
SK PKPKD dan PPKD Tahun 2025
SK PKPKD dan PPKD adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang menetapkan individu-individu yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. SK ini mencakup penunjukan Kepala Desa sebagai PKPKD, yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pengelolaan keseluruhan keuangan desa, serta PPKD yang terdiri dari perangkat desa yang membantu dalam pelaksanaan kegiatan anggaran. Keberadaan SK tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan sistematis dan akuntabel.
Pengantar
Pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan efektif, serta mendukung pembangunan masyarakat desa. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Salah satu peraturan yang sangat penting untuk diperhatikan adalah Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perbup Nomor 50 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai struktur dan tata kelola pengelolaan keuangan di tingkat desa. Dengan adanya ketentuan ini, semua elemen yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif, sehingga memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Keberadaan struktur pengelolaan yang jelas dan berfungsi dengan baik juga sangat penting karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Dengan penegasan fungsi pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa, diharapkan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih baik. Hal ini tidak hanya mendukung pengelolaan yang baik, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang lebih terencana dan tepat guna.
Struktur Pengelolaan Keuangan Desa
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, posisi penting dalam pengelolaan keuangan desa mencakup Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran. Semua posisi ini harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK) untuk menjamin tatanan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. Di tahun 2024, posisi-posisi ini akan tetap relevan dan diharapkan dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, PKPKD dijelaskan sebagai Kepala Desa atau penyebut lain yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran Kepala Desa dalam keseluruhan struktur keuangan desa.
Peranan Sekretaris dan Kepala Urusan dalam Pengelolaan Keuangan
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah elemen berikutnya yang vital. Mereka terdiri dari unsur Perangkat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan. Dalam struktur ini, Sekretaris Desa berfungsi sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, memastikan semua pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana.
Selain Sekretaris Desa, Kepala Seksi atau Kepala Urusan juga memiliki tugas penting dalam pelaksanaan kegiatan yang menyesuaikan dengan bidangnya. Dalam struktur ini, Kepala Urusan Keuangan berfokus pada penerimaan, penyimpanan, penyetoran, pembayaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penerimaan serta pengeluaran pendapatan desa dalam rangka melaksanakan APB Desa. Kejelasan dalam tugas dan tanggung jawab ini diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Honorarium untuk PKPKD dan PPKD
Sebagai wujud penghargaan atas tugas yang dilaksanakan, Peraturan Bupati juga mencantumkan besaran honorarium bagi PKPKD dan PPKD. Honorarium ini dibedakan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab. Untuk PKPKD ditetapkan sebesar Rp. 300.000 per bulan, sementara honorarium untuk PPKD, yang dipegang oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator, adalah sebesar Rp. 275.000 per bulan. Sedangkan pelaksana kegiatan yang melekat pada Kasi dan Kaur mendapatkan honor sebesar Rp. 250.000 per bulan.
Adapun besaran honorarium tersebut tidak termasuk dalam tunjangan penghasilan tetap bagi Kepala Desa. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2014. Kejelasan mengenai struktur honorarium memberikan kepastian bagi para pelaksana pengelolaan keuangan desa dalam menjalankan tugas mereka.
Dasar Pelaksanaan Honor Bulanan
Penting untuk dicatat bahwa tantangan dalam penyaluran honor bulanan bagi PKPKD dan PPKD harus didasarkan pada alokasi yang jelas. Langkah ini mencakup pembuatan SK PKPKD dan PPKD yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Hal ini menjadi indikator bahwa honorariumnya disalurkan berdasarkan kinerja dan tanggung jawab yang ada.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa di Situbondo perlu dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur yang jelas dan honorarium yang transaparan memastikan pengelolaan keuangan lebih baik, memberi manfaat bagi masyarakat desa dan meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Diharapkan, melalui pengelolaan yang baik, desa-desa di Kabupaten Situbondo dapat semakin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di tengah dinamika perkembangan zaman.
Berikut kami bagikan SK PKPKD dan PPKD Tahun 2025 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK PKPKD dan PPKD Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
sources references https://ciptadesa.com/sk-pkpkd-ppkd-2025/