Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa – Puskominfo

Posted on October 27, 2024October 27, 2024 By admin No Comments on Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa – Puskominfo

TAIS – Pemerintah kini membatasi wewenang kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang ini, yang berlaku efektif sejak 25 April 2024, mengatur bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi camat. Kini, diperlukan rekomendasi langsung dari bupati. Aturan tersebut menegaskan pentingnya peran bupati dalam setiap keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Nopetri Elmanto, menjelaskan bahwa sebelumnya kepala desa dapat memberhentikan atau mengangkat perangkat desa dengan rekomendasi dari camat yang bertindak atas nama bupati. Namun, mekanisme ini telah berubah.

“Kepala desa sekarang harus memperoleh surat keputusan dari bupati untuk melaksanakan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa,” jelasnya seperti yang dilansir dari laman BacaKoran.

Nopetri juga menyebutkan bahwa alur pengajuan rekomendasi saat ini dimulai dari kepala desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada bupati. Setelah bupati menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK), barulah kepala desa dapat mengambil tindakan. “Tim verifikator dari Pemkab Seluma juga telah dibentuk untuk membantu bupati dalam mengevaluasi setiap pengajuan rekomendasi,” tambahnya.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi baru ini, tata kelola perangkat desa dapat menjadi lebih tertib dan terstruktur.

sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/butuh-rekomendasi-bupati-dpmd-seluma-sebut-kepala-desa-tidak-bisa-sembarangan-pecat-perangkat-desa/

Berita

Post navigation

Previous Post: Hendri Kampai: Demi Kesehatan Rakyat, Ubah Saja Sekolah Kedokteran Menjadi Sekolah Kedinasan
Next Post: Kemarin, soal Flu Singapura hingga tips memilih perawatan tubuh

More Related Articles

Pererat Silahturahmi, PPDI Dan AKD Magetan Adakan Halal Bi Halal – Puskominfo Berita
Kuliah Gratis Perangkat Desa Untuk Tahun 2024 Belum Dimulai, Ini Yang Ditunggu Pemprov Bengkulu – Puskominfo Berita
Berikan Dukungan Spiritual ,MA RI Peduli Serahkan Bantuan Keberangkatan Umroh Korban Banjir Bandang Berita
Wali Nagari Surati Redaksi Perusahaan Media Online Atas Pemberitaan Tidak Berimbang Berita
Ekonom: Pembangunan PSN oleh WIKA akan berdampak ke ekonomi masyarakat Berita
Kemenperin proaktif tingkatkan kualitas SDM industri TPT Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme