
Transaksi Swakelola Desa: Pemahaman Mendalam Mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pendahuluan: Memahami Transaksi Swakelola Desa
Transaksi Swakelola Desa merupakan bagian dari sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di tingkat desa. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa di desa dapat dilakukan melalui sistem swakelola, yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan pengadaan.
Melalui transaksi swakelola, desa memiliki kendali lebih besar dalam memilih penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan, dengan tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Proses ini sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai transaksi swakelola desa, termasuk regulasi yang mendasarinya, tahapan pelaksanaannya, serta peran penting berbagai pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa.
Pentingnya Transaksi Swakelola Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Memperkuat Kemandirian Desa
Transaksi Swakelola Desa memberikan kesempatan bagi desa untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya. Dengan adanya sistem ini, desa tidak hanya mengandalkan pihak luar untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dapat melibatkan masyarakat desa sendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini memperkuat kemandirian desa dalam mengelola anggaran dan sumber daya yang ada.
Transparansi dalam Pengelolaan Dana
Salah satu keuntungan utama dari penerapan transaksi swakelola desa adalah terciptanya transparansi dalam penggunaan dana desa. Setiap tahap pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa benar-benar digunakan untuk kepentingan desa, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Pemberdayaan Masyarakat
Sistem ini juga mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Melalui transaksi swakelola, masyarakat dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan, baik itu dalam bentuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, maupun jasa. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui partisipasi dalam kegiatan pengadaan.
Tahapan dalam Transaksi Swakelola Desa
Transaksi Swakelola Desa melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan utama yang perlu diperhatikan dalam proses transaksi swakelola desa:
1. Perencanaan Pengadaan
Tahap pertama adalah perencanaan pengadaan yang harus disusun dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Di dalam RKP Desa, dicantumkan berbagai kebutuhan barang dan jasa yang akan diadakan selama tahun anggaran berjalan. Hal ini mencakup spesifikasi barang, jumlah kebutuhan, dan estimasi biaya yang dibutuhkan.
2. Pengumuman Pengadaan
Setelah perencanaan selesai, tahap berikutnya adalah pengumuman pengadaan barang dan jasa. Pengumuman ini dilakukan untuk memberi informasi kepada penyedia barang atau jasa di tingkat desa tentang kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan. Pengumuman dilakukan dengan cara yang transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
3. Pemilihan Penyedia
Pemilihan penyedia barang atau jasa dilakukan berdasarkan beberapa metode yang telah diatur dalam regulasi. Penyedia dapat dipilih melalui pembelian langsung, permintaan penawaran, atau lelang, tergantung pada nilai anggaran yang tersedia. Penyedia yang terpilih harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki sumber daya yang memadai dan mampu menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan.
4. Pelaksanaan Pengadaan
Pada tahap ini, penyedia yang terpilih melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditentukan. TPK juga bertanggung jawab untuk menerima hasil pekerjaan dan memastikan kualitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Pelaporan dan Evaluasi
Setelah pengadaan selesai, dilakukan pelaporan mengenai penggunaan dana dan hasil pengadaan. Laporan ini disampaikan kepada Kepala Desa untuk dievaluasi dan dipastikan bahwa kegiatan pengadaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas pengadaan dan memastikan bahwa dana desa telah digunakan dengan tepat.
sources references https://www.ciptadesa.com/transaksi-swakelola-desa/