Berita
PCO jelaskan Dirjen Bea Cukai yang baru berstatus sipil saat dilantik

PCO jelaskan Dirjen Bea Cukai yang baru berstatus sipil saat dilantik

Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi kembali menjelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama telah berstatus sebagai warga sipil saat dia dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, pada Jumat (22/5) minggu lalu.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Hasan menilai tidak ada yang prosedur ataupun undang-undang yang dilanggar dengan dilantiknya Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, mengingat statusnya saat ini purnawirawan alias termasuk dalam bagian warga sipil.

“Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” sambung Hasan.

P3K atau PPPK yang disebut Hasan merujuk kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ketentuan mengenai status PPPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah, yang tentunya tunduk kepada keinginan Presiden Prabowo Subianto. Terlepas dari itu, Hasan menyebutkan pilihan Presiden itu juga mengikuti usulan dan pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosesur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” ujar Hasan.

Kepala PCO itu melanjutkan untuk jajaran pejabat pemerintahan Eselon I surat keputusan pengangkatannya itu diteken oleh Presiden RI. Hasan mencontohkan deputi-deputi yang menjabat di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan juga ditetapkan dalam surat keputusan yang diteken oleh Presiden RI.

“Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden,” kata Hasan Nasbi.

Djaka Budhi Utama, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 yang kemudian mengawali karier militernya dengan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Djaka pernah terlibat dalam beberapa operasi militer penting, di antaranya Operasi Seroja dan operasi militer di Aceh untuk menumpas pemberontak GAM.

Jabatan-jabatan strategis lainnya yang pernah diisi oleh Djaka, diantaranya Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) pada 2017—2018 dan Wakil Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaspam Kasad) pada 2018—2020. Selanjutnya, Djaka pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada periode 2021—2023, kemudian Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023. Djaka kemudian dipercaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), posisi terakhir yang dia emban sebelum akhirnya dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai.

Baca juga: Istana ungkap alasan Djaka Budi di Bea Cukai: Butuh sosok berani

Baca juga: Dirjen Bea Cukai bakal libatkan TNI dan Polri berantas penyelundupan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

sources references https://www.antaranews.com/berita/4859485/pco-jelaskan-dirjen-bea-cukai-yang-baru-berstatus-sipil-saat-dilantik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *