JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara. Kali ini, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Salah satu nama yang mencuat adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan identitas kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/1/2026).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP, ” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK membagi para tersangka ke dalam dua kelompok: penerima suap/gratifikasi dan pemberi. Para pejabat pajak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut adalah:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara itu, pihak yang diduga memberikan suap adalah:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa DWB, AGS, dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait pemulusan pembayaran pajak dari PT WP. Nilai suap yang berhasil diungkap oleh KPK mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek, ” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, KPK tidak tinggal diam. Para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan yang ditetapkan adalah selama 20 hari ke depan.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK, ” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pejabat pajak di Jakut ini disangkakan melanggar pasal-pasal terkait gratifikasi.
“Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru, ” kata dia.
Sementara itu, pihak pemberi suap juga tidak luput dari jeratan hukum.
“Atas perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru, ” jelasnya. (PERS)
sources references https://wartadesa.co.id/kpk-ungkap-suap-rp-4-miliar-5-pejabat-pajak-dan-konsultan-jadi-tersangka
