SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi – Cipta Desa
SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi Yang mendasari perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu…
Read More “SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi – Cipta Desa” »
