Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Posted on September 21, 2025September 21, 2025 By admin No Comments on Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Pendahuluan

Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih adalah dokumen resmi yang dibuat oleh kepala desa untuk menyetujui penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran tertentu dalam rangka pembiayaan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti administratif bahwa kepala desa memberikan persetujuan tertulis atas pemanfaatan alokasi Dana Desa untuk tujuan koperasi desa, termasuk data identitas koperasi seperti nama, alamat, nomor induk koperasi, nomor rekening bank atas nama koperasi, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat ini biasanya memuat pernyataan bahwa dana digunakan sesuai rencana dan hanya berlaku untuk tahun anggaran yang disebutkan. Untuk keperluan publikasi dan unduhan gratis di situs Anda, file lengkap surat ini dapat dibagikan sehingga pengurus koperasi, perangkat desa, dan pihak terkait lain dapat menggunakan template resmi sebagai panduan.

Apa itu “Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih” dan Mengapa Penting?

Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih memiliki fungsi administratif, legal, dan tata kelola yang penting. Secara administratif, surat ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan atau penggunaan Dana Desa ketika alokasi dimaksudkan untuk pembiayaan koperasi desa. Secara legal, dokumen memuat tanda tangan pejabat yang berwenang (Kepala Desa) sehingga menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dari sisi tata kelola, keberadaan surat membantu memastikan bahwa dana desa dipergunakan secara transparan, untuk tujuan pemberdayaan ekonomi setempat melalui koperasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan keuangan daerah.

Dengan adanya surat persetujuan, pihak-pihak terkait mendapatkan kepastian bahwa:

Kopdes MP mendapat persetujuan resmi untuk mengakses atau menerima pembiayaan dari Dana Desa.
Perangkat desa memiliki dokumentasi tertulis untuk pertanggungjawaban anggaran.
Pengurus koperasi dapat melengkapi syarat administrasi bank, perpajakan, dan izin usaha (NIB/NPWP) yang diperlukan untuk pencairan atau transaksi.

Dasar Hukum

Untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih harus merujuk dan mematuhi regulasi terbaru. Dua regulasi penting yang relevan adalah:

PMK Nomor 49 Tahun 2025

  • PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini mengatur mekanisme tata kelola keuangan yang terkait penggunaan Dana Desa dan alokasi bantuan/hibah yang melibatkan pengawasan fiskal. PMK 49/2025 menegaskan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang dapat dipakai untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk pembiayaan koperasi desa, dengan ketentuan pertanggungjawaban, transparansi, dan mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi oleh pihak penerima dan pemerintah desa.
  • Implikasi praktis bagi Kopdes MP: penggunaan dana harus disertai dokumen pendukung, bukti transfer/realisasi, pertanggungjawaban penggunaan dana dalam bentuk laporan kegiatan dan keuangan, serta memenuhi persyaratan pelaporan ke pemerintah kecamatan/kabupaten sesuai ketentuan PMK.

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

  • Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tata cara penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi desa, termasuk mekanisme pemberian bantuan atau pembiayaan kepada badan usaha desa seperti koperasi. Permendesa ini menekankan aspek partisipasi masyarakat, persetujuan perangkat desa, serta perlunya evaluasi dampak sosial-ekonomi dari alokasi dana.
  • Implikasi praktis bagi Kopdes MP: sebelum pencairan, diperlukan persetujuan tertulis (seperti Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih), rencana kerja dan anggaran yang jelas, serta dokumentasi yang membuktikan bahwa kegiatan koperasi akan memberikan manfaat langsung bagi warga desa.

Catatan: Kepala desa dan pengurus koperasi wajib memahami dan menerapkan ketentuan teknis kedua regulasi tersebut. Surat persetujuan yang baik harus secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan dana akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK dan Permendesa terkait, serta mencantumkan kewajiban pelaporan.

Prosedur dan Syarat Administratif

Pengajuan penggunaan Dana Desa untuk Kopdes MP biasanya dimulai oleh pengurus koperasi yang menyusun proposal kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB). Proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen identitas koperasi (akta pendirian bila ada, Nomor Induk Koperasi, NPWP, NIB, dan nomor rekening bank atas nama koperasi). Proposal diajukan kepada kepala desa melalui rapat perangkat desa atau forum yang relevan. Kepala desa kemudian menelaah kesesuaian kegiatan dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan pengelolaan Dana Desa. Jika disetujui secara prinsip, kepala desa menerbitkan Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih yang menjadi lampiran administrasi untuk proses pencairan dana.

Setelah surat persetujuan diterbitkan, proses pencairan memerlukan beberapa tahapan teknis lain, termasuk penetapan APBDesa atau perubahan APBDesa jika penggunaan dana memerlukan alokasi baru, serta penerbitan berita acara atau kontrak kerja antara koperasi dan pihak desa bila pembiayaan berbentuk pinjaman kembali. Semua transaksi harus dilakukan melalui rekening desa atau rekening koperasi sebagaimana tercantum dalam surat, dan bukti transfer serta kwitansi harus disimpan sebagai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, pengurus koperasi wajib menyusun laporan realisasi dana dan laporan pertanggungjawaban yang akan diaudit oleh pihak berwenang bila diperlukan.

Siklus pengawasan dan evaluasi menjadi bagian penting dari prosedur ini. Pemerintah kecamatan atau inspektorat daerah dapat meminta laporan berkala mengenai penggunaan dana, dan Permendesa serta PMK mengatur mekanisme evaluasi dampak program. Bila ditemukan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa, tindakan administratif hingga sanksi hukum dapat dikenakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, dokumentasi yang lengkap — termasuk Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih, proposal, RAB, bukti transfer, dan laporan pertanggungjawaban — wajib disusun rapi dan transparan.

Tata Kelola, Transparansi, dan Akuntabilitas

Penggunaan Dana Desa untuk koperasi desa harus berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola: transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan program. Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih menjadi titik awal formalitas — tetapi keberlangsungan manfaat bergantung pada penerapan mekanisme pengelolaan yang baik seperti pencatatan keuangan koperasi yang rapi, rapat anggota berkala, audit internal, dan keterbukaan informasi kepada warga desa mengenai jumlah bantuan, tujuan penggunaannya serta hasil yang dicapai.

Praktik terbaik meliputi:

  1. Penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) untuk penggunaan dana bergulir atau pinjaman usaha mikro koperasi.
  2. Pengukuran dampak ekonomi lokal (mis. peningkatan pendapatan anggota koperasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses pasar).
  3. Pelaporan publik berkala di forum desa atau papan informasi desa.

Berikut kami bagikan Surat Persetujuan Pinjaman Kopdes Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc) sesuai dengan lampiran Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Contoh surat ini yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

surat_persetujuan_pinjaman_kopdes_MP.doc206 KB

surat_penempatan_dana_pinjaman_kopdes_mp.doc209 KB

dokumen_kopdes_merah_putih.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/surat-persetujuan-pinjaman-kopdes-merah-putih/

Berita

Post navigation

Previous Post: RSUD Trikora rawat 31 siswa diduga keracunan MBG di Banggai Kepulauan
Next Post: Wushu Kota Solok Raih 26 Medali di Kejurprov Sumbar 2025, Bukti Peningkatan Prestasi

More Related Articles

DPR: Keluarga jadi landasan utama jaga pola asupan cegah stunting Berita
Menkumham teken traktat internasional WIPO Treaty on GRATK Berita
Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris? Berita
Pemdes Cilellang-Polres Barru Gelar Sosialisasi Kamtibmas Berita
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berita
Kepala Inspektorat Konkep Muhtaruddin Pamana Ditahan Kejari Konawe Terkait Dugaan Korupsi Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DPR Pastikan Anggaran Sensus Ekonomi 2026 Rp 1,1 T Aman
  • Pertanyaan Umum Seputar Kopdes Merah Putih
  • Warung Masakan Khas Sunda Mang Ujang, Kang Iwan: Semua Diterima dengan Senyum, dari Ojol Sampai Ibu-Ibu Belanja
  • Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Perum Bulog
  • Menkop: Kopdes Merah Putih jadi penggerak ekosistem ekonomi nasional

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme