SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024
Di tengah upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 48 ayat (1), menegaskan pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi terhadap laporan kepala desa. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) menjadi salah satu dokumen kunci yang harus dinilai oleh BPD sebagai bagian dari Surat Keputusan (SK) laporan kinerja mereka.
Dalam implementasinya, Peraturan Daerah Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 memberikan panduan lebih lanjut mengenai mekanisme laporan kinerja BPD. Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (3), laporan kinerja ini adalah hasil dari pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, serta kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa dalam bentuk lisan dan tulisan.
Menetapkan SK Laporan Kinerja BPD tidak hanya bergantung pada evaluasi dokumen, tetapi juga mempertimbangkan beragam usulan dan pendapat yang terungkap selama Musyawarah Paripurna BPD. Hal ini penting untuk menciptakan laporan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Catatan dari pengawasan lapangan juga menjadi bahan yang krusial dalam penyusunan laporan ini, agar semua faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tercakup.
SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024
Evaluasi terhadap LKPPD harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah laporan diterima. Dalam prosesnya, BPD memiliki beberapa langkah strategis. BPD dapat membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tambahan jika diperlukan, menyatakan pendapat mereka, serta memberikan masukan yang berguna untuk mempersiapkan bahan dalam musyawarah desa.
Akhirnya, semua informasi dan masukan yang telah dikumpulkan melalui proses internal BPD akan dituliskan dalam dokumen laporan pelaksanaan kinerja BPD. Dokumen ini, setelah melalui diskusi dan kesepakatan, akan ditetapkan dengan keputusan BPD, yang diharapkan dapat menjadi cerminan nyata dari kinerja BPD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Melalui mekanisme ini, diharapkan hubungan antara BPD, Kepala Desa, dan masyarakat dapat semakin harmonis, sehingga tujuan pembangunan desa dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien.
Berikut kami bagikan SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Post Views: 128
sources references https://www.ciptadesa.com/sk-laporan-kinerja-bpd-2024/