untuk memudahkan pemantauan dan akuntabilitas;
  • Memprioritaskan penggunaan skema padat karya untuk memberi manfaat langsung ke masyarakat setempat;
  • Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang cepat dan adil, termasuk mediasi dan dukungan hukum dari jaksa agung dan instansi terkait;
  • Memastikan keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam pemilihan penyedia serta realisasi anggaran.

Penutup dan Tindak Lanjut

Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan kebijakan strategis yang berpotensi memberikan dampak luas bagi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan nasional. Keberhasilan pelaksanaan bergantung pada sinergi antar-kementerian/lembaga, komitmen pemerintah daerah, kapasitas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana, serta partisipasi aktif masyarakat. Pelaporan berkala dan evaluasi yang ketat diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut kami bagikan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/inpres-17-tahun-2025/

Berita

Post navigation

Previous Post: Setahun pemerintahan, ke mana “Wahyu Makutharama”?

More Related Articles

Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana? Berita
Kate Middleton hadir kembali di depan publik Berita
Kriminal kemarin, korban pembunuhan di dalam koper hingga surat tilang Berita
Peroleh 23 Suara Di Musda, Suwanto Terpilih Menjadi Ketua PPDI Pasawaran 2024-2029 – Puskominfo Berita
Proposal Ketahanan Pangan Desa Pertanian Bawang Berita
Gunakan Hak Pilih,Begini Harapan Ketua PPDI Kalimantan Selatan Untuk Pemimpin Terpilih – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inpres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan Dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Setahun pemerintahan, ke mana “Wahyu Makutharama”?
  • Muhammadiyah Asahan Siapkan Rangkaian Milad ke-113 dan Kejurda Tapak Suci
  • SK Kadarkum [Kelompok Keluarga Sadar Hukum]
  • Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin ini kompak stabil

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme