SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi – Cipta Desa
SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Yang mendasari perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.
Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJM Desa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dan pada saat ini pemerintah Desa mulai menyusun perencanaan pembangunan Desa tahunan atau biasa disebut dengan RKP Desa. Untuk efesien terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan Desa inilah mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan Desa terintegrasi yakni pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Desa.
Tanpa menguruangi esensi dari penyusunan masing-masing dokumen tersebut, kepala Desa membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan ke-8 masa tambahan jabatan kepala Desa dan membentuk tim penyusun RKP Desa secara berbarengan menjadi 1 (satu) tim.
SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Sedangkan pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Kepala Desa menugaskan kepada Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi sebagai berikut:
- Menyusun rancangan Perubahan RPJM Desa melalui tahapan Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan memperhatikan:
- rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM;
- peta jalan SDGs Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa;
- program dan kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil pendataan SDGs Desa; dan
- usulan program dan kegiatan masyarakat secara partisipatif dan inklusif.
- Menyusun rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa melalui tahapan Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa dan Pencermatan ulang RPJM Desa dengan memperhatikan:
- rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM;
- peta jalan SDGs Desa yang telah disusun oleh Kepala Desa;
- program dan kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil pendataan SDGs Desa; dan
- serap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung mamupun melalui BPD.
- Menyusun rencana kegiatan, serta desain teknis dan RAB kegiatan;
- Memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
- Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa;
Adapun anggota TSK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, terdiri atas:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- Ketua yang dipilih oleh Kepala Desa berdasarkan musyawrah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota adalah perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; kader kesehatan; penggiat dan pemerhati lingkungan; kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa).
Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Post Views: 62
sources references https://ciptadesa.com/sk-tim-penyusun-perubahan-rpjmdes-terintegrasi/