Pengelolaan keuangan desa di tahun 2026 memasuki babak baru seiring dengan penguatan regulasi yang semakin adaptif, transparan, dan akuntabel. Sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tata kelola keuangan bukan sekadar soal pencatatan angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab moral dan konstitusional perangkat desa kepada masyarakat. Penetapan Keputusan Kepala Desa atau yang dikenal dengan SK mengenai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) menjadi langkah yuridis formal yang wajib dilakukan secara teliti pada awal tahun anggaran.
Langkah strategis penetapan SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026 ini merujuk pada pembaruan hukum nasional yang dinamis, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Regulasi terbaru ini memberikan mandat yang lebih luas bagi desa untuk mengelola sumber daya dan potensi lokal secara mandiri namun tetap berada dalam koridor akuntabilitas yang sangat ketat. Tanpa adanya SK penunjukan yang sah dan legal, segala tindakan administratif maupun finansial yang dilakukan oleh perangkat desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dokumen ini menjadi prioritas utama sebelum pelaksanaan APB Desa dimulai.
Efektivitas pembangunan di tingkat tapak sangat bergantung pada sejauh mana tim pengelola keuangan memahami tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Dokumen SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026 bukan sekadar lampiran administratif pelengkap laporan, melainkan instrumen pengendalian internal yang membagi habis tugas atau job description agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping) atau penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya pembagian peran yang jelas antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, hingga para Kepala Seksi (Kasi), diharapkan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat desa secara luas.
Dasar Hukum dan Konsiderans Penetapan SK Pengelola Keuangan 2026
Penetapan SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026 didasarkan pada hierarki peraturan perundang-undangan yang kokoh guna menjamin kepastian hukum bagi para pelaksana di tingkat desa. Beberapa referensi hukum utama yang menjadi konsiderans dalam SK ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Perubahan terbaru atas UU Desa yang memperkuat kedudukan hukum desa serta mengatur masa jabatan dan kewenangan perangkat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019: Perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai peraturan pelaksanaan UU Desa di tingkat nasional.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Pedoman teknis utama yang mengatur secara detail mengenai siklus pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
- Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026: Dasar operasional penggunaan anggaran di tingkat desa untuk tahun berjalan yang telah disepakati bersama BPD.
Keberadaan landasan hukum yang kuat ini memastikan bahwa struktur PPKD yang dibentuk memiliki legitimasi untuk melakukan penatausahaan, pembayaran, hingga pelaporan penggunaan dana transfer desa maupun pendapatan asli desa secara sah di hadapan hukum.
Struktur dan Komposisi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
Berdasarkan dokumen SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026, struktur pengelola dibagi menjadi beberapa elemen kunci dengan pembagian peran yang saling mengawasi (check and balance):
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Posisi PKPKD secara eks-ofisio dijabat oleh Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di desa. Kepala Desa memiliki wewenang penuh dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta menandatangani persetujuan atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai syarat mutlak pencairan dana dari rekening kas desa.
2. Koordinator PPKD (Sekretaris Desa)
Jabatan Koordinator PPKD diamanahkan kepada Sekretaris Desa. Peran utama Sekretaris Desa adalah sebagai verifikator internal yang memastikan setiap pengajuan belanja telah sesuai dengan rencana kerja dan ketersediaan anggaran. Sekretaris Desa juga bertanggung jawab menyusun rancangan peraturan desa mengenai pertanggungjawaban APB Desa.
3. Kaur Keuangan (Bendahara Desa)
Kaur Keuangan memegang peranan krusial dalam fungsi penatausahaan uang. Dalam struktur SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026, Kaur Keuangan bertindak sebagai bendahara yang wajib menerima, menyimpan, menyetorkan, serta menatausahakan setiap rupiah pendapatan dan pengeluaran desa secara tertib dan disiplin.
4. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
Unsur PKA dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) sesuai bidang tugasnya dalam APB Desa. Mereka bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik di lapangan, mulai dari penyusunan DPA kegiatan hingga penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa.
Mekanisme Kerja dan Alur Koordinasi Tim PPKD 2026
Dalam SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026, ditekankan bahwa kerja sama tim adalah kunci keberhasilan penyerapan anggaran yang berkualitas. Alur koordinasi dimulai dari pengajuan belanja oleh PKA yang kemudian harus melewati proses verifikasi ketat oleh Sekretaris Desa. Tanpa verifikasi bukti-bukti yang sah (nota, kuitansi, atau berita acara), Kepala Desa tidak akan memberikan persetujuan pembayaran.
Proses verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan telah sesuai dengan rencana, anggaran tersedia di pos yang benar, dan bukti pendukung secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dalam audit nantinya. Hal ini meminimalkan risiko temuan administratif saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat daerah maupun badan pemeriksa keuangan.
Pembiayaan dan Masa Berlaku Keputusan Kepala Desa
Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari diterbitkannya SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026, termasuk honorarium pelaksana dan biaya operasional perkantoran, akan dibebankan sepenuhnya pada pos belanja operasional dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga akhir tahun anggaran berjalan.
Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten sebagai bentuk koordinasi lintas sektoral. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penulisan nama atau jabatan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu keabsahan dokumen secara keseluruhan.
Kesimpulan
Penetapan SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026 adalah manifestasi dari ketaatan terhadap aturan hukum dan semangat menuju desa mandiri yang transparan. Dengan adanya struktur yang jelas, fungsi kontrol yang berjalan efektif, dan pembagian tugas yang terperinci, desa diharapkan mampu melewati tahun anggaran 2026 dengan prestasi tata kelola keuangan yang bersih. Integritas dari setiap personel yang namanya tercantum dalam SK PKPKD dan PPKD Tahun 2026 adalah jaminan mutlak bagi kemajuan desa yang lebih baik dan bermartabat.
| Jabatan PPKD | Pejabat Pelaksana | Tugas Pokok Tahun 2026 |
|---|---|---|
| PKPKD | Kepala Desa | Pembuat kebijakan dan pemberi persetujuan pengeluaran anggaran. |
| Koordinator PPKD | Sekretaris Desa | Verifikator DPA/SPP dan koordinator penyusunan regulasi desa. |
| Kaur Keuangan | Bendahara Desa | Penatausahaan uang, menyimpan, dan menyetorkan pendapatan desa. |
| PKA | Kasi / Kaur | Pelaksana kegiatan fisik dan penyusun laporan output kegiatan. |
| Dasar Hukum Utama | UU No. 3 Tahun 2024 | Landasan yuridis transformasi tata kelola keuangan desa terbaru. |
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-pkpkd-ppkd-2026/
