Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ? – Puskominfo
JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi isu utama yang terus disuarakan. Selama ini, perangkat desa menjalankan tugas-tugas yang serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun belum memiliki status yang jelas secara hukum.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) secara konsisten mendorong penyelesaian isu ini dalam setiap pembahasan perubahan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Pada 13 November 2024, PPDI kembali menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Audiensi ini membahas rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang No. 03 Tahun 2024 tentang Desa.
Kenaikan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
Dalam pertemuan tersebut, Indah Ariyani, SH, MP, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Anindito, Kasubdit Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kenaikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang akan mengikuti standar gaji ASN golongan II-A.
Berbeda dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2019, yang menyebutkan nominal Rp2.022.000, kenaikan ini akan didasarkan pada tabel kenaikan gaji PNS. Selain itu, perangkat desa juga akan menerima kenaikan siltap sebesar 2% setiap dua tahun sesuai masa kerja.
Terkait mekanisme penyaluran siltap, Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu penyaluran langsung dari APBN ke rekening desa atau tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini.
Selain siltap, tunjangan perangkat desa juga akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2024.
Masa Jabatan Perangkat Desa
Terkait masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 05 Tahun 1979, pemerintah menegaskan bahwa revisi PP pelaksana UU No. 03 Tahun 2024 tidak akan mengatur hal ini. Sebagaimana diketahui, perangkat desa tersebut memiliki masa jabatan hingga usia 64 tahun.
Status Kepegawaian Masih Jadi Polemik
PPDI juga menyoroti pentingnya kejelasan status kepegawaian perangkat desa. Namun, dalam audiensi tersebut, dijelaskan bahwa revisi PP hanya akan mengatur pasal-pasal yang telah tercantum dalam UU No. 03 Tahun 2024. Untuk itu, perangkat desa diharapkan menunggu revisi undang-undang atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan pasal tentang status kepegawaian.
Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam itu menegaskan bahwa perjuangan status perangkat desa masih membutuhkan langkah-langkah strategis. Pilihannya adalah menunggu revisi Undang-Undang Desa atau mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kejelasan status perangkat desa di tingkat Mahkamah konstitusi.
sources references https://puskominfo-ppdi.or.id/status-kepegawaian-perangkat-desa-menunggu-revisi-uu-desa-ataukah-judicial-review-di-mk/