Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Fasilitasi Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Posted on September 14, 2024September 14, 2024 By admin No Comments on Fasilitasi Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan yang sangat penting bagi pemerintah desa. Dokumen ini memuat arah kebijakan dan strategi pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Namun, dalam praktiknya, dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan sering kali memerlukan adanya perubahan atau revisi terhadap RPJM Desa. Oleh karena itu, penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dan partisipatif menjadi hal yang krusial untuk memastikan program dan kegiatan desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah astunya adalah perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Untuk itu, pemerintah desa perlu penyesuaian terhadap kebijakan tersebut yang dimuat dalam pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pentingnya Perubahan RPJM Desa

Perubahan RPJM Desa biasanya diperlukan ketika terjadi perubahan yang signifikan dalam kondisi desa, baik dari aspek demografi, ekonomi, kebencanaan, ataupun regulasi. Beberapa faktor yang dapat memicu perubahan RPJM Desa antara lain:

Perubahan Kebijakan Pemerintah: Adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat atau daerah dapat menyebabkan desa harus menyesuaikan program-programnya agar sesuai dengan kebijakan baru tersebut.
Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi: Perubahan dalam kondisi sosial, seperti pertambahan penduduk atau peningkatan angka kemiskinan, atau perubahan ekonomi seperti krisis ekonomi global, bisa mempengaruhi prioritas pembangunan desa.
Kejadian Bencana Alam: Ketika desa terkena dampak bencana alam seperti banjir atau gempa bumi, desa harus melakukan penyesuaian RPJM Desa untuk merespons kondisi darurat dan mendukung pemulihan.

Proses perubahan ini tidak hanya soal mengganti atau menambahkan kegiatan pembangunan. Melainkan, lebih jauh, harus mampu mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari kebijakan nasional dan daerah hingga aspirasi masyarakat desa itu sendiri.

Prinsip Fasilitasi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Dalam menyusun perubahan RPJM Desa, diperlukan fasilitasi yang baik dan terstruktur agar dokumen tersebut dapat disusun dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa prinsip penting dalam fasilitasi penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi:

  1. Partisipatif dan Inklusif

  2. Proses perubahan RPJM Desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui musyawarah desa (musdes), setiap lapisan masyarakat dapat memberikan masukan yang akan menjadi landasan untuk menyusun rencana pembangunan yang sesuai kebutuhan.
  3. Berbasis Data dan Fakta

  4. Setiap perubahan dalam RPJM Desa harus didasarkan pada data dan fakta terbaru. Pengumpulan data yang valid dan reliabel menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Misalnya, data terkait pertumbuhan ekonomi desa, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan potensi bencana harus diperhitungkan.
  5. Koordinasi Antar Pemangku Kepentingan
    Perubahan RPJM Desa harus melibatkan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, hingga pihak-pihak eksternal seperti LSM atau dunia usaha yang berperan dalam pembangunan desa. Sinergi ini penting untuk memastikan program yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan saling mendukung.
  6. Sinkronisasi dengan Program Nasional dan Daerah
    RPJM Desa tidak bisa disusun secara terisolasi. Dokumen ini harus diselaraskan dengan kebijakan dan program nasional maupun daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Nasional. Ini bertujuan agar program desa dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas.
  7. Fleksibilitas dan Ketahanan
    RPJM Desa yang terintegrasi harus memiliki unsur fleksibilitas, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak terduga seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Selain itu, pembangunan desa juga harus dirancang dengan pendekatan ketahanan (resilience), sehingga desa siap dalam menghadapi berbagai perubahan kondisi.

Fasilitasi Penyusunan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Adapun langkah penyusunan perubahan RPJM Desa ini mengadopsi dari perubahan RPJM Desa Terintegrasi seperti yang dijelaskan dalam beberapa postingan sebelumnya. Biar tidak gagal paham seperti apa Tahapan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, silahkan disimak penjelasannya pada YouTube Channel Cipta Desa.

https://www.youtube.com/watch?v=rfsMt5alRcQ

Penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi merupakan proses penting dalam menjaga relevansi pembangunan desa di tengah perubahan kondisi yang dinamis. Melalui fasilitasi yang partisipatif, berbasis data, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta daerah, desa dapat merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Dalam hal ini, peran pemerintah desa, BPD, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proses ini.

Kami mencoba memberikan tool/alat dalam mempermudah fasilitasi penyusunan Perencanaan Desa Terintegrasi antara Perubahan RPJM Desa paska Revisi UU Desa dan RKP Desa. Alat ini untuk memudahkan dalam penyusunan hardcopy dari dokumen perencanaan desa terintegrasi berseta lampirannya. Karena dalam file tersebut disediakan link dokumen yang tinggal di klik untuk mendownloadnya.

Post Views: 269

sources references https://ciptadesa.com/fasilitasi-penyusunan-perubahan-rpjmdes-terintegrasi/

Berita

Post navigation

Previous Post: Jadwal pertandingan woodball PON XXI pada Sabtu 14 September
Next Post: Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan

More Related Articles

5 Alasan Kenapa Pemerintah Harus Menaikkan Siltap Aparatur Pemerintah Desa Di 2024 – Berita
Rupiah melemah dipengaruhi sentimen ketegangan geopolitik Berita
Partisipasi Aktif Warga Mesuji: Baznas Siap Menampung Zakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Berita
Pertamina tanam 800 mangrove di daerah operasional Kilang Cilacap Berita
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 – Efisiensi APBN Dan APBD Berita
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inggris jadi tim Eropa pertama lolos ke Piala Dunia usai sikat Latvia
  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme