Pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput menuntut adanya legalitas kelembagaan yang sah agar kelompok usaha warga memiliki kepastian hukum, perlindungan usaha, serta tertib administrasi perbendaharaan. Dalam tatanan birokrasi pemerintahan desa, penetapan sk kube desa (Surat Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok Usaha Bersama) merupakan instrumen hukum formal yang melegalkan eksistensi kelompok masyarakat dalam menjalankan Usaha […]
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-kube/
