
PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pendahuluan
Pada tanggal 21 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pinjaman ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa melalui koperasi.
PMK Nomor 49 Tahun 2025 menyusun mekanisme pinjaman yang melibatkan sinergi antara pemerintah dan perbankan untuk mendukung koperasi desa dan kelurahan. Pinjaman ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Penting dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025
Tujuan dan Latar Belakang
Sebagai langkah untuk mendukung program Presiden terkait percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, pemerintah menetapkan peraturan ini untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pinjaman. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat digunakan secara efektif dan efisien, untuk kemajuan ekonomi desa.
Sistem Pinjaman dan Pembiayaan
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pinjaman diberikan oleh bank pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pembiayaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing koperasi serta potensi yang dimiliki oleh desa atau kelurahan. Sumber pembiayaan yang dapat digunakan termasuk Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang semuanya harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah.
Ketentuan Umum Pinjaman
Plafon Pinjaman dan Syarat-Syarat
Menurut peraturan ini, plafon pinjaman untuk setiap KKMP/KDMP dibatasi hingga Rp3.000.000.000. Pinjaman ini memiliki bunga yang cukup rendah, yakni 6% per tahun. Selain itu, jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan, dengan masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan, serta angsuran bulanan yang harus dibayar tepat waktu.
Kriteria Penerima Pinjaman
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman, koperasi desa dan kelurahan harus memenuhi sejumlah kriteria administratif, seperti berbadan hukum koperasi, memiliki NPWP, rekening bank atas nama koperasi, dan proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya untuk operasional dan modal.
Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman
Proses pengajuan pinjaman dimulai dengan Ketua Pengurus KKMP/KDMP yang mengajukan proposal ke bank, disertai dengan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Setelah proposal diterima, pihak bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan beberapa aspek, termasuk plafon pinjaman dan dana alokasi dari pemerintah.
Perjanjian Pinjaman
Jika pinjaman disetujui, maka pihak bank dan koperasi akan menandatangani perjanjian pinjaman yang mencakup rincian seperti besaran pinjaman, tujuan pinjaman, suku bunga, dan masa tenggang. Perjanjian ini juga wajib diketahui oleh bupati atau kepala desa sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Skema Pembayaran dan Pengembalian Pinjaman
Mekanisme Pembayaran
Setelah pinjaman cair, koperasi desa atau kelurahan wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah disediakan, dan jika terjadi kekurangan dana, akan ada penempatan dana dari Dana Desa atau DAU/DBH untuk menutupi kekurangan angsuran tersebut.
Pengembalian Pinjaman
Pengembalian pinjaman dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan Bank akan melakukan pendebetan otomatis pada rekening pembayaran pinjaman. Jika terdapat kekurangan dana pada rekening tersebut, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Dukungan dan Pengawasan
Peran Pemerintah Daerah
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pengembalian pinjaman. Pemerintah daerah, baik bupati/wali kota maupun kepala desa, akan memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan dan persetujuan, serta penggunaan dana dari alokasi daerah untuk membantu pengembalian pinjaman.
Pengawasan Akuntansi dan Pelaporan
Setiap transaksi yang terkait dengan pinjaman harus tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan desa atau kelurahan. Pengelolaan dana ini juga akan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan fungsional agar penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
PMK Nomor 49 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam cara pendanaan untuk koperasi desa dan kelurahan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koperasi dapat berkembang dengan lebih baik, mendukung ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap sumber dana yang dibutuhkan untuk melakukan usaha dan pembangunan di desa. Proses pengajuan pinjaman yang jelas, bersama dengan pengawasan dari pemerintah, menjadikan peraturan ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
kelengkapan_kopdes_merah_putih.zipunlimited
sources references https://www.ciptadesa.com/pmk-49-tahun-2025/