Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

SE Menteri Dalam Negeri – Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri 20 Tahun 2018

Posted on July 16, 2026July 16, 2026 By admin No Comments on SE Menteri Dalam Negeri – Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri 20 Tahun 2018

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis penyesuaian kode reksing terkait tata kelola anggaran desa. Pembaruan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ. Inti dari surat edaran ini adalah instruksi untuk menambahkan Kode Rekening A.1 dan A.2 ke dalam sistem administrasi keuangan desa, yang selama ini berpatokan penuh pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa program-program strategis nasional yang turun ke desa, sekaligus hak perlindungan sosial bagi pemerintah desa, benar-benar memiliki “kamar” anggaran yang sah. Dengan adanya kode rekening baru ini, setiap anggaran yang dikeluarkan bisa dicatat secara legal, tertib, dan tentunya transparan di dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Kenapa Penyesuaian Melalui SE Mendagri Ini Begitu Penting?

Sejak diterbitkan, Permendagri 20/2018 memang sudah mengatur klasifikasi belanja desa dengan cukup rapi—mulai dari bidang, sub-bidang, hingga rincian objek belanja. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika di lapangan, muncul kebutuhan-kebutuhan mendesak yang ternyata belum terwadahi dalam daftar kode rekening lama.

Nah, untuk menambal celah tersebut, SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ diterbitkan guna mengakomodasi beberapa prioritas baru, yaitu:

  • Dukungan Program Strategis Nasional: Membuka jalan bagi desa untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, sarana pergudangan, dan kelengkapan operasional Koperasi Desa Merah Putih sesuai instruksi langsung dari Presiden.
  • Jaminan Sosial untuk BPD: Memberikan landasan hukum yang jelas agar desa bisa menganggarkan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Perlindungan Pekerja Proyek Desa: Menjamin hadirnya alokasi iuran jaminan ketenagakerjaan bagi para tukang atau pekerja lokal yang tenaganya dipakai dalam proyek pembangunan fisik di desa.

Rincian Kode Rekening Baru (A.1 dan A.2) yang Wajib Anda Tahu

Biar tidak bingung saat proses input ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pemutakhiran ini menyisipkan dua lampiran kode rekening baru ke dalam struktur APB Desa. Berikut adalah rinciannya:

1. Daftar Kode Rekening Kegiatan dan Output (Kelompok A.1)

Ada beberapa nomenklatur baru yang ditambahkan ke dalam klasifikasi kegiatan desa:

Kode Rekening Uraian Nama Kegiatan Satuan Output
1.1.09.01 Jaminan Sosial Bagi Anggota BPD OB (Orang/Bulan)
1.5.08.02 Pengadaan Tanah Kas Desa (Dukungan Koperasi Desa Merah Putih) M² (Meter Persegi)
2.3.21.01 Pengurukan Tanah (Dukungan Koperasi Desa Merah Putih) M² (Meter Persegi)

2. Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (Kelompok A.2)

Pada kelompok ini, penambahan kode sangat difokuskan untuk mengamankan anggaran perlindungan jaminan sosial.

Pos Belanja Pegawai (Khusus Jaminan Sosial BPD):

  • Kode 5.1.5.01: Alokasi untuk Jaminan Kesehatan Anggota BPD
  • Kode 5.1.5.02: Alokasi untuk Jaminan Ketenagakerjaan Anggota BPD

Pos Belanja Modal (Khusus Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Lapangan):

Kode Rekening Uraian Belanja Modal (Iuran Jamsostek bagi Pekerja)
5.3.1.06 Khusus Pekerjaan Pengurukan dan Pematangan Tanah
5.3.4.06 Khusus Pembangunan Gedung, Bangunan, dan Taman
5.3.5.06 Khusus Pembangunan Jalan atau Prasarana Jalan
5.3.6.06 Khusus Konstruksi Jembatan
5.3.7.06 Khusus Proyek Irigasi, Embung, Air Sungai, dan Drainase
5.3.8.06 Khusus Pembangunan Jaringan atau Instalasi

Langkah Cepat yang Harus Diambil Pemerintah Daerah dan Desa

Melalui surat edaran tertanggal 17 Juni 2026 ini, Menteri Dalam Negeri secara tegas meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera tancap gas melakukan tiga langkah strategis:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

  1. Sosialisasi Masif: Informasi soal penambahan kode rekening ini harus segera sampai ke telinga seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tidak terjadi kebingungan saat menyusun anggaran.
  2. Kawal Langsung APB Desa: Pemda dituntut untuk mengawasi dan memastikan bahwa kode-kode baru ini benar-benar dipakai dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembukuan, hingga tahap pelaporan pertanggungjawaban.
  3. Sinkronisasi Aturan Lokal: Segala regulasi di tingkat daerah, seperti Perbup atau Perwali yang mengatur pedoman keuangan desa, harus segera direvisi agar sejalan dengan instruksi kementerian ini.

Catatan Penting!Perubahan kode rekening ini sangat krusial. Jika tidak segera disesuaikan, desa akan kesulitan melakukan sinkronisasi pencairan pada aplikasi Siskeudes. Sebaiknya, segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk meminta panduan teknis pemutakhiran sistem.

Menyegarkan Ingatan: Permendagri 20/2018 sebagai Fondasi Keuangan Desa

Sebelum sibuk mengutak-atik kode rekening baru, para pengelola keuangan desa wajib mengingat kembali ruh dasar dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi yang menggantikan aturan yang sudah dicabut (Permendagri 113/2014) ini sengaja dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, sekaligus memasang “pagar pengaman” yang lebih ketat agar dana desa tidak menguap ke tempat yang salah.

Bagaimana Sebenarnya Alur Pengelolaan Keuangan Desa?

Kalau merujuk pada Pasal 1, yang namanya Keuangan Desa itu mencakup semua hak dan kewajiban desa yang punya nilai uang, termasuk barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut. Semua ini diurus dalam 5 (lima) tahapan pengelolaan yang sistematis:

  1. Perencanaan: Tahap menyusun rancangan APB Desa. Ingat, angka-angka di sini tidak boleh asal tulis, tapi wajib sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
  2. Pelaksanaan: Proses keluar-masuknya uang. Syarat mutlaknya: semua transaksi wajib lewat satu pintu, yaitu Rekening Kas Desa.
  3. Penatausahaan: Ini tugas berat Kaur Keuangan. Setiap sen yang masuk atau keluar harus dicatat rapi ke dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu.
  4. Pelaporan: Kepala Desa wajib memberikan laporan progres pelaksanaan APB Desa secara berkala kepada Bupati atau Wali Kota.
  5. Pertanggungjawaban: Penyerahan laporan akhir tahun yang komprehensif, dan baru sah jika sudah diketok palu menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Satu hal yang tidak boleh dilupakan: sistem ini menggunakan Basis Kas. Artinya, sebuah transaksi baru diakui dan boleh dicatat secara hukum jika uangnya sudah benar-benar masuk atau keluar dari rekening kas desa.

Prinsip Utama yang Pantang Dilanggar

Dalam mengelola keuangan Desa, pemerintah desa tidak punya ruang untuk bertindak semaunya. Ada 5 asas yang menjadi rambu-rambu mutlak:

  • Transparan: Buka-bukaan soal informasi keuangan agar masyarakat mudah ikut mengawasi.
  • Akuntabel: Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hukum maupun moral.
  • Partisipatif: Wajib melibatkan warga dari mulai musyawarah perencanaan hingga tahap pelaksanaan di lapangan.
  • Tertib: Bekerja sesuai prosedur dan patuh pada undang-undang.
  • Disiplin Anggaran: Jangan besar pasak daripada tiang. Pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang sudah disahkan—tidak boleh tiba-tiba mengadakan kegiatan di luar daftar DPA.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Biar kerjanya tidak saling lempar tanggung jawab, Permendagri ini sudah membagi peran dengan sangat jelas:

  • Kepala Desa (PKPKD): Pemegang kekuasaan tertinggi. Kades adalah penentu kebijakan dan orang terakhir yang memberikan persetujuan pencairan dana.
  • Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD): Jajaran perangkat desa yang jadi “mesin penggerak” di lapangan. Terdiri dari:
    • Sekretaris Desa: Sang koordinator PPKD. Tugasnya memverifikasi semua dokumen pencairan dan meneliti keabsahan nota/kuitansi sebelum diserahkan ke Kades.
    • Para Kasi dan Kaur: Eksekutor kegiatan. Mereka yang turun tangan menyusun rencana kerja fisik, belanja barang, hingga membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk bidangnya masing-masing.
    • Kaur Keuangan: Sang bendahara. Dialah pemegang kunci brankas yang bertugas menyusun Rencana Anggaran Kas, membayar tagihan, memungut pajak, dan mencatat semuanya ke dalam Buku Kas Umum.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada dasarnya adalah “kitab suci” yang memaksa tata kelola keuangan desa menjadi lebih profesional dan transparan. Terbitnya SE Mendagri soal penambahan kode rekening A.1 dan A.2 membuktikan bahwa aturan ini tidak kaku, melainkan sangat responsif terhadap kebutuhan di lapangan—terutama terkait jaminan BPJS untuk pekerja dan kelancaran program strategis nasional.

Bagi para perangkat desa, memahami regulasi induk sekaligus gesit mengikuti pembaruan sistem administrasi ini adalah kunci utama. Dengan pembukuan yang tertib dan kode rekening yang tepat sasaran, desa bisa berlari kencang membangun wilayahnya tanpa harus waswas tersandung masalah hukum atau temuan audit di kemudian hari.

SE_penambhan_rekening_apbdes.pdf222 KB

Fokus Penyesuaian SE Mendagri Rincian Kode dan Tujuan Implementasi
Penambahan Kode A.1 (Kegiatan) Menyediakan rumah anggaran sah untuk kegiatan Jaminan Sosial BPD (1.1.09.01) dan pembebasan lahan bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Penambahan Kode A.2 (Belanja) Mengunci ketersediaan anggaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan BPD, serta kepastian iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi fisik desa.
Kewajiban Sinkronisasi Siskeudes Pemerintah Daerah wajib segera merevisi Perbup/Perwali pedoman keuangan agar kode baru ini bisa mulus diinput oleh bendahara desa.
Status Hukum Permendagri 20/2018 Tetap berlaku sebagai regulasi induk pengelolaan keuangan desa yang berbasis kas, transparan, dan menghindari penyelewengan dana.

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

sources references https://www.ciptadesa.com/se-mendagri-penambahan-kode-rekening/

Berita

Post navigation

Previous Post: Lewandowski pilih ke MLS ketimbang bela klub Eropa selain Barcelona

More Related Articles

Ketua MPR serahkan bantuan Rp800 juta untuk Sumatera melalui Baznas RI Berita
Menlu Sugiono tekankan pentingnya pelucutan senjata nuklir di PBB Berita
Paska Agenda Uji Petik, PPDI Siapkan 10 Harapan Sebelum Diterbitkan Revisi PP – Puskominfo Berita
Jelang Pilkada Serentak, PPDI Jawa Tengah Berkomitmen Dukung Kamtibmas – Puskominfo Berita
Serka Made Julu Dampingi Posyandu di Desa Pesinggahan Berita
Stok buah di Pasar Induk Kramat Jati melimpah Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • SE Menteri Dalam Negeri – Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri 20 Tahun 2018
  • Lewandowski pilih ke MLS ketimbang bela klub Eropa selain Barcelona
  • Berita Acara Rembuk Stunting Kecamatan
  • Prabowo sebut pemimpin yang anjurkan kerusuhan sebagai pengkhianat
  • Perdes Desa Inklusi | Cipta Desa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme