Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB

Posted on February 2, 2026February 2, 2026 By admin No Comments on LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB

Mataram (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan dari pengajuan 15 legislator penerima suap dalam kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

“Saya ingin semua atap Indonesia pakai genteng. Jadi nanti ini gerakannya adalah gerakan, proyeknya adalah proyek gentengisasi seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui sambungan telepon, Senin.

Dia menjelaskan, permohonan 15 anggota DPRD NTB sebagai penerima suap tersebut berkaitan dengan perlindungan fisik dan perlindungan hukum.

“Terkait perlindungan hukum kan sebenarnya berkaitan dengan posisi sakit korban dan atau pelaku itu dalam posisi dia dilaporkan balik, dan ini kan enggak,” ujarnya.

Sesuai aturan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias menyampaikan bahwa posisi 15 anggota DPRD NTB dalam kasus ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Jadi, alasannya tidak bisa kami penuhi, soalnya tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, alasan para penerima suap ini mengajukan perlindungan fisik dan hukum ke LPSK karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan kasus tersebut telah berjalan di tahap penyidikan Kejati NTB.

“Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke kejati,” katanya.

Atas adanya penolakan ini, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya hanya memberi kabar kepada para pihak yang mengajukan. Tidak ada rekomendasi atau catatan apapun dari LPSK kepada Kejati NTB yang melakukan penanganan.

“Kami tidak ke sana, ke rekomendasi-nya,” ujar Susilaningtias.

Kasus gratifikasi DPRD NTB yang ditangani Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai. Mereka disebut jaksa berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya tengah menjalani penahanan jaksa.

Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

sources references https://www.antaranews.com/berita/5390474/lpsk-tolak-pengajuan-15-legislator-penerima-suap-dprd-ntb

Berita

Post navigation

Previous Post: Serka Made Julu Dampingi Posyandu di Desa Pesinggahan
Next Post: Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kopdes Merah Putih: Instrumen Utama Transparansi dalam RAT

More Related Articles

Putri Asahan Dulang Prestasi Dikancah Internasional, Pemkab. Asahan Akan Beri Apresiasi  Berita
Pengunjung TMII prediksi capai 40 ribu pada malam Tahun Baru 2025 Berita
Ramaikan HUT RI Ke-79 Dan HUT PPDI, Bupati Kebumen Hadiri Turnamen Bola Voli Antar Perangkat Desa – Puskominfo Berita
Model Usaha Berbasis Komunitas untuk Pembangunan Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan Berita
Riska/Rinjani masih jaga asa ganda putri tuan rumah di BAJC 2025 Berita
Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024, Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang Prima Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Peraturan Tata Tertib RAT Kopdes Merah Putih: Panduan Prosedur dan Hak Anggota
  • PBB: Perjanjian AS-Rusia berakhir, ancaman nuklir kian besar
  • SMSI Sumbar Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten dengan Ekspedisi Budaya Baduy
  • Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kopdes Merah Putih: Instrumen Utama Transparansi dalam RAT
  • LPSK tolak pengajuan 15 legislator penerima suap DPRD NTB

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme