Pembangunan desa saat ini dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan wilayah secara makro melalui penataan ruang yang sistematis. Sinergi antara kebijakan penataan ruang dengan pembangunan desa bertujuan untuk mendukung kemudahan investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Kewenangan Lokal Desa dalam Penataan Ruang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah desa memiliki mandat khusus terkait pengelolaan ruang di wilayahnya:
- Kewenangan Lokal Berskala Desa meliputi pengembangan tata ruang dan pembuatan peta sosial desa.
- Setiap pengembangan tata ruang desa harus ditetapkan melalui Peraturan Desa yang sah.
- Rancangan Peraturan Desa mengenai tata ruang wajib mendapatkan evaluasi dari Bupati atau Walikota sebelum resmi ditetapkan.
- Pemerintah Desa wajib dilibatkan dalam pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang desa.
Hirarki dan Kedudukan Tata Ruang Desa
Dalam sistem penataan ruang nasional, rencana tata ruang desa memiliki kedudukan yang strategis untuk menyinkronkan pembangunan daerah:
- Muatan terkait potensi dan pengembangan desa diintegrasikan ke dalam substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
- Apabila potensi desa masuk dalam skala prioritas, maka muatan tersebut dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten.
- Tata ruang desa berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perdesaan dan menjadi dimensi ruang bagi perwujudan program RPJMDes.
- RTRW dan RDTR Kabupaten merupakan pintu gerbang pembangunan desa untuk menjamin kemudahan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Fungsi dan Manfaat Penataan Ruang bagi Desa
Penataan ruang yang terencana memberikan landasan hukum dan kepastian bagi pemanfaatan sumber daya di desa:
- Sebagai pedoman utama dalam pembangunan dan pengembangan kawasan perdesaan secara terpadu.
- Membantu pemetaan, perencanaan, serta perlindungan aset-aset milik desa.
- Mengatur struktur ruang seperti pusat pelayanan lingkungan yang melayani kegiatan skala antar-desa.
- Menetapkan pola ruang yang jelas, termasuk kawasan permukiman perdesaan dan kawasan perlindungan lingkungan.
Mekanisme Penyusunan dan Pelaksanaan
Penyusunan tata ruang desa dilakukan melalui proses bisnis yang transparan dan partisipatif:
- Tahap pelaksanaan meliputi pendahuluan, survey pengumpulan data, analisis fisik/sosial/ekonomi, hingga perumusan rekomendasi.
- Proses perencanaan mencakup penentuan struktur ruang dan pola ruang yang melibatkan tim ahli profesional.
- Penyusunan dilakukan dengan mengintegrasikan aspek daya dukung lingkungan serta mitigasi risiko bencana.
- Hasil perencanaan menjadi acuan bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk seluruh kegiatan pembangunan.
Kesimpulan
Integrasi tata ruang desa ke dalam sistem perencanaan wilayah nasional adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang jelas, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek aktif yang memiliki landasan hukum kuat dalam mengelola ruang dan investasinya demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Berikut kami bagikan Pembangunan Desa dalam Perspektif Pembangunan Wilayah Melalui Tata Ruang dalam format MS Powerpoint (.ppt) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
pemb_desa_tata_ruang.ppt17.5 MB
sources references https://www.ciptadesa.com/pembangunan-desa-melalui-tata-ruang/
