Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

ART Koperasi Desa Merah Putih [Anggaran Rumah Tangga]

Posted on June 23, 2025June 23, 2025 By admin No Comments on ART Koperasi Desa Merah Putih [Anggaran Rumah Tangga]

Pengertian dan Fungsi ART Koperasi Desa Merah Putih

Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih adalah dokumen fundamental yang memuat aturan teknis dan operasional koperasi di tingkat desa. ART berfungsi sebagai pedoman detail yang menuntun pelaksanaan tata kelola koperasi sesuai dengan tujuan dan nilai koperasi itu sendiri. Sebagai dokumen pelengkap dari Anggaran Dasar (AD), ART mengatur tata cara pengelolaan sehari-hari termasuk hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat, pengelolaan keuangan, serta pembagian hasil usaha.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan basis gotong royong dan demokrasi ekonomi. ART memuat ketentuan agar pengelolaan koperasi berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Dengan adanya ART ini, segala kegiatan koperasi dapat dilakukan secara terorganisir sehingga menjaga kepercayaan anggota dan memastikan kelancaran usaha koperasi.

Dokumen ART Koperasi Desa Merah Putih merinci berbagai hal penting mulai dari nama dan kedudukan koperasi, jangka waktu berdirinya, bidang usaha, hingga mekanisme pengelolaan internal. Penetapan aturan ini berfungsi untuk meminimalisir potensi konflik serta menjamin keberlanjutan koperasi dalam menopang ekonomi masyarakat desa.

Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih

Selain ART, dokumen penting kedua yang menjadi dasar operasional koperasi adalah Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih. AD merupakan kerangka hukum pokok yang mengatur hal-hal mendasar tentang koperasi, mulai dari pendirian, tujuan, ruang lingkup, keanggotaan, hak-hak anggota, dan penyelenggaraan organisasi. Anggaran Dasar ini adalah landasan hukum yang harus ditaati seluruh anggota dan pengurus koperasi.

Dalam AD Koperasi Desa Merah Putih tercantum:

  • Nama dan Kedudukan Koperasi
    Nama “Koperasi Desa Merah Putih” dipilih sebagai simbol identitas koperasi. Kedudukan koperasi biasanya menetapkan lokasi kantor pusat di desa yang bersangkutan, sebagai titik sentral koordinasi dan pelayanan.
  • Maksud dan Tujuan
    Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui kegiatan ekonomi bersama di bidang usaha tertentu, seperti pengadaan barang kebutuhan pokok, simpan pinjam, serta pengembangan usaha produktif.
  • Keanggotaan dan Kewajiban Anggota
    Keanggotaan bersifat sukarela terbuka bagi warga desa yang memenuhi syarat. Anggota memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan koperasi, termasuk mengikuti rapat, berpartisipasi aktif, dan menyetorkan modal sesuai ketentuan.
  • Hak dan Kewajiban Anggota
    Anggota berhak mendapatkan manfaat usaha dan berkedudukan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan kewajiban utama anggota adalah taat pada AD/ART koperasi serta berpartisipasi dalam pembangunan koperasi.
  • Pengurus dan Pengawas
    AD menetapkan struktur organisasi koperasi yang terdiri dari pengurus sebagai pelaksana teknis dan pengawas sebagai pihak yang mengawasi kinerja pengurus agar berjalan sesuai ketentuan.
  • Rapat Anggota
    Merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan memutuskan arah dan kebijakan penting melalui musyawarah mufakat.

Adanya Anggaran Dasar yang jelas memberi kepastian hukum bagi anggota dan pengelola koperasi serta menjadi pondasi kokoh bagi keberlangsungan koperasi di desa.

Struktur Organisasi dalam ART Koperasi Desa Merah Putih

Organisasi koperasi dalam ART tersusun secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan tugas yang terarah dan bertanggung jawab. Strukturnya meliputi:

  • Rapat Anggota
    Forum utama yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan koperasi. Rapat ini diadakan secara rutin minimal sekali setahun (Rapat Anggota Tahunan) dan dapat digelar sewaktu-waktu dalam Rapat Luar Biasa.
  • Pengurus
    Terpilih oleh anggota dalam rapat anggota dan bertugas menjalankan kebijakan serta mengelola operasional koperasi. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota pengurus lainnya dengan tugas yang dibagi sesuai tupoksi masing-masing.
  • Pengawas
    Bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
  • Pengelola Operasional
    Bagian pelaksana teknis yang biasanya terdiri dari manajer dan staf operasional yang mengurusi aspek sehari-hari seperti pembukuan, pemasaran, dan administrasi.

Dengan struktur yang jelas dan pekerjaan dibagi secara proporsional, koperasi dapat berjalan secara efektif dan efisien.

sources references https://www.ciptadesa.com/art-koperasi-desa-merah-putih/

Berita

Post navigation

Previous Post: Pentingnya pengajuan HaKI bagi pelaku usaha industri kreatif
Next Post: Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024

More Related Articles

Menekraf nilai film “Hayya 3: Gaza” sebagai bentuk medium diplomasi  Berita
Ketum PRJ Saiful Chaniago: Ingatkan Rakyat Jakarta, Utamakan Toleransi  Berita
Proposal Desa Wisata Hutan Mangrove Berita
Menlu Sugiono tekankan pentingnya pelucutan senjata nuklir di PBB Berita
Jadikan ‘Maung’ Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri Berita
Pertama Kali Di Rohil, Kepenghuluan Sinaboi Lantik Aparat Desa Bareng Bersama Ketua RT Dan RW – Puskominfo Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inggris jadi tim Eropa pertama lolos ke Piala Dunia usai sikat Latvia
  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme