Skip to content
Media Tawangsari

Media Tawangsari

Kelompok Informasi Masyarakat

  • Profil
    • Pengurus
  • Berita
  • Youtube
  • Galeri
  • Toggle search form

Geruduk Pemkab Mojokerto, PPDI Bela 3 Kadus Yang Diberhentikan Kades Wotanmasjedong – Puskominfo PPDI

Posted on February 14, 2025February 14, 2025 By admin No Comments on Geruduk Pemkab Mojokerto, PPDI Bela 3 Kadus Yang Diberhentikan Kades Wotanmasjedong – Puskominfo PPDI

Mojokerto – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada Selasa (11/2). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga kepala dusun di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, yang diberhentikan dari jabatannya.

Dilansir dari laman JawaPos, mereka menuntut agar Pemkab bertindak tegas terhadap Kepala Desa Wotanmasjedong, yang hingga kini enggan mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

“Kami ingin tiga perangkat desa yang diberhentikan bisa kembali bekerja seperti semula. Pemberhentian ini tidak sah secara hukum,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Heru Mulyono, saat aksi berlangsung.

Pemkab Mojokerto merespons aksi tersebut dengan menggelar audiensi di ruang rapat asisten. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menemui para perangkat desa untuk membahas permasalahan ini.

Teguh menegaskan bahwa sejak awal Pemkab tidak tinggal diam dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut bahwa pemerintah telah memberikan peringatan kepada Kepala Desa Wotanmasjedong terkait keputusan pemberhentian tiga kepala dusun.

“Pada 17 Desember 2024, Pemkab telah mengeluarkan surat yang meminta Kepala Desa Wotanmasjedong untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali tiga perangkat desa, yakni Kasun Jedong Wetan, Watusari, dan Jedong Kulon,” jelas Teguh.

Ia menambahkan bahwa surat pemberhentian yang dikeluarkan sebelumnya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam pertemuan dengan Pemkab, kepala desa sempat mengakui kesalahannya. Namun, hingga kini, keputusan di lapangan masih bertentangan dengan kesepakatan yang ada.

“Sikap kepala desa tetap tidak berubah. Pemkab telah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan dan memerintahkan Camat Ngoro untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya.

sources references https://www.puskominfo-ppdi.or.id/geruduk-pemkab-mojokerto-ppdi-bela-3-kadus-yang-diberhentikan-kades-wotanmasjedong/

Berita

Post navigation

Previous Post: Kecamatan Semaka Gelar Musrenbang Dalam Rangka Menyusun RKPD Tahun 2026
Next Post: Bayern imbang tanpa gol ketika bertandang ke markas Leverkusen

More Related Articles

Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 – Pedoman APB Desa 2025 Berita
‘Berhenti Bermain Politik’ dan Bantu Loloskan RUU Perbatasan Berita
IPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 [Laporan Kepala Desa] Berita
Manchester United dipermalukan Brighton 1-3 di Old Trafford Berita
MPR: Lawatan diplomatik Prabowo capai dua kesepakatan sekaligus Berita
DPR Siap Ikuti Putusan MK Soal Penghapusan Uang Pensiun Anggota Dewan Berita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pesilat Dari Jampang Sukabumi Raih Juara 1 di Festival Pencak Silat Se-Indonesia
  • Perdes APB Desa 2026 | Cipta Desa
  • Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
  • Satgas Yonif 511/DY Bagikan Alkitab di Gereja Ebenheizer Tolikara
  • Perkades Penjabaran APB Desa 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024

Categories

  • Berita

Copyright © 2025 Media Tawangsari.

Powered by PressBook Green WordPress theme