TAIS – Pemerintah kini membatasi wewenang kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini, yang berlaku efektif sejak 25 April 2024, mengatur bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi camat. Kini, diperlukan rekomendasi […]
