Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Posted on January 1, 2026January 1, 2026 By admin No Comments on Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Fokus utama regulasi ini adalah memberikan panduan teknis bagi pemerintah desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 agar tetap selaras dengan program pembangunan nasional dan SDGs Desa.

8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung delapan sektor strategis pembangunan desa sebagai berikut:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Diimplementasikan melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat merujuk pada data Pemerintah sebagai acuan.
  • Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana: Meliputi kegiatan mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah/limbah, serta adaptasi dampak bencana geologi dan hidrometeorologi.
  • Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan: Fokus pada revitalisasi pos kesehatan desa serta akses layanan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan).
  • Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan: Termasuk pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta program swasembada energi desa.
  • Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih: Fokus pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi.
  • Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Mengutamakan penggunaan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk meningkatkan pendapatan warga.
  • Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi: Penyediaan akses internet, pembangunan tower jaringan, serta pengadaan sarana komputer/laptop bagi administrasi desa.
  • Program Sektor Prioritas Lainnya: Pengembangan potensi unggulan desa dan penanganan masalah mendesak sesuai kewenangan desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Ketentuan Teknis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

BLT Desa tahun 2026 diatur dengan ketentuan ketat untuk menjamin ketepatan sasaran bagi warga miskin ekstrem:

  • Besaran Bantuan: Diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Metode Pembayaran: Penyaluran dapat dilakukan secara tunai atau nontunai dan dapat dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu paling banyak 3 bulan.
  • Kriteria Penerima: Diutamakan bagi keluarga miskin ekstrem. Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat menetapkan KPM berdasarkan kriteria: kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota sakit kronis/disabilitas, lansia tunggal, atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
  • Penetapan KPM: Daftar penerima harus dibahas, disepakati dalam Musyawarah Desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.

Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi

Pemerintah Desa didorong untuk mewujudkan kemandirian pangan dan energi melalui kegiatan tematik:

  • Ketersediaan Pangan: Penyelenggaraan cadangan pangan, pekarangan pangan bergizi, serta pembukaan lahan peternakan atau perikanan terpadu melalui pola PKTD.
  • Keterjangkauan Pangan: Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani untuk mendukung kelancaran distribusi hasil produksi masyarakat.
  • Swasembada Energi: Pemanfaatan limbah pertanian menjadi biofuel, biomassa dari sisa kayu, biogas dari kotoran manusia/hewan, serta biodiesel dari limbah minyak goreng.

Layanan Dasar Kesehatan dan Penanganan Stunting

Dana Desa 2026 juga dialokasikan untuk percepatan penurunan stunting dan pencegahan penyakit melalui:

  • Intervensi Stunting: Pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal, penyuluhan gizi, pemantauan tumbuh kembang balita, serta penyediaan sarana sanitasi dan air minum layak.
  • Dukungan Kader: Pemberian insentif dan peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader Posyandu, dan pendidik PAUD yang menangani stunting.
  • Pengendalian Penyakit: Dukungan promosi kesehatan untuk TBC, HIV/AIDS, malaria, serta penanggulangan gangguan kesehatan jiwa di desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%)

Pemerintah Desa dapat menggunakan maksimal 3% dari pagu Dana Desa (selain alokasi Koperasi Desa Merah Putih) untuk operasional, mencakup:

  • Biaya Koordinasi: Pulsa/internet, biaya rapat koordinasi di desa, dan perjalanan dinas ke kecamatan atau kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  • Penanggulangan Kerawanan Sosial: Transportasi darurat layanan kesehatan, bantuan pemulasaran jenazah warga miskin ekstrem, mediasi konflik sosial, dan bantuan logistik korban bencana.
  • Kegiatan Pendukung: Penyelenggaraan upacara kedinasan, bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa berprestasi dari keluarga miskin, pameran produk lokal, dan hari nasional/keagamaan.

Larangan Penggunaan Dana Desa

Untuk menjaga akuntabilitas, Dana Desa tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

  • Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
  • Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota setempat.
  • Pembayaran iuran jaminan kesehatan (BPJS) atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
  • Pembangunan atau rehabilitasi kantor desa/balai desa yang melebihi nilai Rp25.000.000,00.
  • Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
  • Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga yang terlibat perkara pribadi di jalur pengadilan.

Transparansi dan Sanksi Publikasi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui baliho, media sosial, website desa, atau papan informasi di ruang publik. Publikasi minimal memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.

Peringatan Sanksi: Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

permendes_16_2025.pdf838 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/permendesa-16-tahun-2025/

Berita

Post navigation

Previous Post: Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim

More Related Articles

SK Panitia HUT RI Tahun 2024 Berita
Konsulat RI Tawau promosikan kuliner Sulsel di Resepsi Diplomatik Berita
Panduan Kerja Sama Bisnis Kopdes Merah Putih Dengan Pertamina Berita
Ketua PN Batusangkar Terjun Langsung Pantau Situasi Terkini dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir dan Sukarelawan Berita
Jelang Munaslub PPDI, Muncul 3 Nama Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketua Umum – Puskominfo PPDI Berita
Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan hadapi bencana Karhutla Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 – Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  • Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim
  • Revitalisasi Pasar Pascabencana, Aceh–Sumut–Sumbar Jadi Prioritas
  • Kebijakan Dana Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih
  • Kemenkum Sulsel telah harmonisasi 1.039 Ranperda sepanjang 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme