Online Monitoring SPAN (OMSPAN) TKD kini menjadi tulang punggung dalam pengawasan dan penyaluran belanja transfer ke daerah melalui jaringan berbasis web. Memasuki tahun anggaran 2026, sistem ini mengalami peningkatan fitur secara signifikan untuk memastikan setiap rupiah dana desa terserap tepat sasaran dan terpantau sejak dari tahap perencanaan di tingkat desa hingga dana benar-benar masuk ke rekening kas desa. Integrasi sistem ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi fiskal di tingkat tapak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terpusat di bawah kendali Kementerian Keuangan.
Penyaluran dana desa di tahun 2026 tidak lagi dipandang sebagai proses birokrasi yang berdiri sendiri, melainkan sebuah siklus dalam ekosistem digital nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah, KPPN, hingga DJPK. Keberadaan OMSPAN TKD mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengajuan secara kolektif, sementara di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana secara real-time melalui interkoneksi data dengan aplikasi SISKEUDES. Sinergi antar-aplikasi ini menjadi kunci untuk meminimalisir risiko kesalahan administratif dan memastikan akuntabilitas pelaporan keuangan desa tetap terjaga sepanjang tahun anggaran berjalan.
Sebagai instrumen monitoring nasional, OMSPAN TKD tahun 2026 juga berfungsi sebagai pintu gerbang validasi persyaratan penyaluran yang sangat ketat. Dokumen-dokumen krusial seperti Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan laporan penyerapan tahun anggaran yang lalu wajib diunggah dan diverifikasi secara digital sebelum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diterbitkan oleh sistem SPAN. Dengan mekanisme ini, setiap desa didorong untuk meningkatkan kapasitas manajemen administrasinya agar hak masyarakat terhadap pembangunan dapat segera terpenuhi tanpa terhalang kendala dokumentasi yang belum tervalidasi di sistem pusat.
1. Ekosistem Digital Penyaluran Dana Desa 2026
Penyaluran Dana Desa melibatkan beberapa sistem informasi yang saling terintegrasi guna memastikan validitas data dari hulu ke hilir:
- OMSPAN TKD: Aplikasi utama untuk penyaluran belanja transfer yang menyediakan informasi monitoring transaksi secara komprehensif.
- SISKEUDES: Aplikasi input data penggunaan dana di tingkat desa yang terhubung dengan OMSPAN untuk mengalirkan data realisasi secara otomatis.
- SAKTI: Digunakan oleh KPPN pada modul komitmen untuk mengelola data supplier dan merekam nomor rekening kas desa (RKD).
- SPAN: Sistem pusat di KPPN (BUN) yang memproses Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Dashboard Dana Desa: Portal visual yang menampilkan total penyaluran nasional, persentase penggunaan, hingga potongan penyaluran secara transparan.
2. Struktur dan Mekanisme Penyaluran 2026
Berdasarkan kebijakan teknis, struktur penyaluran dana desa terbagi menjadi dua kelompok utama dengan skema permodalan yang spesifik:
- DANA DESA REGULER: Skema ini difokuskan pada desa dengan status Mandiri maupun Selain Mandiri, di mana penyaluran dilakukan dalam dua tahap (Tahap I porsi 40%-60% dan Tahap II sisanya).
- KDMP (Koperasi Desa Merah Putih): Penyaluran dukungan ini dilakukan secara terpusat melalui KPPN Jakarta I menuju rekening penampung sebelum dialokasikan ke desa-desa terkait.
3. Fokus Prioritas Penggunaan Dana (Earmarking) 2026
Setiap desa wajib melakukan perekaman Pagu Fokus (Earmark) pada aplikasi OMSPAN sebagai dasar penentuan prioritas nasional. Terdapat enam kriteria utama yang harus dilaporkan:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan dana desa untuk BLT Desa dengan ketentuan maksimal Rp300.000,00 per bulan per KPM.
- Ketahanan Iklim: Program penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh menghadapi bencana alam.
- Layanan Kesehatan: Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.
- Ketahanan Pangan: Program penguatan lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang melibatkan tenaga kerja lokal secara langsung .
- Infrastruktur Digital: Pembangunan sarana teknologi dan informasi di desa guna mendukung pelayanan publik digital.
4. Syarat Administratif Penyaluran Tahap 1 & 2
Pemenuhan dokumen persyaratan dilakukan oleh Pemda (BPKAD/DPMD) melalui portal OMSPAN TKD untuk kemudian diverifikasi oleh KPPN.
Syarat Salur Tahap 1 (2026):
- APBDES beserta ADK APBDes yang telah divalidasi.
- Surat Kuasa pemindahbukuan dan daftar Rekening Kas Desa (RKD).
- Perekaman Pagu Fokus prioritas nasional (Earmark) untuk tahun anggaran 2026.
- Laporan penyerapan dan capaian output tahun anggaran 2025 yang telah dikunci datanya di sistem.
- Surat pengantar dan daftar desa yang diajukan untuk penyaluran.
Syarat Salur Tahap 2 (2026):
- Laporan penyerapan dan capaian output dari penyaluran Tahap I (tanpa batas minimal penyerapan tertentu).
- Surat pengantar dan daftar desa hasil verifikasi dokumen terbaru dari pihak Pemda.
5. Alur Pengajuan Penyaluran Dana Desa
Proses pengajuan di dalam sistem OMSPAN mengikuti alur kerja yang terstruktur antar instansi:
- DPMD: Melakukan rekam pagu earmark, pengalokasian sisa RKD, kunci data pagu, dan input data penggunaan dana desa.
- BPKAD: Mengunggah dokumen APBDes, Surat Kuasa, laporan penyerapan tahun lalu, serta mengajukan penyaluran secara resmi ke KPPN.
- KPPN: Melakukan verifikasi dokumen, tagging desa, dan memproses pembuatan SPP serta SPM di aplikasi SAKTI untuk diteruskan ke SPAN.
6. Prosedur Perubahan Rekening Kas Desa (RKD)
Apabila terjadi perubahan nomor rekening atau kode desa, langkah-langkah teknis berikut harus dilakukan agar dana tetap terkirim tepat waktu:
- Petugas KPPN login ke aplikasi SAKTI dengan user Operator Modul Komitmen.
- Masuk ke menu RUH – Supplier dan pilih data supplier Penyaluran Dana Desa yang akan diubah.
- Rekam nomor rekening baru dan wajib memasukkan kode desa pada kolom Alamat baris kedua sebagai identitas unik.
- Buat ADK BCSU dan kirim ke sistem SPAN untuk divalidasi oleh pusat.
- Pihak Pemda melakukan update nomor dan nama rekening melalui menu Input Pagu dan Rekening pada aplikasi OMSPAN.
Kesimpulan
OMSPAN Dana Desa 2026 merupakan sistem kendali mutakhir yang menjamin transparansi penyaluran anggaran negara ke tingkat desa. Keberhasilan penyaluran sangat bergantung pada ketelitian Pemda dalam mengunggah dokumen persyaratan serta kecepatan desa dalam melakukan input realisasi melalui SISKEUDES. Dengan koordinasi yang solid antara instansi terkait dan pemanfaatan sistem yang optimal, diharapkan Dana Desa 2026 dapat tersalurkan dengan lancar untuk mendukung kemajuan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia.
aplikasi_siskeudes_V2.0.9.zip12.3 MB
| Syarat Salur | Data Desa (Jan 2026) | Data Pemda (Jan 2026) | Keterangan Teknis |
|---|---|---|---|
| Perdes APBDes | 259 | 5 | Tahap pengumpulan dokumen |
| ADK APBDes | 0 | 0 | Menunggu aliran data ke OMSPAN |
| Laporan Penyerapan 2025 | 303 | 7 | Prasyarat penyaluran Tahap I |
| Kunci Pagu 2025 | 593 | 31 | Validasi data sisa anggaran |
| Pagu Earmark 2026 | 0 | 0 | Menunggu rilis fitur setelah PMK terbit |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
sources references https://www.ciptadesa.com/panduan-teknis-omspan-dana-desa-2026/
