Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Tidak Ada Status Kepegawaian Perangkat Desa Dalam Draft Materi Uji Petik Rancangan PP, Begini Langkah Antisipasi PPDI – Puskominfo

Posted on November 5, 2024November 5, 2024 By admin No Comments on Tidak Ada Status Kepegawaian Perangkat Desa Dalam Draft Materi Uji Petik Rancangan PP, Begini Langkah Antisipasi PPDI – Puskominfo

BANDUNG – Mimpi untuk mendapatkan status kepegawaian dari perangkat desa kembali tertunda, seiring dengan tidak masuknya aspirasi tersebut dalam draft materi Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan di laksanakan Senin-Rabu (04-06/11/2024) di Hotel Horison Ultima Bandung.

Informasi terkait tidak masuknya aspirasi yang sekian lama disuarakan oleh perangkat desa ini didapat setelah beredarnya Draft Materi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sementara itu, 2 orang perwakilan PPDI yaitu Fathur Rofiq dan Agus Wahyudi selaku Wakil Sekretaris Jendral PPDI sudah mempersiapkan draft usulan-usulan yang akan dimasukkan dalam agenda Uji Petik yang dimulai hari ini Senin (04/11/2024).

“ Sampai pagi ini saya masih konsern dengan usulan yang harus (PPDI) sampaikan nanti, salah satunya terkait dengan status kepegawaian dari perangkat desa,” ujar Agus Wahyudin saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

“ Paska kita terima draft materi uji petik, langsung kita pelajari dan coba susun formula untuk dibawa di kegiatan hari ini,” tambah Agus Wahyudin yang berasal dari Kebumen Jawa Tengah.

Dalam draft materi setebal 41 lembar halaman tersebut memuat beberapa penjelasan pasal-pasal yang akan di bahas dan diuji petikan dalam kegiatan yang digunakan sebagai rangkaian penyusunan regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa, oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Dari ratusan pasal yang masuk dalam draft materi uji petik rancangan peraturan pemerintah tersebut ada beberapa pasal yang sekiranya bersentuhan langsung dengan perangkat desa, adapun pasal tersebut diantaranya ;

  • Pasal 66 Pengangkatan Perangkat Desa, meski masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, dalam revisi PP ini mekanisme-nya sudah mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Walikota.
  • Pasal 69 Pemberhentian Perangkat Desa, seperti pasal 66, mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam revisi PP ini pun diwajibkan adanya persetujuan dari Bupati/Walikota sebelum Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa.
  • Pasal 81 Penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa masih sama besaran yang diterima sebagaimana PP No 11 Tahun 2019.
  • Pasal 81A, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa akan diberikan kenaikan secara berkala tiap 2 tahun dan sebesar 2%.
  • Pasal 81C, Kepala Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa akan mendapatkan tunjangan Kesehatan , Tunjangan Ketenagakerjaan dan Tunjangan Purna Tugas.
  • Bab IVA, Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa.
  • Pasal 155 angka (2), Kenaikan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya secara berkala sebesar 2% (dua persen) akan mengalami penyesuaian bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun pada tahun 2023.

Kedua perwakilan PPDI ini berharap dukungan moril maupun materiil untuk kelancaran dari agenda yang bisa digunakan sebagai sarana memasukkan kembali usulan-usulan perangkat desa yang belum tertampung dalam draft materi uji petik tersebut.

sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/tidak-ada-status-kepegawaian-perangkat-desa-dalam-draft-materi-uji-petik-rancangan-pp-begini-langkah-antisipasi-ppdi/

Berita

Post navigation

Previous Post: Polda Kalteng Kerahkan 1.174 Personel, Siap Amankan Kunker Wapres RI di Palangka Raya
Next Post: Majelis Hukama serukan aksi atasi krisis iklim di KTT Azerbaijan

More Related Articles

Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi: Tonggak Baru Menuju Bukittinggi Gemilang Berita
GNB tanya isu darurat militer, Prabowo tegaskan jaga supremasi sipil Berita
BPA Kejagung verifikasi aset sitaan PT OTM terkait kasus minyak mentah Berita
Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah KBSS 2025, Ribuan Pecinta Vespa Akan Padati Alahan Panjang Berita
Hujan Deras disertai Angin banyak Pohon Tumbang Berita
PCO jelaskan Dirjen Bea Cukai yang baru berstatus sipil saat dilantik Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kemenangan kontra PSBS Biak jadi modal penting untuk Persib Bandung
  • MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Egalitas Menuju Keadilan
  • Proposal Pertanian Tomat [Ketahanan Pangan]
  • Inggris jadi tim Eropa pertama lolos ke Piala Dunia usai sikat Latvia
  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme