Pengorganisasian Kelembagaan Program Pencegahan Stunting di tingkat desa menjadi fondasi utama keberhasilan upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Materi ini disusun oleh Direktorat Pembangunan Sosial Budaya, Lingkungan Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan konvergensi program pada tahun 2025. Pengorganisasian yang efektif mengharuskan adanya pembagian peran yang jelas, pola hubungan kerja yang sinergis, dan rencana kerja bersama yang terpadu di antara seluruh pihak terkait, baik internal maupun eksternal desa. Kelembagaan yang kuat, terutama melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa, berfungsi mengoordinasikan seluruh kegiatan dan pelaku terkait stunting di desa, bahkan dapat mengoptimalkan peran Rumah Desa Sehat (RDS) bila sudah terbentuk.
Tujuan Pembelajaran dan Tahapan Fasilitasi Konvergensi P3S
Tujuan pembelajaran mengenai pengorganisasian kelembagaan ini sangat spesifik, dirancang untuk memastikan setiap pelaku di desa memahami tugas dan alur kerjanya dalam ekosistem percepatan penurunan stunting (P3S). Para peserta diharapkan mampu memahami pelaku P3S yang ada di desa serta perannya masing-masing. Pemahaman ini tidak hanya mencakup siapa saja aktornya, tetapi juga bagaimana hubungan antar pelaku terjalin sesuai dengan peran mereka, khususnya dalam konteks pendataan dan pelaporan yang meliputi proses pendataan, konsolidasi data, hingga pelaporan akhir.
Secara operasional, percepatan penurunan stunting di desa dilakukan melalui serangkaian Tahapan Fasilitasi/Pendampingan Konvergensi yang terstruktur, dimulai dari inisiasi hingga integrasi dalam perencanaan pembangunan. Proses ini diawali dengan Sosialisasi Program PPS di Desa (Langkah 1), yang diikuti oleh Peningkatan Kapasitas KPM dan Unsur Masyarakat Lainnya (Langkah 2) untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Selanjutnya, diperlukan Penyediaan Data Desa, Peta Sosial, dan Konsolidasi Data (Langkah 3) sebagai basis informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan.
Tahapan berikutnya melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen desa melalui Diskusi Kelompok Terarah (Langkah 4) sebelum dilanjutkan ke forum pengambilan keputusan desa, yaitu Rembuk Stunting Desa (Langkah 5). Hasil dari rembuk ini harus diintegrasikan ke dalam Musyawarah Desa (Musdes) (Langkah 6), dan akhirnya terjadi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan terkait program PPS di tingkat desa dan kabupaten/kota (Langkah 7). Keterlibatan dan peran masing-masing pelaku seperti Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan TPPS Desa harus teridentifikasi secara jelas dalam setiap tahapan fasilitasi ini. Selain itu, seluruh mekanisme ini harus diakhiri dengan pemahaman tentang mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja untuk memastikan efektivitas program.
Pelaku Kunci dan Peran Utama dalam P3S di Desa
Kelembagaan P3S di desa melibatkan interaksi kompleks antara aktor internal yang berpusat pada Pemerintah Desa, dan aktor eksternal yang memberikan dukungan dan pendampingan. Aktor internal utama di desa meliputi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Posyandu, Guru PAUD, KPM, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa. Aktor eksternal yang berperan penting adalah Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD), Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten & Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kecamatan, TPPS Kabupaten, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, dan Media.
Setiap pelaku di tingkat desa memiliki tugas spesifik untuk memastikan program berjalan secara terpadu. Pemerintah Desa memiliki tugas fundamental untuk melaksanakan program PPS di desa, termasuk menetapkan KPM, TPK, dan TPPS Desa, mengonsolidasikan peran dan tugas para pelaku, serta menyediakan layanan yang dibutuhkan. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas melakukan binwas konvergensi PPS di desa, menyalurkan aspirasi atau usulan masyarakat terkait stunting, dan menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa. Peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa adalah mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa.
Fungsi pendampingan dilakukan oleh beberapa unsur masyarakat dan profesional. Kader Pembangunan Manusia (KPM) bertugas melakukan identifikasi dan pendataan layanan, identifikasi dan pendataan sasaran stunting, memantauan sasaran stunting, serta mengawal perencanaan pembangunan desa. KPM dapat berfungsi sebagai koordinator bidang lapangan pengelolaan data dalam struktur TPPS Desa. Tim Pendamping Keluarga (TPK), yang terdiri dari Bidan Desa, TP PKK, dan Kader KB, bertugas melaksanakan pendampingan yang meliputi penyuluhan, fasilitas pelayanan rujukan, dan fasilitas penerimaan program bantuan sosial serta melakukan surveillance kepada Calon Pengantin/Pasangan Usia Subur dan/atau keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting.
Peran Keluarga Sasaran dan Penguatan Kelembagaan
Upaya pencegahan dan penurunan stunting harus secara inheren melibatkan dan memberdayakan Keluarga Sasaran, menjadikannya sebagai pelaku terdepan dalam memberikan atau memfasilitasi layanan kepada kelompok prioritas stunting. Keberhasilan program sangat bergantung pada kemampuan keluarga untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mencegah stunting. Sebagian besar layanan yang dibutuhkan oleh kelompok prioritas (ibu hamil, bayi, dan balita) bersumber langsung dari inisiatif dan kemampuan keluarga itu sendiri.
Terdapat berbagai jenis layanan dan upaya yang harus dilakukan oleh keluarga. Ini termasuk menyediakan menu sehat setiap hari, menciptakan hunian yang bersih dan sehat, menyediakan sarana air minum dan sanitasi yang memenuhi standar, serta memastikan ibu hamil, bayi, dan balita mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan waktunya. Selain itu, keluarga juga berperan penting dalam memberikan pengasuhan yang tepat kepada bayi dan balita, dan berupaya meningkatkan pengetahuan kelompok prioritas tentang pencegahan dan penurunan stunting.
Penguatan kelembagaan di desa didasarkan pada mandat Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS) dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI). Di tingkat desa, kelembagaan utama adalah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Desa dan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Struktur TPPS Desa dipimpin oleh Pengarah yang berasal dari TPPS Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah. Pelaksana TPPS Desa dikoordinatori oleh Ketua TP PKK sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Desa/Lurah, dan Sekretaris dijabat oleh PPKBD. Bidang Lapangan terbagi menjadi Bidang Lapangan Koordinasi Penyuluhan dan Bidang Lapangan Pengelolaan Data yang melibatkan KPM, Kader Sub PPKBD, dan Kader Posyandu.
Hubungan Kerja dan Mekanisme Konsolidasi Data
Sinergi antarpihak terkait sangat penting dalam proses pendataan dan pelaporan stunting di desa. Hubungan kerja ini menjamin data sasaran yang akurat dan tindak lanjut intervensi yang tepat bagi Keluarga Berisiko Stunting.
Penyedia data sasaran stunting, yang meliputi Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Kader Posyandu, Bidan Desa, Guru PAUD, dan Penyuluh Agama, bertanggung jawab untuk menginput data dan memantau sasaran stunting. Data ini kemudian dikoordinasikan oleh KPM dan TPK sebelum diserahkan untuk Konsolidasi Data yang dilakukan oleh TPPS Desa. Konsolidasi data ini juga melibatkan KPM, TPK, dan pelaku desa lainnya, dengan tujuan minimal untuk menyamakan jumlah data sasaran dan cakupan layanan yang diterima oleh keluarga berisiko. Konsolidasi data dapat dilakukan secara informal atau formal dalam pertemuan di TPPS Desa atau Rumah Desa Sehat (RDS).
Setelah konsolidasi, TPPS Desa melaporkan hasil diskusi kepada Rembuk Stunting Desa. Rembuk Stunting Desa menampung usulan program/kegiatan terkait stunting dari BPD dan menghasilkan usulan yang akan diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Desa (melalui Musdes/Musrenbangdes/RKPDes). Sementara itu, Keluarga Berisiko Stunting mendapatkan pendampingan langsung dari TPK. Hasil pendampingan TPK dilaporkan kepada BPD dan Pemerintah Desa, sementara Pemerintah Desa juga melaporkan hasil Village Scorecard (VSC) kepada BPD. Mekanisme ini memastikan adanya aliran data dan informasi yang vertikal (dari desa ke kecamatan dan kabupaten) dan horizontal (antarlembaga desa), serta memastikan terintegrasinya program/kegiatan P3S di desa ke dalam perencanaan desa secara berkelanjutan. Pendampingan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) juga memastikan peran mereka dalam monitoring penilaian/scorecard desa agar termonitoring secara intens.
pengorganisasian_stunting.ppt3.3 MB
sources references https://www.ciptadesa.com/pengorganisasian-kelembagaan-program-pencegahan-stunting/
