Butuh Rekomendasi Bupati, DPMD Seluma Sebut Kepala Desa Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa – Puskominfo
TAIS – Pemerintah kini membatasi wewenang kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang ini, yang berlaku efektif sejak 25 April 2024, mengatur bahwa keputusan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi camat. Kini, diperlukan rekomendasi langsung dari bupati. Aturan tersebut menegaskan pentingnya peran bupati dalam setiap keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Nopetri Elmanto, menjelaskan bahwa sebelumnya kepala desa dapat memberhentikan atau mengangkat perangkat desa dengan rekomendasi dari camat yang bertindak atas nama bupati. Namun, mekanisme ini telah berubah.
“Kepala desa sekarang harus memperoleh surat keputusan dari bupati untuk melaksanakan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa,” jelasnya seperti yang dilansir dari laman BacaKoran.
Nopetri juga menyebutkan bahwa alur pengajuan rekomendasi saat ini dimulai dari kepala desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada bupati. Setelah bupati menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK), barulah kepala desa dapat mengambil tindakan. “Tim verifikator dari Pemkab Seluma juga telah dibentuk untuk membantu bupati dalam mengevaluasi setiap pengajuan rekomendasi,” tambahnya.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi baru ini, tata kelola perangkat desa dapat menjadi lebih tertib dan terstruktur.
sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/butuh-rekomendasi-bupati-dpmd-seluma-sebut-kepala-desa-tidak-bisa-sembarangan-pecat-perangkat-desa/