Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Posted on September 11, 2026September 11, 2026 By admin No Comments on Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua

Manokwari (ANTARA) – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Filep mengatakan pengaturan tersebut penting agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Baca juga: Baleg DPR tuntaskan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Menurut Filep, RUU Reforma Agraria juga perlu membedakan secara tegas tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul.

Hal itu penting agar wilayah adat di Papua tidak otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Baca juga: Polri tangguhkan sementara penanganan semua perkara konflik agraria

Filep juga meminta RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional, terutama untuk proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia mengatakan persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Menurut dia, sistem tersebut perlu memuat data masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.

“Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Reforma agraria harus terhubung dengan MBG dan KDKMP

Baca juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui jadi usul DPR

Baca juga: Wamen ATR: RUU Reforma Agraria dapat jadi instrumen keadilan sosial

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

sources references https://www.antaranews.com/berita/5737395/filep-wamafma-dorong-hak-adat-papua-masuk-ruu-reforma-agraria

Berita

Post navigation

Previous Post: Forkopimcam Banjarangkan dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter
Next Post: Kalender Musim Desa (Form RPJM Desa)

More Related Articles

Wujudkan Digitalisasi Pendidikan, Wali Kota Solok Teken MoU Strategis dengan Ruangguru Berita
BNN ungkap peran kampus untuk hadapi infiltrasi narkotika Berita
Pengelolaan Data Pendidikan Terbaik: Dinas Pendidikan Kota Solok Raih Juara III Nasional Tahun 2025 Berita
Perkades Penjabaran APB Desa 2026 Berita
Transaksi Expo UMKM Bogor tembus Rp250 juta dalam empat jam Berita
Resmi! Kenaikan Siltap Perangkat Desa Blora Di 2025 – Puskominfo PPDI Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kalender Musim Desa (Form RPJM Desa)
  • Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria
  • Forkopimcam Banjarangkan dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter
  • Materi Musrenbang RKP Desa 2027
  • Almaira targetkan emas tenis meja pada debut Asian Games 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2026 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme