Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Transaksi Swakelola Desa: Pemahaman Mendalam Mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Posted on July 8, 2025July 8, 2025 By admin No Comments on Transaksi Swakelola Desa: Pemahaman Mendalam Mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pendahuluan: Memahami Transaksi Swakelola Desa

Transaksi Swakelola Desa merupakan bagian dari sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di tingkat desa. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa di desa dapat dilakukan melalui sistem swakelola, yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai tahapan pengadaan.

Melalui transaksi swakelola, desa memiliki kendali lebih besar dalam memilih penyedia barang atau jasa yang dibutuhkan, dengan tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Proses ini sangat penting dalam rangka mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif.

Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai transaksi swakelola desa, termasuk regulasi yang mendasarinya, tahapan pelaksanaannya, serta peran penting berbagai pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Pentingnya Transaksi Swakelola Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Memperkuat Kemandirian Desa

Transaksi Swakelola Desa memberikan kesempatan bagi desa untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya. Dengan adanya sistem ini, desa tidak hanya mengandalkan pihak luar untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi dapat melibatkan masyarakat desa sendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini memperkuat kemandirian desa dalam mengelola anggaran dan sumber daya yang ada.

Transparansi dalam Pengelolaan Dana

Salah satu keuntungan utama dari penerapan transaksi swakelola desa adalah terciptanya transparansi dalam penggunaan dana desa. Setiap tahap pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa benar-benar digunakan untuk kepentingan desa, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Pemberdayaan Masyarakat

Sistem ini juga mendukung pemberdayaan masyarakat desa. Melalui transaksi swakelola, masyarakat dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan, baik itu dalam bentuk pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, maupun jasa. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui partisipasi dalam kegiatan pengadaan.

Tahapan dalam Transaksi Swakelola Desa

Transaksi Swakelola Desa melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah tahapan utama yang perlu diperhatikan dalam proses transaksi swakelola desa:

1. Perencanaan Pengadaan

Tahap pertama adalah perencanaan pengadaan yang harus disusun dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Di dalam RKP Desa, dicantumkan berbagai kebutuhan barang dan jasa yang akan diadakan selama tahun anggaran berjalan. Hal ini mencakup spesifikasi barang, jumlah kebutuhan, dan estimasi biaya yang dibutuhkan.

2. Pengumuman Pengadaan

Setelah perencanaan selesai, tahap berikutnya adalah pengumuman pengadaan barang dan jasa. Pengumuman ini dilakukan untuk memberi informasi kepada penyedia barang atau jasa di tingkat desa tentang kegiatan pengadaan yang akan dilaksanakan. Pengumuman dilakukan dengan cara yang transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

3. Pemilihan Penyedia

Pemilihan penyedia barang atau jasa dilakukan berdasarkan beberapa metode yang telah diatur dalam regulasi. Penyedia dapat dipilih melalui pembelian langsung, permintaan penawaran, atau lelang, tergantung pada nilai anggaran yang tersedia. Penyedia yang terpilih harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki sumber daya yang memadai dan mampu menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan.

4. Pelaksanaan Pengadaan

Pada tahap ini, penyedia yang terpilih melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditentukan. TPK juga bertanggung jawab untuk menerima hasil pekerjaan dan memastikan kualitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. Pelaporan dan Evaluasi

Setelah pengadaan selesai, dilakukan pelaporan mengenai penggunaan dana dan hasil pengadaan. Laporan ini disampaikan kepada Kepala Desa untuk dievaluasi dan dipastikan bahwa kegiatan pengadaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas pengadaan dan memastikan bahwa dana desa telah digunakan dengan tepat.

sources references https://www.ciptadesa.com/transaksi-swakelola-desa/

Berita

Post navigation

Previous Post: BPA Kejagung verifikasi aset sitaan PT OTM terkait kasus minyak mentah
Next Post: Kabupaten Solok Siap Jadi Tuan Rumah KBSS 2025, Ribuan Pecinta Vespa Akan Padati Alahan Panjang

More Related Articles

Menteri P2MI ajak purna migran terjun ke dunia wirausaha Berita
Musda II PPDI Bengkulu Berjalan Sukses, Ibnu Majah Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi – Puskominfo Berita
Harlah PPDI Ke-18, Bupati Ngawi Serahkan Santunan Beasiswa Untuk Ahli Waris Perangkat Desa – Puskominfo Berita
SK Pendataan Indeks Desa 2025 Berita
Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024, Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang Prima Berita
Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 – Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme