Berita
Dokumen Informasi Publik Desa – Cipta Desa

Dokumen Informasi Publik Desa – Cipta Desa

Dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa.

Dan untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Informasi Publik Desa itu sendiri adalah adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Informasi Publik Desa tersedia setiap saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa sedangkan Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itulah dalam mempermudah pengunjung dalam menyusun dokumen informasi publik Desa, kami akan membagikan dokumen tersebut sesuai dengan lampiran Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dokumen Informasi Publik Desa

Adapun muatan dari dokumen informasi publik Desa sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan informasi publik;
  2. Formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi;
  3. Daftar informasi publik Desa;
  4. Daftar registrasi keberatan atas informasi publik Desa;
  5. SK PPID tentang penolakan permohonan informasi publik Desa; dan
  6. SK PPID tentang pemberitahuan tertulis atas informasi publik Desa.

Post Views: 2



sources references https://ciptadesa.com/dokumen-informasi-publik-desa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *