Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa – Puskominfo

Posted on October 27, 2024October 27, 2024 By admin No Comments on Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa – Puskominfo

TAIS – Pemerintah kini membatasi wewenang kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang ini, yang berlaku efektif sejak 25 April 2024, mengatur bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi camat. Kini, diperlukan rekomendasi langsung dari bupati. Aturan tersebut menegaskan pentingnya peran bupati dalam setiap keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Nopetri Elmanto, menjelaskan bahwa sebelumnya kepala desa dapat memberhentikan atau mengangkat perangkat desa dengan rekomendasi dari camat yang bertindak atas nama bupati. Namun, mekanisme ini telah berubah.

“Kepala desa sekarang harus memperoleh surat keputusan dari bupati untuk melaksanakan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa,” jelasnya seperti yang dilansir dari laman BacaKoran.

Nopetri juga menyebutkan bahwa alur pengajuan rekomendasi saat ini dimulai dari kepala desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada bupati. Setelah bupati menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK), barulah kepala desa dapat mengambil tindakan. “Tim verifikator dari Pemkab Seluma juga telah dibentuk untuk membantu bupati dalam mengevaluasi setiap pengajuan rekomendasi,” tambahnya.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi baru ini, tata kelola perangkat desa dapat menjadi lebih tertib dan terstruktur.

sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/butuh-rekomendasi-bupati-dpmd-seluma-sebut-kepala-desa-tidak-bisa-sembarangan-pecat-perangkat-desa/

Berita

Post navigation

Previous Post: Hendri Kampai: Demi Kesehatan Rakyat, Ubah Saja Sekolah Kedokteran Menjadi Sekolah Kedinasan
Next Post: Kemarin, soal Flu Singapura hingga tips memilih perawatan tubuh

More Related Articles

SK Pendataan Indeks Desa 2025 Berita
Stok buah di Pasar Induk Kramat Jati melimpah Berita
Polri Hentikan Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ yang Mengganggu Publik Berita
Kabar Gembira Untuk Perangkat Desa Lampung Timur, Siltap Triwulan Pertama Cair Jelang Lebaran – Puskominfo Berita
Demi Akurasi Data Perangkat Desa, BPJS Kesehatan Dan Pemkab Tojo Una-Una Lakukan Rekonsiliasi – Puskominfo Berita
PMK Nomor 81 Tahun 2025 – Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menhan RI jalin kerja sama dengan militer Bosnia dan Herzegovina
  • KPK Ungkap Suap Rp 4 Miliar, 5 Pejabat Pajak dan Konsultan Jadi Tersangka
  • SK Staf Desa Tahun 2026 – Cipta Desa
  • Arne Slot puas dengan satu poin yang dibawa Liverpool melawan Arsenal
  • Panglima TNI Courtesy Call Dengan Pimpinan Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme